Dua Pemilik Ganja Ditangkap Polres Sukabumi
Sukabumi.Metro
Sumut
Kepolisian
Resor Sukabumi Jawa Barat menangkap pemilik ganja kering di wilayah
Palabuhanratu. Selasa (06/06/2017).
Kepala
Kepolisian Resor Sukabumi Jawa Barat AKBP M Syahduddi SIK,MSI, dihadapan media
elektronik menyampaikan hasil pengung kapan yang dilakukan oleh jajaran
Sat Narkoba bahwa pelaku penyalahgunaan
narkotika berinsial A (23) dan RDSF (23).
Barang
bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 4 paket kecil narkotika jenis daun
ganja kering dibungkus kertas nasi , 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja
kering yang dibungkus kertas koran, 1 buah kresek hitam yang berisikan
narkotika jenis daun ganja Kering berupa
2 paket sedang narkotika daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dan 4
paket kecil narkotika daun ganja Kering dibungkus kertas nasi warna kuning, 1
Hp Merk Mito disita dari pelaku A.
5
paket kecil Narkotika daun ganja dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 buah tas
gendong merk LEE COOPER warna biru 1 buah HP merk OPPO warba silver disita dari
Tangan pelaku RDSF.
Pelaku
dijerat dengan pasal 124:ayat 1 dan atau
pasal 111 ayat 1 UU RI No. 32 tahun
2009 tentang Narkotika dan pelaku
terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun Penjara.(Humas
Polres Sukabumi).
Post a Comment