Kasus Korupsi Pengadaan Buku, Dua Anggota DPRD Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Bandung.Metro Sumut
Kedua mantan anggota dewan asal Partai Nasdem Kabupaten Garut Komar Mariuna dan Budi Setiawan dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku Sekolah Tingkat Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut pada 2010 senilai Rp7,7 milyar. Sabtu {13/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa Penuntut Umum Rochimat mengatakan memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan “ Katanya.Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, JPU Rochimat mengatakan, saat kasus ini bergulir pada 2010 Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kabupaten Garut. Sedangkan Budi Setiawan menjabat sebagai Direktur CV Tenjolaya Cipta Pratama rekanan Disdik.

Akibat perbuatan para terdakwa, Negara dirugikan Rp1,8 milyar. Modus pada kasus ini buku pelajaran yang seharusnya untuk SMP itu tidak diberikan ke sekolah, Melainkan buku tersebut didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang atau pada 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya pun telah digelembungkan (mark up).

Pengadaan buku itu dimenangkan oleh PT. Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di Garut utara dengan nilai kontrak Rp3,8 milyar. Sedangkan CV Tenjolaya menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah selatan dengan alokasi Rp3,1 milyar.

Namun belakangan terungkap kedua perusahaan tersebut bukan pemenang lelang yang sebenarnya. Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).{Oto}.

Tidak ada komentar