DPO Kasus Jambret Tas Berlinda Akhirnya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya
Surabaya.Metro
Sumut
Tim
Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, berhasil
menangkap DPO curas yang beraksi di Jalan Rungkut Madya, depan perum Grand City
Rungkut, Surabaya. Rabu (26/07/2017).
Pelaku
yang diketahui berinisial MIY (21) asal Perum Tambak Rejo Indah, Waru, Sidoarjo
ini, menjambret sebuah tas milik Hafid Zamaksyari Berlinda Chuspa, warga
Rungkut Kidul 1, Nomor 27 C, Surabaya, pada Kamis (06/07/2017) sekitar pukul
23.10 WIB lalu.
Kanit
Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim mengatakan, pada saat Berlinda sedang
dibonceng oleh temannya, Bagus Wahyudi, tiba-tiba dipepet oleh MIY dan Pendik
(DPO) yang berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor.“Kemudian pelaku yang
belakang merampas tas milik korban, lalu pada saat pergumulan tersebut Handphone
milik pelaku jatuh, dan diambil oleh korban. Selanjutnya korban turun dari
sepeda motor dan saksi mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak,” kata
Karim, Jum’at (21/07/2017).
Setelah
kejadian tersebut, Berlinda ditemai Wahyudi melaporkan kejadian yang baru saja
dialaminya ke Polsek Rungkut. Atas dasar laporan itulah, Karim pun mengerahkan
Tim Anti Banditnya untuk memburu pelaku kejahatan jalanan itu.“Kami berhasil
melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku Jumat (21/07/2017) sekitar
pukul 14.00 WIB. Sementara rekannya masih kami buru,” terang Karim.
Dengan
menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo milik korban, dan 1 unit
handphone merk Polytron milik pelaku, petugas menjerat MIY dengan Pasal 365
KUHP.(Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).
Post a Comment