KPK Tangkap Anggota DPRD Banten Saat Lakukan Transaksi Suap
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi menangkap dua anggota DPRD Banten saat melakukan transaksi suap, Diduga,
suap dilakukan oleh Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky
Tapinongkol kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM
Hartono, dan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri
Satya. Kamis (03/12/2015).
Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan ada tiga
orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi. Tiga orang ini,
terjadi serah terima uang dalam bentuk dollar AS dan rupiah, Transaksi terjadi
di sebuah restoran di daerah Serpong, Tangerang Selatan “ Katanya.
Lanjut Johan, Bersama
tiga orang tersebut, petugas KPK juga ikut membawa tiga sopir yang mendampingi
mereka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Hingga saat ini, KPK belum
selesai menghitung uang yang disita dari lokasi," Yang diamankan dari TKP
dalam bentuk dollar AS pecahan 100 dollar. Sekarang sedang dihitung. Rupiahnya
sekitar puluhan juta “ Ucapnya.
Beberapa jam setelah
tangkap tangan di Serpong, petugas bergerak ke PT Banten Global Development dan
menangkap dua orang lagi di perusahaan daerah tersebut.
Dengan demikian, total
yang ditangkap KPK ialah delapan orang. (Baca juga: Dua Anggota DPRD Banten
yang Ditangkap KPK Berinisial SMH dan TST)
Saat ini, status delapan
orang tersebut masih sebagai terperiksa. Mereka masih menjalani pemeriksaan
intensif di KPK selama 1 x 24 jam.(Melvy).
Post a Comment