Kasus Penganiayaan Warga Piyungan Bantul Di Tangkap Polisi
Sedayu.Metro
Sumut
Polsek
Sedayu berhasil membekuk terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap Muhammad
Nurhidayat Pamungkas (24) warga Kaden Sitimulyo Piyungan yang terjadi di Jalan
Perum Taman Sedayu III Argorejo Sedayu Bantul. Senin (24/07/2017).
Terduga
pelaku berinisial AM (20) warga Perum Taman Sedayu III Sedayu ini, berhasil
diamankan petugas dirumahnya selang tiga hari setelah kasus penganiayaan
terjadi.“Jadi setelah kami tangkap, pelaku langsung kami tahan. Karena dari
hasil penyidikan ada bukti yang kuat,” kata Kapolsek Sedayu Kompol Moch Nawawi
S.Pd, Jumat (21/07/2017).
Kapolsek
mengungkapkan, kasus penganiayaan yang menimpa Nurhidayat terjadi pada Selasa
(11/07/2017) lalu. Saat itu, korban sedang mengantar pulang dua temannya di Perum
Taman Sedayu III dengan menggunakan mobil sedan.
Karena
kondisi jalan yang menurun, menyebabkan suara knalpot mobil terdengar agak
keras saat korban memundurkan mobilnya. Kedua teman korban kemudian turun dari
mobil sambil menurunkan barang.
Saat
itu pelaku terlihat seperti tidak senang, kemudian kedua teman korban
mendatangi pelaku untuk meminta maaf. Kemudian dijawab oleh pelaku “mas itu
(korban) yang harus datang sendiri minta maaf sama saya”.
Selanjutnya
korban mendatangi pelaku, belum sempat bicara apa-apa, pelaku langsung
memukulnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh. Akibatnya korban mengalami
memar pada pipi dan hidung mengeluarkan darah. Bahkan menurut keterangan
korban, pelaku sempat mengancam akan membacoknya.“Pelaku kami jerat dengan
pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan,” jelas Kapolsek. (Humas Polda DI Yogyakarta/Penulis
:Dheny yunianto N,SH).
Post a Comment