Kasat Narkoba Polres Kuansing Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Narkoba

Kuansing.Metro Sumut
Sikat peredaran narkiba Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan  1 orang laki laki diduga Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli dan atau mengedarkan Narkotika Gol. I jenis Sabu. Senin (24/07/2017).

Pelaku RE (35) alias Rustam Bin Samajin warga Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar diamankan Sat Narkoba Polres Kuansing pada hari Jumat (21/07/17) pukul 21.30 wib di Tkp Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di tkp ditemukan batang bukti 1 paket besar plastik berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 2 paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah handphonenya mrek strawberry warna putih, 1 unit timbangan mrek CHQ warna hitam dan uang senilai Rp.550.000,-.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku saat di konfirmasi tbnews melalui Hp.

Lebih lanjut kronoligi penangkapan pelaku berdasarkan info dari Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP G. Lumban Toruan bahwa pada hari Jumat tgl 21 Juli 2017 sekira pukul 21.30 WIB di desa seberang taluk kec. Kuantan tengah  kab. Kuantan Singingi Kasat Narkoba Akp Adi Pranyoto. SH bersama Team Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap  1 orang pelaku RE Als RUSTAM Bin SAMIJAN."Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang mana berat kotor 1,53 gram. ucap Lumban

Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. tutupnya.( Humas Polda Riau/Humas Polres Kuansing).

Tidak ada komentar