Kejagung Selidiki ’Papa Minta Saham’
Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Agung (Kejagung)
mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan Setya Novanto dengan petinggi
Freeport menuai dukungan. Kasus itu kini masih tahap, penyelidikan dan
merupakan inisiatif jaksa. Kamis (03/12/2015).
Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan ini penyelidikan, bukan penyidikan.
Saya tegaskan lagi, ini penyelidikan. Ini adalah hasil kajian Kejagung, dari
kajian Kejagung tersebut didapatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Akhirnya jaksa pun menetapkan untuk mulai menyelidiki kasus tersebut “ Katanya.
Lanjut Arminsyah, Itu
kita melihat informasi yang kita peroleh ternyata ini ada bau-bau korupsinya.
Jadi kita selidiki, ya udah. Kan kerjaan kita itu. Kalau wartawan ngapain sih
dapet berita orang kerjaannya cari berita. Ya saya memberikan gambaran seperti
itu, kenapa sih gitu? Ya memang kerjaannya mencari berita untuk publikasi. Jadi
memang kerjaan kita nyelidik dan ini ada indikasi korupsi gitu deh “ Ucapnya.
Arminsyah menjelaskan, Penyelidikan
yang dilakukan Kejagung memang tentang adanya mufakat jahat. Pemufakatan jahat
mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun
tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang
dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana “ Jelasnya.
Arminsyah menambahkan, Sejauh
ini jaksa belum berbicara banyak karena memang tahapan penyelidikan biasanya
belum banyak diumbar. Kelak ketika kasus tersebut memasuki tahap penyidikan
biasanya dibarengi atau tak lama kemudian tersangka pun ditetapkan “
Tambahnya.(Sandy).
Post a Comment