Komplotan Begal Puluhan Kali Beraksi Diringkus Polsek Tanjung Priok

Jakarta Utara.Metro Sumut
Kompolotan begal yang kerab meresahkan warga dan sudah beraksi disejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya diringkus Sat Reskrim Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara. Sabtu (02/09/2017).

Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono SIK, MSI mengatakan, para pelaku begal yang mereka tangkap tersebut yakni berjumlah tiga orang.“Mereka pelaku yang ditangkap tersebut yakni, berinisial AKA (29) warga Jakarta Pusat, IP (32) warga Jakarta Pusat, dan RZ (23) warga Jakarta Selatan,” ujar Kapolres yang didampingi Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Jimmy Martin Simajuntak, SiK, Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol HM Sungkono saat menggelar pres release di Mapolsek Tanjung Priok, pada Kamis (31/08/2017).

Lanjut Kapolres menjelaskan, kompolotan begal ini dalam menjalankan aksinya kerap dengan cara membuntuti korbannya, terutama perempuan yang menggunakan perhiasan maupun tas mewah dan pria yang mengendarai kendaraan seorang diri.

“Mereka tak segan-segan untuk melukai korbannya jika korbannya melawan atau mempertahankan barang-barang nya,” ungkap Kapolres.

Lebih jauh diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, komplotan ini udah beraksi sebanyak lebih dari 21 kali di berbagai tempat antara lain wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok dan Jakarta Timur.“Para pelaku ini berhasil ditangkap pada saat mereka melakukan aksinya di Jalan Danau Sunter Selatan Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” terangnya.

Saat itu kata Kapolres, para pelaku sedang memepet korbannya dengan menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam kearah korban dengan maksud untuk menakuti korbannya dan meminta korbannya untuk berhenti.

Namun korban melakukan perlawanan hingga korban dan motor terjatuh kemudian barang milik dirampas para pelaku dan para pelaku melarikan diri tetapi aksinya diketahui oleh Unit Opsnal Polsek Tanjung Priok yang sedang melaksanakan observasi.“Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Sony, 1 unit sepeda motor Mio No.Pol B-3822-KGL,1 buah kardus Handphone dan 2 buah senjata tajam,” paparnya.

Atas perbuatannya itu,  para pelaku yang saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Priok dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Humas Polres Metro Jakarta Utara)



Tidak ada komentar