Komplotan Begal Puluhan Kali Beraksi Diringkus Polsek Tanjung Priok
Jakarta
Utara.Metro Sumut
Kompolotan
begal yang kerab meresahkan warga dan sudah beraksi disejumlah lokasi di wilayah
Jakarta dan sekitarnya diringkus Sat Reskrim Kepolisian Sektor Tanjung Priok,
Polres Metro Jakarta Utara. Sabtu (02/09/2017).
Kepala
Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono SIK, MSI mengatakan,
para pelaku begal yang mereka tangkap tersebut yakni berjumlah tiga orang.“Mereka
pelaku yang ditangkap tersebut yakni, berinisial AKA (29) warga Jakarta Pusat,
IP (32) warga Jakarta Pusat, dan RZ (23) warga Jakarta Selatan,” ujar Kapolres
yang didampingi Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Jimmy Martin Simajuntak, SiK,
Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol HM Sungkono saat menggelar pres
release di Mapolsek Tanjung Priok, pada Kamis (31/08/2017).
Lanjut
Kapolres menjelaskan, kompolotan begal ini dalam menjalankan aksinya kerap
dengan cara membuntuti korbannya, terutama perempuan yang menggunakan perhiasan
maupun tas mewah dan pria yang mengendarai kendaraan seorang diri.
“Mereka
tak segan-segan untuk melukai korbannya jika korbannya melawan atau
mempertahankan barang-barang nya,” ungkap Kapolres.
Lebih
jauh diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, komplotan ini udah
beraksi sebanyak lebih dari 21 kali di berbagai tempat antara lain wilayah
Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok dan Jakarta Timur.“Para
pelaku ini berhasil ditangkap pada saat mereka melakukan aksinya di Jalan Danau
Sunter Selatan Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,”
terangnya.
Saat
itu kata Kapolres, para pelaku sedang memepet korbannya dengan menggunakan
sepeda motor dan menodongkan senjata tajam kearah korban dengan maksud untuk
menakuti korbannya dan meminta korbannya untuk berhenti.
Namun
korban melakukan perlawanan hingga korban dan motor terjatuh kemudian barang
milik dirampas para pelaku dan para pelaku melarikan diri tetapi aksinya
diketahui oleh Unit Opsnal Polsek Tanjung Priok yang sedang melaksanakan
observasi.“Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa
1 unit HP merk Sony, 1 unit sepeda motor Mio No.Pol B-3822-KGL,1 buah kardus
Handphone dan 2 buah senjata tajam,” paparnya.
Atas
perbuatannya itu, para pelaku yang saat
ini diamankan di Mapolsek Tanjung Priok dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Humas Polres Metro Jakarta Utara)
Post a Comment