Kasus Korupsi PNBP, Polisi Lalu Lintas Polda NTT Divonis 4 Tahun Penjara
Kupang.Metro Sumut
Kasus dugaan korupsi
dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Lalulintas Kepolisian
daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (TT) tahun 2013 lalu, Bripka Nikolaus Kolin
divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Sabtu
{13/02/2016}.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Dalam putusannya Hakim Ketua Tipikor Kupang, Abdul Siboru menyatakan
terdakwa divonis selama 4 tahun penjara, karena terdakwa dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana PNBP Direktorat
Lalu Lintas Polda NTT.
Majelis hakim juga
mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan
kurungan, serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,65
miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan hakim lebih
ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yanki selama 4 tahun 6 bulan
penjara. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Anna Rulia menyatakan masih
pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.{Domi}.
Post a Comment