Kejari Tanjung Balai Musnahkan Narkoba Rp3 Miliar

Tanjung Balai.Metro Sumut
Barang bukti dari 281 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti priode 2 November 2014 sampai 2 November 2015. Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Tanjungbalai, Jalan Sudirman Km 1. Jumat (04/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.244, 13 gram, daun ganja kering seberat 14.805, 79 gram, pil ekstasi sebanyak 30. 024, 5 butir dan jenis happy five (H-5) sebanyak 2.001 butir dan selain itu barang bukti alat komunikasi berbagai jenis atau merk HP dan alat pengguna sabu serta alat tulis judi toto gelap (togel). Ditaksir seluruh barang bukti yang dimusnahkan harganya mencapai Rp3 miliar lebih.

Esther PT Sibuae SH Kejari Tanjungbalai Asahan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil proses perkara tindak pidana dari 281 perkara mulai sejak 2 November 2014 sampai 2 November tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap “ Katanya.

Sementara Sekda Tanjungbalai Drs H Abdi Nusa dalam kata sambutannya mengatakan barang bukti berupa narkotika dan jenis lainnya dimusnahkan Kajari Tanjungbalai, menunjukan petugas aparat hukum di Tanjungbalai berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkoba “ Ucapnya.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung unsur Muspida kota Tanjungbalai-Asahan. Walikota diwakili Sekda Abdi Nusa, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep W Gunawan Sik MHum, Ketua PN Tanjungbalai diwakili humas PN Forci Nilpa Darma SH MH, Kepala BNNK Kota Tanjungbalai AKBP Syahrudin Bangko, Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke air panas dan barang bukti lainnya dibakar.(Red).

Tidak ada komentar