Modal Janji Akan Lunasi Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Handphone Lalu Bawa Kabur 4 Unit Smartphone

HSS.Metro Sumut
Niat Yuli mendapatkan untung dari penjualan 4 unit Smartphone di counter miliknya di Jalan Brigjend H Hasan Basry,Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimanatan Selatan, berubah menjadi petaka. Sabtu (08/07/2017).

SA pria berumur 34 tahun yang membeli 4 buah Smartphone senilai Rp.18.196.000,-, di counter miliknya tersebut melarikan diri setelah meninggalkan uang sebesar Rp.5.196.000,- kepada Yuli, Kamis (06/07/2017).

Yuli terperdaya dengan janji SA yang akan melunasi pembayaran 4 unit Smartphone dengan cara transfer. Karena SA sering ke counternnya, tanpa ragu Yuli kemudian menyerahkan 4 unit smartphone tersebut kepada SA.

Beberapa menit berselang, Yuli yang merasa curiga kemudian berusaha menghubungi SA akan tetapi handphone SA tidak aktif lagi. Merasa tertipu, Yuli kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kandangan guna diambil tindakan.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kandangan beserta Unit Jatanras Polres HSS kemudian mengumpulkan informasi dan menemukan titik terang keberadaan SA. Dengan cepat informasi tersebut kemudian tersebar ke seluruh Satuan Reserse dan Kriminal jajaran Polda Kalsel.

Sehingga selepas magrib SA berhasil diamankan Polsek Kintap Polres Tanah Laut setelah aparat berhasil menghentikan laju mobil SA. Kepada petugas, SA mengaku berencana akan menjual keempat Smartphone tersebut ke daerah Tanah Bumbu.

Tidak menunggu lama Unit Jatanras Polres HSS dan Unit Reskrim Polsek Kandangan meluncur ke Polsek Kintap untuk melakukan penjemputan terhadap SA.

Kapolres HSS melalui Kapolsek Kandangan Iptu Gandhi Ranu Subekti SA berhasil diamankan kurang dari 12 jam. Ia menuturkan semua ini berkat kerja sama yang baik antar Sat Reskrim jajaran Polda Kalsel.“Alhamdulillah SA berhasil ditangkap Polsek Kintap saat mengemudikan mobilnya. Dari SA, petugas berhasil mengamankan 4 unit Smartphone tersebut. Saat ini SA ditahan di Polsek Kandangan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Gandhi.(Humas Polres HSS).

Tidak ada komentar