KPK Dalami Keterlibatan Hakim Kasus Suap

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi masih (KPK) mendalami kasus suap pada Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Senin {15/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi digedung anti rasuah di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan mengatakan Ya terus didalami, Sementara ini KPK fokus hasil sesuai hasil OTT “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, KPK memang tengah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus yang menambah buramnya lembaga peradilan di Indonesia tersebut, Dalam hal ini, KPK juga tengah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) guna mengetahui adanya dugaan keterlibatan hakim dan lainnya “ Ucapnya.

Diketahui, Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Ichsan lalu mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.{Melvy}.

Tidak ada komentar