Dua Pemilik Ganja Ditangkap Polres Sukabumi

Sukabumi.Metro Sumut
Kepolisian Resor Sukabumi Jawa Barat menangkap pemilik ganja kering di wilayah Palabuhanratu. Selasa (06/06/2017).

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Jawa Barat AKBP M Syahduddi SIK,MSI, dihadapan media elektronik menyampaikan hasil pengung kapan yang dilakukan oleh jajaran Sat  Narkoba bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika  berinsial A (23) dan RDSF (23).

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 4 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi , 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas koran, 1 buah kresek hitam yang berisikan narkotika jenis daun ganja Kering  berupa 2 paket sedang narkotika daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dan 4 paket kecil narkotika daun ganja Kering dibungkus kertas nasi warna kuning, 1 Hp Merk Mito disita dari pelaku A.

5 paket kecil Narkotika daun ganja dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 buah tas gendong merk LEE COOPER warna biru 1 buah HP merk OPPO warba silver disita dari Tangan pelaku RDSF.

Pelaku dijerat dengan pasal 124:ayat 1  dan atau pasal 111 ayat 1   UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Narkotika  dan pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun Penjara.(Humas Polres Sukabumi).

Tidak ada komentar