Kasus Korupsi PNBP, Polisi Lalu Lintas Polda NTT Divonis 4 Tahun Penjara

Kupang.Metro Sumut
Kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Lalulintas Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (TT) tahun 2013 lalu, Bripka Nikolaus Kolin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Sabtu {13/02/2016}. 

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam putusannya Hakim Ketua Tipikor Kupang, Abdul Siboru menyatakan terdakwa divonis selama 4 tahun penjara, karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana PNBP Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yanki selama 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Anna Rulia menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.{Domi}.

Tidak ada komentar