Benahi Dwelling Time, Ombudsman RI Sidak ke Pelabuhan Belawan

Medan.Metro Sumut
Ombudsman RI melaksanakan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Belawan dan menemukan sejumlah permasalahan di operasional Pelabuhan Belawan Medan, Sumut. Hasil pemeriksaan pada tahun 2013 antara lain menunjukkan dwelling time (waktu tunggu barang) di pelabuhan itu mencapai 10 hingga 15 hari. Sabtu (08/08/2015)

Informasi yang dihimpun Media ini, Namun dweelling time itu segera bisa terpotong seiring dengan akan beroperasinya Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT), dimana TPFT yang dibangun Desember 2014 yang juga dilengkapi lokasi behamdle dan Hi-Co Scan untuk mempercepat proses pemeriksaan kontainer itu, resmi beroperasi akhir September 2015.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan Agus Sunanto mengatakanPada tinjauan mendadak di kawasan Pelabuhan Belawan, Ombudsman RI menemukan bahwa salah satu rekomendasi pihaknya, yakni dibangunnya TPFT untuk memangkas panjangnya dwelling time di Pelabuhan Belawan, sudah terlaksana,"Fisiknya sudah dibangun, tinggal sistem koneksi IT (informasi teknologinya yang sedang dikerjakan “ Katanya.

Yuda dari PT Graha Segara penanggung jawab operasional TPFT  menjelaskan, tempat masuk dan keluarnya (get in-get out) kontainer sebagai bagian dari TPFT, rampung pada awal September tahun ini, demikian juga sistem koneksi IT-nya," SDM 90% pekerja lokal dan TPFT siap operasi akhir September ini “ Jelas Yuda.

Lanjut Yuda, Dengan beroperasinya TPFT, menurut Yuda akan memangkas waktu dweelling time hingga 3-4 hari. Sebab, di TPFT terintegrasi semua pelayanan dari pihak-pihak yang terlibat, seperti Balai Karantina, Bea Cukai dan lainnya, Pemeriksaan satu kontainer dipastikan rampung 1x24 jam “ Ucap Yuda.

BBKP sendiri, sebagai salah satu pihak yang kinerja diperiksa Ombudsman, sudah mulai berbenah," Namun ada satu hal penting, agar Karantina dalam alur pemeriksaan kontainer, jangan lagi ditempatkan di belakang, tetapi harus di alur awal. Logikanya bahwa setiap barang masuk yang steril, itu yang diproses ijin dan kewajibannya, bukan bayar bea masuk dulu baru diperiksa “ Kata Agus Sunanto.

Sementara Anggota Ombudsman RI Muhammad Khoirul Anwar didampingi Asisten merangkap Tim Investigasi Sistemik Pelabuhan, Saputra Malik dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Drs Abyadi Siregar serta asisten Dedy Irsan pada tinjauan mendadak itu, mengapresiasi tindak lanjut oleh Kementerian Pertanian atas rekomendasi pihaknya tersebut.

Ombudsman, ujarnya, akan mendorong semua perizinan di Pelabuhan Belawan dalam proses masuknya barang impor yang dikeluarkan pihak-pihak terkait, harus terpusat di TPFT,” Harus satu pintu, Jakarta pun (pusat-red) saya kira kalau mau ini semua cepat, harus menyerahkan perizinan ke sini “ Ungkapnya.(Alfian/Red).


Tidak ada komentar