Sasar Pasar Tradisional Di Surabaya, 3 Wanita Ini Berhasil Edarkan Uang Palsu Hingga Puluhan Juta Rupiah

Surabaya.Metro Sumut
Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sindikat peredaran uang palsu di dekat sebuah ATM yang berada di Jalan Kedinding Lor. Rabu (26/07/2017).

Penangkapan terhadap tiga orang pelaku bermula dari aduan masyarakat yang resah akan peredaran uang palsu yang diterimanya. Ketiga orang pelaku tersebut antara lain adalah SS (31) asal Desa Pandian, Burneh, Bangkalan, TN(50) warga Surtikanti 1-14 Sidotopo, Surabaya, dan MH (49) warga Bulak Rukem 7-a Wonokusumo, Surabaya.

Saat merilis para pelaku, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, ketiga pelaku tersebut saling berbagi peran dimana SS berperan sebagai pencetak atau pembuat uang palsu dengan cara memfoto copy menggunakan printer merk HP. Kemudian SS menyelipkan pita agar uang palsu terlihat seperti aslinya.“Rp 9 Juta yang diringkus. Yang beredar sekitar Rp 50 juta,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, Senin (24/07/2017).

Dari keterangan yang didapat, para pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut dibuat atau di cetak oleh SS dan menjualnya kepada TN dan MH dengan harga Rp500 ribu per Rp1,5 juta uang palsu. Selanjutnya TN dan MH mengedarkan uang palsu yang sudah dibelinya dengan berbelanja di beberapa lokasi pasar tradisional.“Menurut laporan pelaku ini diduga mengedarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional. Setelah dilakukan penyelidikan, mereka berhasil kami tangkap di pinggir Jalan, yakni di sekitar Jalan Kedinding Lor dekat ATM,” lanjut Iqbal.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp287 ribu, 1 unit printer merk HP warna putih, 1 buah cader, 1 buah gunting, sisa kertas HVS merk Paper One, 1 lem Fox, sisa kertas kado warna ungu, uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu 3 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu 61 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu 4 lembar, dan uang kertas palsu pecahan Rp10 ribu 10 lembar.

Selain itu juga disita uang kertas palsu pecahan Rp10 ribu 19 lembar yang belum di potong, tas slempang warna pink, dan 1 unit handphone merk Prince warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan uang kertas negara.(Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).



Tidak ada komentar