Kejagung Sita 3 Mobil Listrik Univeritas Riau
Pekanbaru.Metro Sumut
Penyitaan tiga unit
mobil listrik dari Universitas Riau oleh pihak Kejagung terkait dugaan kasus
korupsi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kamis (06/08/2015).
Kepala Seksi Penerangan
Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan di Pekanbaru mengatakan ada tiga unit mobil listrik itu disita
penyidik Kejagung dari Universitas Riau “ Katanya.
Mukhzan menjelaskan
penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan
Agung pada Rabu (5/8), sedangkan pihak Kejati Riau hanya mendampingi “
Jelasnya.
Menurut Mukhzan,
penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan
korupsi, sedangkan ketiga mobil listrik yang disita akan menjadi barang bukti
oleh penyidik.
Meski begitu, Mukhzan
mengaku tak bisa terlalu banyak berkomentar terkait dengan kasus tersebut
karena ditangani oleh pihak Kejagung. Mobil listrik yang disita sempat
diperlihatkan di Kejati Riau, yakni berwarna putih dan terdapat logo Pertamina
di bagian depannya “ Ucapnya.
Sebelumnya, penyidik
Kejagung juga telah menyita beberapa mobil listrik yang dihibahkan ke
Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Kasus dugaan korupsi
tersebut awalnya terjadi pada 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri
BUMN. Kala itu, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN, yakni PT Pertamina, PT
Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil
listrik guna mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.
Jaksa kemudian menduga
adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar
digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas, yaitu Universitas
Indonesia, Institut Teknologi Bogor (ITB), UGM, Universitas Brawijaya Malang,
dan Universitas Riau.
Akibat dari proyek itu,
ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian, namun Kejagung belum mengungkapkan
kerugian yang dialami negara. Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung telah
menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang menjadi
tersangka.
Dasep merupakan pihak
swasta yang ditunjuk oleh Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang
dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga
perusahaan BUMN itu, berhenti di tengah jalan.
Dari total Rp32 miliar
dana yang dikucurkan, tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen
pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga
dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai
tersangka.
Selain Dasep, pihak
kejaksaan juga menetapkan anak buah Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Agus
Suherman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala
Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.(Rusman).
Post a Comment