Modal Janji Akan Lunasi Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Handphone Lalu Bawa Kabur 4 Unit Smartphone
HSS.Metro
Sumut
Niat
Yuli mendapatkan untung dari penjualan 4 unit Smartphone di counter miliknya di
Jalan Brigjend H Hasan Basry,Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimanatan Selatan, berubah menjadi
petaka. Sabtu (08/07/2017).
SA
pria berumur 34 tahun yang membeli 4 buah Smartphone senilai Rp.18.196.000,-,
di counter miliknya tersebut melarikan diri setelah meninggalkan uang sebesar
Rp.5.196.000,- kepada Yuli, Kamis (06/07/2017).
Yuli
terperdaya dengan janji SA yang akan melunasi pembayaran 4 unit Smartphone
dengan cara transfer. Karena SA sering ke counternnya, tanpa ragu Yuli kemudian
menyerahkan 4 unit smartphone tersebut kepada SA.
Beberapa
menit berselang, Yuli yang merasa curiga kemudian berusaha menghubungi SA akan
tetapi handphone SA tidak aktif lagi. Merasa tertipu, Yuli kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek kandangan guna diambil tindakan.
Menanggapi
laporan tersebut, Polsek Kandangan beserta Unit Jatanras Polres HSS kemudian
mengumpulkan informasi dan menemukan titik terang keberadaan SA. Dengan cepat
informasi tersebut kemudian tersebar ke seluruh Satuan Reserse dan Kriminal
jajaran Polda Kalsel.
Sehingga
selepas magrib SA berhasil diamankan Polsek Kintap Polres Tanah Laut setelah
aparat berhasil menghentikan laju mobil SA. Kepada petugas, SA mengaku
berencana akan menjual keempat Smartphone tersebut ke daerah Tanah Bumbu.
Tidak
menunggu lama Unit Jatanras Polres HSS dan Unit Reskrim Polsek Kandangan
meluncur ke Polsek Kintap untuk melakukan penjemputan terhadap SA.
Kapolres
HSS melalui Kapolsek Kandangan Iptu Gandhi Ranu Subekti SA berhasil diamankan
kurang dari 12 jam. Ia menuturkan semua ini berkat kerja sama yang baik antar
Sat Reskrim jajaran Polda Kalsel.“Alhamdulillah SA berhasil ditangkap Polsek Kintap
saat mengemudikan mobilnya. Dari SA, petugas berhasil mengamankan 4 unit
Smartphone tersebut. Saat ini SA ditahan di Polsek Kandangan guna diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Gandhi.(Humas Polres HSS).
Post a Comment