Sasar Pasar Tradisional Di Surabaya, 3 Wanita Ini Berhasil Edarkan Uang Palsu Hingga Puluhan Juta Rupiah
Surabaya.Metro
Sumut
Tim
Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sindikat
peredaran uang palsu di dekat sebuah ATM yang berada di Jalan Kedinding Lor.
Rabu (26/07/2017).
Penangkapan
terhadap tiga orang pelaku bermula dari aduan masyarakat yang resah akan
peredaran uang palsu yang diterimanya. Ketiga orang pelaku tersebut antara lain
adalah SS (31) asal Desa Pandian, Burneh, Bangkalan, TN(50) warga Surtikanti
1-14 Sidotopo, Surabaya, dan MH (49) warga Bulak Rukem 7-a Wonokusumo,
Surabaya.
Saat
merilis para pelaku, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal
mengatakan, ketiga pelaku tersebut saling berbagi peran dimana SS berperan
sebagai pencetak atau pembuat uang palsu dengan cara memfoto copy menggunakan
printer merk HP. Kemudian SS menyelipkan pita agar uang palsu terlihat seperti
aslinya.“Rp 9 Juta yang diringkus. Yang beredar sekitar Rp 50 juta,” kata
Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, Senin (24/07/2017).
Dari
keterangan yang didapat, para pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut dibuat
atau di cetak oleh SS dan menjualnya kepada TN dan MH dengan harga Rp500 ribu
per Rp1,5 juta uang palsu. Selanjutnya TN dan MH mengedarkan uang palsu yang
sudah dibelinya dengan berbelanja di beberapa lokasi pasar tradisional.“Menurut
laporan pelaku ini diduga mengedarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional.
Setelah dilakukan penyelidikan, mereka berhasil kami tangkap di pinggir Jalan,
yakni di sekitar Jalan Kedinding Lor dekat ATM,” lanjut Iqbal.
Dari
tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp287 ribu,
1 unit printer merk HP warna putih, 1 buah cader, 1 buah gunting, sisa kertas HVS
merk Paper One, 1 lem Fox, sisa kertas kado warna ungu, uang kertas palsu
pecahan Rp100 ribu 3 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu 61 lembar,
uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu 4 lembar, dan uang kertas palsu pecahan
Rp10 ribu 10 lembar.
Selain
itu juga disita uang kertas palsu pecahan Rp10 ribu 19 lembar yang belum di
potong, tas slempang warna pink, dan 1 unit handphone merk Prince warna hitam.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP
dan atau Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan uang kertas negara.(Humas
Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).
Post a Comment