Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meluapkan kemarahannya saat menyaksikan langsung kerusakan hutan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Irjen Herry turun ke lokasi tersebut, Jumat (24/7/2026) untuk melihat langsung hutan mangrove yang telah dibabat habis untuk kepentingan pribadi oknum tidak tidak bertanggung jawab, Irjen Herry didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmali, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Di lokasi tersebut, kawasan mangrove seluas 115,21 hektare telah dibabat menggunakan alat berat. Luasan itu merupakan bagian dari dua perkara yang sedang ditangani kepolisian dengan total kawasan yang diduga dirambah sekitar 118 hektare.
Bagi Irjen Herry, yang dirusak bukan sekadar pepohonan, melainkan benteng alami yang selama ini melindungi masyarakat pesisir dan menjadi penopang kehidupan berbagai satwa.
Melihat hamparan mangrove yang telah rata dengan tanah, Irjen Herry menegaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang," Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan " Tegasnya.
Alumni Akpol 1996 ini menjelaskan, mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Selain menjadi habitat berbagai satwa, hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi, gelombang pasang, serta dampak perubahan iklim. Ekosistem ini juga berperan besar dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan lingkungan.
"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar " Jelasnya.
Irjen Herry menegaskan, Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan. Penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti merusak hutan, kawasan mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan (karhutla), maupun bentuk kejahatan lingkungan lainnya," Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi " Tegasnya.
Irjen Herry menambahkan, pemberantasan kejahatan lingkungan menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Riau. Sinergi dilakukan antara Polda Riau, Kodam I/Bukit Barisan, Kejaksaan Tinggi Riau, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengimplementasikan konsep Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang menggabungkan upaya pencegahan, penindakan, edukasi, dan pemulihan lingkungan.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli 2026, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai upaya memulihkan ekosistem yang rusak.
"Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang," pungkas Irjen Herry.
Dalam kasus ini, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rohil telah menangkap dua pelaku berinisial FA dan SA. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, AF diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar tiga hektare di Dusun SK I RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu," Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) " Kata Kombes Ade.
Sementara SA diduga membuka lahan mangrove mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), serta 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL). Aksi ini telah dilakukan sejak November 2025," Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove " Ungkapnya.
Padahal, aktivitas tersebut telah dilarang oleh Kelompok Masyarakat Hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove. Namun larangan tersebut diduga tidak diindahkan.
Penyidik juga mengungkap kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Janurin).
