KPK Dalami Keterlibatan Hakim Kasus Suap
Jakarta.Metro Sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi masih (KPK)
mendalami kasus suap pada Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan
Kembali
Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Senin
{15/02/2016}.
Informasi yang dihimpun Media ini, Plh Kabiro Humas
KPK Yuyuk Andriati saat
dikonfirmasi digedung anti rasuah di Jalan HR Rasuna Said Jakarta
Selatan
mengatakan Ya terus didalami, Sementara ini KPK fokus hasil sesuai hasil
OTT “
Katanya.
Lanjut Yuyuk, KPK memang tengah memeriksa sejumlah
pihak terkait kasus yang
menambah buramnya lembaga peradilan di Indonesia tersebut, Dalam hal
ini, KPK
juga tengah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) guna mengetahui adanya
dugaan
keterlibatan hakim dan lainnya “ Ucapnya.
Diketahui, Andri
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk
menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas
nama
Ichsan Suaidi. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga
ditetapkan
sebagai tersangka pemberi suap.
Ichsan sebagai pengusaha
pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji
di Lombok Timur, Ichsan lalu mengajukan banding hingga kasasi. Di
tingkat
kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni
Hakim
Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada
September 2015.{Melvy}.
Post a Comment