Pengedar Obat – Obatan Daftar G Diamankan Polres Situbondo
Situbondo.Metro
Sumut
Satresnarkoba
Polres Situbondo kembali menciduk seorang warga asal Besuki yang diduga
menyimpan dan memperjualbelikan obat-obatan daftar G. Sabtu (02/09/2017).
Sejak
siang pukul 13.30 wib tim Resmob Resnarkoba sudah melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap gerak gerik warga yang diduga pengedar tersebut setelah
sebelummnya menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya
sekitar pukul 16.00 wib, tim resmob narkoba melakukan penggerebekan dirumah
pelaku SR (37) di desa Jetis kec. Besuki dan berhasil mengamankan barang bukti
berupa 27 plastik berisi Pil TREX berisi 12 butir dengan jumlah total 324
butir, 47 plastik berisi Pil DEXTRO berisi 10 butir dengan jumlah total 470
butir, 1 bungkus palstik berisi Pil TREX sebanyak 12 butir, uang tunai sebesar
Rp10 ribu, 1 kantong kain dengan warna hitam, 2 kantong kain dengan warna
coklat, 1 pak Plastik bekas bungkus Pil TREX dan pil DEXTRO
Selanjutnya
barang bukti yang ditemukan oleh petugas diamankan bersama tersangka ke
Mapolres Situbondo guna proses penyidikan.
Kasubbag
Humas Iptu Nanang menjelaskan bahwa upaya Polres Situbondo untuk memberantas
Narkoba akan terus dilakukan tentunya dengan dukungan masyarakat yang telah
memberikan informasi kepada Polri sehingga berhasil melakukan pengungkapan.(Polres
Situbondo).
Post a Comment