Benahi Dwelling Time, Ombudsman RI Sidak ke Pelabuhan Belawan
Medan.Metro
Sumut
Ombudsman
RI melaksanakan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Belawan dan menemukan sejumlah
permasalahan di operasional Pelabuhan Belawan Medan, Sumut. Hasil pemeriksaan
pada tahun 2013 antara lain menunjukkan dwelling time (waktu tunggu barang) di
pelabuhan itu mencapai 10 hingga 15 hari. Sabtu (08/08/2015)
Informasi
yang dihimpun Media ini, Namun dweelling time itu segera bisa terpotong seiring
dengan akan beroperasinya Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT), dimana TPFT
yang dibangun Desember 2014 yang juga dilengkapi lokasi behamdle dan Hi-Co Scan
untuk mempercepat proses pemeriksaan kontainer itu, resmi beroperasi akhir
September 2015.
Kepala
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan Agus Sunanto mengatakanPada
tinjauan mendadak di kawasan Pelabuhan Belawan, Ombudsman RI menemukan bahwa
salah satu rekomendasi pihaknya, yakni dibangunnya TPFT untuk memangkas
panjangnya dwelling time di Pelabuhan Belawan, sudah terlaksana,"Fisiknya
sudah dibangun, tinggal sistem koneksi IT (informasi teknologinya yang sedang
dikerjakan “ Katanya.
Yuda
dari PT Graha Segara penanggung jawab operasional TPFT menjelaskan, tempat masuk dan keluarnya (get
in-get out) kontainer sebagai bagian dari TPFT, rampung pada awal September
tahun ini, demikian juga sistem koneksi IT-nya," SDM 90% pekerja lokal dan
TPFT siap operasi akhir September ini “ Jelas Yuda.
Lanjut
Yuda, Dengan beroperasinya TPFT, menurut Yuda akan memangkas waktu dweelling
time hingga 3-4 hari. Sebab, di TPFT terintegrasi semua pelayanan dari
pihak-pihak yang terlibat, seperti Balai Karantina, Bea Cukai dan lainnya, Pemeriksaan
satu kontainer dipastikan rampung 1x24 jam “ Ucap Yuda.
BBKP
sendiri, sebagai salah satu pihak yang kinerja diperiksa Ombudsman, sudah mulai
berbenah," Namun ada satu hal penting, agar Karantina dalam alur
pemeriksaan kontainer, jangan lagi ditempatkan di belakang, tetapi harus di
alur awal. Logikanya bahwa setiap barang masuk yang steril, itu yang diproses
ijin dan kewajibannya, bukan bayar bea masuk dulu baru diperiksa “ Kata Agus
Sunanto.
Sementara
Anggota Ombudsman RI Muhammad Khoirul Anwar didampingi Asisten merangkap Tim
Investigasi Sistemik Pelabuhan, Saputra Malik dan Kepala Ombudsman Perwakilan
Sumut Drs Abyadi Siregar serta asisten Dedy Irsan pada tinjauan mendadak itu,
mengapresiasi tindak lanjut oleh Kementerian Pertanian atas rekomendasi
pihaknya tersebut.
Ombudsman,
ujarnya, akan mendorong semua perizinan di Pelabuhan Belawan dalam proses
masuknya barang impor yang dikeluarkan pihak-pihak terkait, harus terpusat di TPFT,”
Harus satu pintu, Jakarta pun (pusat-red) saya kira kalau mau ini semua cepat,
harus menyerahkan perizinan ke sini “ Ungkapnya.(Alfian/Red).
Post a Comment