DPO Kasus Jambret Tas Berlinda Akhirnya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya

Surabaya.Metro Sumut
Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap DPO curas yang beraksi di Jalan Rungkut Madya, depan perum Grand City Rungkut, Surabaya. Rabu (26/07/2017).

Pelaku yang diketahui berinisial MIY (21) asal Perum Tambak Rejo Indah, Waru, Sidoarjo ini, menjambret sebuah tas milik Hafid Zamaksyari Berlinda Chuspa, warga Rungkut Kidul 1, Nomor 27 C, Surabaya, pada Kamis (06/07/2017) sekitar pukul 23.10 WIB lalu.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim mengatakan, pada saat Berlinda sedang dibonceng oleh temannya, Bagus Wahyudi, tiba-tiba dipepet oleh MIY dan Pendik (DPO) yang berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor.“Kemudian pelaku yang belakang merampas tas milik korban, lalu pada saat pergumulan tersebut Handphone milik pelaku jatuh, dan diambil oleh korban. Selanjutnya korban turun dari sepeda motor dan saksi mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak,” kata Karim, Jum’at (21/07/2017).

Setelah kejadian tersebut, Berlinda ditemai Wahyudi melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya ke Polsek Rungkut. Atas dasar laporan itulah, Karim pun mengerahkan Tim Anti Banditnya untuk memburu pelaku kejahatan jalanan itu.“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku Jumat (21/07/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara rekannya masih kami buru,” terang Karim.

Dengan menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo milik korban, dan 1 unit handphone merk Polytron milik pelaku, petugas menjerat MIY dengan Pasal 365 KUHP.(Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).

Tidak ada komentar