Polres Sukabumi Tangkap Perempuan Pemilik Sabu
Sukabumi.Metro
Sumut
Kepolisian
Resor Sukabumi Jawa Barat menangkap permpuan pemilk sabu di Cisaat Kabupaten
Sukabumi. Selasa (06/06/2017).
Kepala
Kepolisian Resor Sukabumi jawa Barat AKBP M Syahduddi SIK, MSI dihadapan media
elektronik menjelaskan bahwa satuan narkoba
telah menangkap pelaku dengan Insial Y R (24).
Barang
bukti yang disita dari tangan pelaku 1 paket besar kristal serbuk putih shabu
shabu ,1 paket sedang kristal serbuk putih Shabu shabu, 1 paket kecil kristal
serbuk putih shabu shabu, 1 buah Hp. Merk OPPO
warna Rose Gold, 1 buah timbangan
merk CHQ dan uang tunai Rp. 1 250.000.
Pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI NO.32 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama
12 penjara.(Humas Polres Sukabumi).
Post a Comment