Polres Sukabumi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Antar Kota
Sukabumi.Metro
Sumut
Kepolisian
Resor Sukabumi Jawa Barat menangkap pelaku pencurian di wilayah antar Kota.Selasa
(06/06/2017).
Kepala
Kepolisian Resor Sukabumi AKBP M. Syahduddi SIK, MSI dihadapan media elektronik
menjelaskan bahwa pelaku S, umur 46 tahun alamat kampung cijambe Girang rt 18/09 desa
sukaresmi kecamatan cisaat kabupaten Sukabumi.
Pelaku
yang melakukan perbuatannya pada Minggu 21 Mei 2017 pukul 05.30 wib di jalan
kayu manis IX Gang Talib rt.09/08 kelurahan kayu manis kecamatan Matraman
Jakarta Timur.
Pelaku
sewaktu melakukan aksinya dengan cara mendorong kendaraan yang di parkir di
depan Rumah korban dengan kunci menempel di motor. Pelaku membawa motor ke
sukabumi untuk dijual.
Barang
bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor honda space tahun 2012 warna putih dan 1
lembar STNK. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman
paling lama 5 tahun penjara.(Humas Polres Sukabumi).
Post a Comment