Pengedar Obat – Obatan Daftar G Diamankan Polres Situbondo

Situbondo.Metro Sumut
Satresnarkoba Polres Situbondo kembali menciduk seorang warga asal Besuki yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan obat-obatan daftar G. Sabtu (02/09/2017).

Sejak siang pukul 13.30 wib tim Resmob Resnarkoba sudah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap gerak gerik warga yang diduga pengedar tersebut setelah sebelummnya menerima laporan dari masyarakat.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib, tim resmob narkoba melakukan penggerebekan dirumah pelaku SR (37) di desa Jetis kec. Besuki dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 plastik berisi Pil TREX berisi 12 butir dengan jumlah total 324 butir, 47 plastik berisi Pil DEXTRO berisi 10 butir dengan jumlah total 470 butir, 1 bungkus palstik berisi Pil TREX sebanyak 12 butir, uang tunai sebesar Rp10 ribu, 1 kantong kain dengan warna hitam, 2 kantong kain dengan warna coklat, 1 pak Plastik bekas bungkus Pil TREX dan pil DEXTRO

Selanjutnya barang bukti yang ditemukan oleh petugas diamankan bersama tersangka ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan.

Kasubbag Humas Iptu Nanang menjelaskan bahwa upaya Polres Situbondo untuk memberantas Narkoba akan terus dilakukan tentunya dengan dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polri sehingga berhasil melakukan pengungkapan.(Polres Situbondo).



Tidak ada komentar