Polres Sukabumi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Antar Kota

Sukabumi.Metro Sumut
Kepolisian Resor Sukabumi Jawa Barat menangkap pelaku pencurian di wilayah antar Kota.Selasa (06/06/2017).

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP M. Syahduddi SIK, MSI dihadapan media elektronik menjelaskan bahwa pelaku S, umur 46 tahun alamat  kampung cijambe Girang rt 18/09 desa sukaresmi kecamatan cisaat kabupaten Sukabumi.

Pelaku yang melakukan perbuatannya pada Minggu 21 Mei 2017 pukul 05.30 wib di jalan kayu manis IX Gang Talib rt.09/08 kelurahan kayu manis kecamatan Matraman Jakarta Timur.

Pelaku sewaktu melakukan aksinya dengan cara mendorong kendaraan yang di parkir di depan Rumah korban dengan kunci menempel di motor. Pelaku membawa motor ke sukabumi untuk dijual.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor  honda space tahun 2012 warna putih dan 1 lembar STNK. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Humas Polres Sukabumi).

Tidak ada komentar