Kumat Jadi Bandar Sabu, Pegawai Marketing ini Diciduk Kembali Sat Reskoba Polres Jombang

Jombang.Metro Sumut
Seorang pria berinisial EW (43) warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, harus kembali masuk bui, lantran kumat dalam kasus yang sama yaitu perdaran sabu. Rabu (26/07/2017).

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Hasran merangkan, pelaku EW yang sehari-hari sebagai kepala marketing salah satu pertokoan ini, kembali dibekuk petugas Satreskoba Polres Jombang di Gang Subur, Kelurahan Kaliwungu Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota, dengan barang bukti sabu seberat 5,68 gram, pada Kamis (20/07/2017) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota unit 1 Satreskoba tentang masih maraknya peredaran sabu di Jombang. Dari penyelidikan ini, petugas memperoleh informasi jika salah satu resedivis kembali terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas kemudian memantau aktivitas pria yang biasa dipanggil Bonyok tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap pelaku saat berada di Gang Subur.

Awalnya pelaku menolak dituduh sebagai pengedar sabu. Namun pelaku tak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu plastik berisi empat klip berisikan sabu 3,97 gram, satu plastik berisi empat klip sabu seberat 1,18 gram, dan satu plastik berisi sabu seberat 0,35 gram.

Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan lagi barang bukti sebuah timbangan digital, satu plastik klip berisi sisa sabu 0,18 gram, empat alat scrop plastik, sebuah gunting, kain kasa putih, satu bendel plastik klip dan kertas lipat.“Barang bukti di rumah pelaku disembunyikan dalam sebuah kotak handphone. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan,” tandas AKP Hasran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo psal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Ice/mbah). (Humas Polres Jombang – Polda Jatim).



Tidak ada komentar