Sejarah Singkat PT.Kawasan Industri Medan
Medan.Metro Sumut
PT. (Persero) Kawasan Industri Medan, adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dengan bidang usaha jasa pengelolaan Kawasan Industri.
Kawasan ini didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988, dengan komposisi sahamnya
terdiri dari Pemerintah RI (pusat) 60%, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara 30%,
dan Pemerintah Kota Medan 10%.
PT. Kawasan Industri Medan (Persero) didirikan dengan status
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Akte Notaris Soeleman Ardjasasmiota,
SH. No 9 Tanggal 7 Oktober 1988 di Jakarta, sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Akte Notaris Ny. Asmara Noer SH, No. 8 dan 9 tanggal 10 Maret
198 sebagai akibat dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14
Januari 1998 dan telah diubah dengan Akte Notaris Erita Wagewali Sitohang, SH
Nomor 12 tanggal 7 April 2005 dan terakhir telah diubah dengan Akte Notaris
Titiek Irawati S.S.H Nomor 42 tanggal 12 September 2008 sesuai dari hasil
Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan
Industri Medan Kep-114S.MBU2008, No. Kep-23D2.MBU2008, No. 5752836K2008 dan No.
570106522008 tanggal 13 Agustus 2008.
Sejak didirikannya kawasan ini, seiring dengan tingginya
minat investor untuk menanamkan investasinya di Sumatera Utara PT. KAWASAN
INDUSTRI MEDAN terus melakukan pengembangan lahan. Hingga saat ini telah
memiliki luas areal 780 ha dan akan terus dikembangkan dengan usaha sendiri
maupun bekerjasama dengan pihak-pihak swasta yang berpengalaman dan professional
dalam pembangunan kawasan industri.
Areal Kawasan Industri Medan ( Tahap I), dengan luas + 200
Ha, terletak disebelah barat jalan tol, dan areal di sebelah timur jalan tol
disebut dnegan Kawasan Industri Medan (Tahap II) dengan luas + 325 Ha.
Tata ruang tahap II sangat terencana dan asri, dengan jalan
utama keluar dan masuk terbuat dari beton seluas 2 x 17,5 meter, dan jalan
sekunder selebar 12 meter. Pada kiri dan kanan jalan terdapat pipa air bersih,
air limbah, hydran, pipa gas, kabel listrik dan telepon, dengan konstruksi
dibawah tanah.
Dengan menjunjung visi “Menjadi Kawasan Industri yang
Berwawasan Lingkungan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Bisnis yang Dapat
Meningkatkan Nilai Bagi Shareholder dan Stakeholders lainnya”
PT. Kawasan Industri Medan akan terus meningkatkan berbagai
sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dunia usaha maupun investor. Dalam kawasan
yang terbesar di di Sumatera Utara ini telah bergabung sebanyak 600 pengusaha
mulai dari industri dengan skala UKM, menengah hingga Industri-industri
Multinasional dan Internasional.
Terdapat berbagai hasil industri yang diproduksi dengan
mengandalkan potensi dan sumber daya alam yang terdapat di Sumatera Utara
antara lain : Industri Kelapa Sawit (CPO) dan turunannya seperti Fatty Acid,
Steric Acid, Palmitat Acid, Isopropil Palmiat, Gliserin dan jenis oleochemical
lainnya, karet, coklat, kopi, teh dan hasil-hasil pertanian dari dataran tinggi
Sumatera Utara berupa sayur mayur dan buah-buahan.
Industri Hasil Laut, Goldstorage, pengalengan ikan, makanan
dan minuman, industri hasil hutan, furniture, rotan, meubel, industri bangunan
(baja) dan lain-lain.
PT. Kawasan Industri Medan (Persero), adalah mitra usaha
yang tepat untuk tujuan investasi baik bagi investor lokal maupun asing.
Mari Bergabung Bersama Kami.(Red)
Post a Comment