Polres Sukabumi Tangkap Perempuan Pemilik Sabu

Sukabumi.Metro Sumut
Kepolisian Resor Sukabumi Jawa Barat menangkap permpuan pemilk sabu di Cisaat Kabupaten Sukabumi. Selasa (06/06/2017).

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi jawa Barat AKBP M Syahduddi SIK, MSI dihadapan media elektronik menjelaskan bahwa satuan narkoba  telah menangkap pelaku dengan Insial Y R (24).

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku 1 paket besar kristal serbuk putih shabu shabu ,1 paket sedang kristal serbuk putih Shabu shabu, 1 paket kecil kristal serbuk putih shabu shabu, 1 buah Hp. Merk OPPO  warna Rose Gold, 1 buah timbangan  merk CHQ dan uang tunai Rp. 1 250.000.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI NO.32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 penjara.(Humas Polres Sukabumi).

Tidak ada komentar