Lagi “On” Diruang Tamu, Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Sumenep.
Sumenep.Metro Sumut
Tersangka berinisial A
(37) warga Jl. Manikam, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap satuan narkoba Polres
setempat karena kedapatan menggunakan sabu. Kamis (06/08/2015).
Kasubag Humas Polres
Sumenep, AKP Hasanudin mengatakan Tersangka kami tangkap di rumahnya. Saat itu
ia tengah menghisap sabu di ruang tamunya. Jadi tersangka langsung kami ciduk “
Katanya.
Hasanudin menjelaskan, Dari
tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3
kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram, dan dua
kantong lainnya masing-masing 0,67 gram. Selain itu juga ditemukan 1 bendel
pastik kecil dan timbangan,” Barang bukti lain yang diamankan adalah
seperangkat alat hisap dan pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu.
Kemudian ada juga 1 kompor sabu yang terbuat dari botol kecil warna hijau bekas
tempat alkohol, 1 botol kecil berisi alkohol, korek, sendok, dan sebuah telepon
genggam “ Jelasnya.
Hasanudin mengungkapkan
saat ini tersangka tengah dalam proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik
satuan narkoba Polres Sumenep. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang
nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
penjara," Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka selain pengguna,
juga diduga sebagai pengedar sabu “ Ungkapnya.(Melvy).
Post a Comment