Diduga Terlibat Kasus Korupsi PNPM, Kades Jeruk Diberhentikan
Boyolali.Metro Sumut
Kepada Desa Jeruk
Kecamatan Selo Juminem (45) diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
Pemerintah Kabupaten Boyolali, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana
simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Sabtu
{13/02/2016}.Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Boyolali Arief Wardianta mengatakan pemberhentian sementara sebagai Kades Jeruk tersebut sudah diproses sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Polres setempat, pemberhentian jabatan Kades tersebut dengan tujuan agar proses hukum terhadap Juminem berjalan lancar, dan pelayanan masyarakat juga tidak terganggu “ Katanya.
Lanjut Arief, Pihaknya segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kades Jeruk hingga sudah ada ketetapan hukum, dan pihaknya menunjuk penggantinya dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika yang bersangkutan sudah diputuskan hukum tetap bersalah, tentunya dia akan diberhentikan dari jabatan sebagai Kades “ Ucapnya.
Kejaksaan Negeri Boyolali sebelumnya telah menahan Kades Jeruk Juminem yang juga selaku Ketua Kelompok PKK dan Puji Lestari (31) selaku koordinator ekonomi, Badan Pemberdayaan Ekonomi Desa Jeruk, karena keduanya terlibat kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM 2011-2013 di Rutan Kelas IIB.
Tersangka Juminem dalam
kasus tersebut diduga telah menggelapkan dana PNPM sekitar Rp40 juta, sedangkan
Puji Lestari Puji Lestari Rp138 juta, sehingga totalnya Rp178 juta.{Awin}.
Post a Comment