Polsek Panai Tengah Tangkap Tangkap Lagi Pemuja Narkoba


Labuhanbatu.Metro Sumut

Jajaran Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Sumut berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 00.15.00.wib.

Tersangka diketahui bernama Hamdani alias dono (30) warga Dusun 11 Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda Chidir Suhartono di Dusun ll Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah.

Dalam kasus ini, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah tas ransel warna hitam merk andiko polo, Yang berisikan 3 bungkus klip kecil tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru tua yang didalamnya mancis warna merah, 2 buah kaca pirek, 1 buah skop, 2 buah pipet minan, Juga 8 bungkus plastik klip kecil tembus pandang. Uang sebesar Rp.270.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

kapolres Labuhanbatu. AKBP Deni Kurniawan.S.IK.MH.melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH. Kepada metro sumut menjelaskan, Penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, Bahwa di dalam rumah tersrbut, Kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan personil yang dipimpin Kanit Reskrim, Dan selanjutnya menemukan satu orang laki-laki yang tak dikenal, Sedang berada dirumah.

Saat dilakukan penangkapan tersangka bernama Hamdani alias Dono, Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan bahan bukti " Jelasnya.

Lanjut Kapolsek, Sepak terjang tersangka dalam bisnis barang haram tersebut, Sudah cukup meresahkan masyarakat " Ucapnya.

Kapolsek menegaskan, Tidak akan memberi ampun bagi pelaku narkoba, Diharapkan bagi kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada petugas, Apabila menemukan adanya pengguna atau penjual narkoba sekitar tempat tinggal mereka " Tegasnya.

Kapolsek mengatakan bisnis haram tersangka ini sudah cukup meresakan sekali bagi warga, Petugas melakukan pengembangan kediaman Hamdani alias Dono, Namun yang bersangkutan  mengatakan barang haram itu di dapatkannya dari Rantau.

Sambung Kapolsek, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung di gelandang petugas ke Mapolsek Panai Tengah, Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat uu.No 35 tahun 2009 tentang narkotika " Sebut Kapolsek. (Rusman Wapemred).


Tidak ada komentar