Kejagung Selidiki ’Papa Minta Saham’

Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan Setya Novanto dengan petinggi Freeport menuai dukungan. Kasus itu kini masih tahap, penyelidikan dan merupakan inisiatif jaksa. Kamis (03/12/2015).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan ini penyelidikan, bukan penyidikan. Saya tegaskan lagi, ini penyelidikan. Ini adalah hasil kajian Kejagung, dari kajian Kejagung tersebut didapatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Akhirnya jaksa pun menetapkan untuk mulai menyelidiki kasus tersebut “ Katanya.

Lanjut Arminsyah, Itu kita melihat informasi yang kita peroleh ternyata ini ada bau-bau korupsinya. Jadi kita selidiki, ya udah. Kan kerjaan kita itu. Kalau wartawan ngapain sih dapet berita orang kerjaannya cari berita. Ya saya memberikan gambaran seperti itu, kenapa sih gitu? Ya memang kerjaannya mencari berita untuk publikasi. Jadi memang kerjaan kita nyelidik dan ini ada indikasi korupsi gitu deh “ Ucapnya.

Arminsyah menjelaskan, Penyelidikan yang dilakukan Kejagung memang tentang adanya mufakat jahat. Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana “ Jelasnya.

Arminsyah menambahkan, Sejauh ini jaksa belum berbicara banyak karena memang tahapan penyelidikan biasanya belum banyak diumbar. Kelak ketika kasus tersebut memasuki tahap penyidikan biasanya dibarengi atau tak lama kemudian tersangka pun ditetapkan “ Tambahnya.(Sandy).

Tidak ada komentar