Kanwil DJBC Sumut Musnahkan Ribuan Balpress Monza Dalam Drum Patut Dipertanyakan



Belawan.Metro Sumut
Kanwil DJBC Sumut musnahan ribuan balpress monza hanya mengandalkan pembakaran di dalam sejumlah drum terletak diatas dermaga Kanwil DJBC Sumut,sangat mengejutkan dan patut dipertanyakan, Kamis siang (02/10/2014).

Menurut kemampuan pembakaran dinilai terbatas sementara barang yang akan dimusnahkan jumlahnya ribuan bal atau berkisar 7000-an bal pres pakaian bekas, bahkan ketahanan drum akan cepat meleleh akibat panas, serta tak menutup kemungkinan balpres monza yang masih bagus diloloskan pihak tertentu," Apakah pemusnahan ribuan balpress hanya mengandalkan pembakaran dalam drum bisa dijamin tuntas pak, sebab kami khawatir balpres lainnya dapat diloloskan pihak-pihak tertentu sehingga niat pemusnahan pembakaran menjadi ternoda hingga banyak beredar pakaian bekas dipasaran " Tanya salah seorang wartawan media harian saat digelarnya acara temu Pers.

Menanggapi adanya kekhawatiran tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan (P2) Kanwil DJBC Sumut Yulianto menjelaskan kegiatan pemusnahan akan terus berlangsung diperkirakan memakan waktu hampir sebulan.

Yulianto meminta kepada masyarakat dan wartawan turut mengawasi bila ada balpres yang diloloskan untuk segera melaporkan padanya sehingga kegiatan pemusnahan ribuan Balpres pakaian bekas yang telah berkekuatan hukum tersebut berjalan lancar.

Sebagaimana diterangkan sebelumnya, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum berdasarkan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan, PN Lubuk Pakam, PN Tanjung Balai Asahan.

Masuknya Balpres dinilai melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006,peraturan menteri keuangan RI Nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara.

Peraturan menteri Perdagangan nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan umum barang impor. sedangkan jumlah kerugian negara tidak dapat dihitung karena barang yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang untuk diimpor,paparnya usai kegiatan pemusnahan bersama balpres pakaian bekas didermaga BC Belawan tersebut.(Hamnas).











Tidak ada komentar