Kumat Jadi Bandar Sabu, Pegawai Marketing ini Diciduk Kembali Sat Reskoba Polres Jombang
Jombang.Metro
Sumut
Seorang
pria berinisial EW (43) warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan
Jogoroto, harus kembali masuk bui, lantran kumat dalam kasus yang sama yaitu
perdaran sabu. Rabu (26/07/2017).
Kasat
Reskoba Polres Jombang, AKP Hasran merangkan, pelaku EW yang sehari-hari
sebagai kepala marketing salah satu pertokoan ini, kembali dibekuk petugas Satreskoba
Polres Jombang di Gang Subur, Kelurahan Kaliwungu Kepanjen, Kecamatan Jombang
Kota, dengan barang bukti sabu seberat 5,68 gram, pada Kamis (20/07/2017)
malam.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota unit 1 Satreskoba
tentang masih maraknya peredaran sabu di Jombang. Dari penyelidikan ini,
petugas memperoleh informasi jika salah satu resedivis kembali terlibat dalam
peredaran barang terlarang itu.
Setelah
mendapatkan identitas pelaku, petugas kemudian memantau aktivitas pria yang
biasa dipanggil Bonyok tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap
pelaku saat berada di Gang Subur.
Awalnya
pelaku menolak dituduh sebagai pengedar sabu. Namun pelaku tak bisa mengelak
saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu plastik berisi
empat klip berisikan sabu 3,97 gram, satu plastik berisi empat klip sabu
seberat 1,18 gram, dan satu plastik berisi sabu seberat 0,35 gram.
Setelah
dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan lagi
barang bukti sebuah timbangan digital, satu plastik klip berisi sisa sabu 0,18
gram, empat alat scrop plastik, sebuah gunting, kain kasa putih, satu bendel
plastik klip dan kertas lipat.“Barang bukti di rumah pelaku disembunyikan dalam
sebuah kotak handphone. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti yang
ditemukan kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan,” tandas AKP Hasran.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo psal 112 ayat (2) UU
RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara Seumur
Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun. (Ice/mbah). (Humas Polres Jombang – Polda Jatim).
Post a Comment