Latest Products

Kapoldasu Minta Atensikan Program Kapolri

Order Detail


Medan.Metro Sumut
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan sejumlah Kapolres di Sumut yang dilakukan di Aula Kamtibnas Poldasu, Selasa (26/5).

Informasi yang dihimpun Media ini,Dalam acara sertijab, Poldasu mengganti Jabatan Direktur Narkoba Poldasu yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Toga Habinsaran, Kapolres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya dijabat AKBP Aswin Sipayung, Kapolres Asahan yang dijabat AKBP Yulmar Tri Himawan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Enggar Pareanom dan Kapolres Pematang Siantar yang dijabat AKBP Slamet Loesiono.

Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dalam amanatnya mengatakan, terima kasih kepada para pejabat yang akan meninggalkan Poldasu.

Kata Eko, mutasi adalah hal yang wajar dan selalu akan terjadi, karena merupakan kebutuhan organisasi Polri yang dinamis, sekaligus untuk memberikan penyegaran dan meningkatkan kinerja serta mengembangkan karir.

Mantan Kapolda Banten itu, mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas terhadap Kombe Pol Drs Reynhard Saut Poltak Silitonga yang saat ini diangkat menjadi Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Edy Suwandono yang diangkat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dodi Darjanto yang diangkat sebagai Kapolres Pematang Siantar dan AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang diangkat sebagai Kapolres Asahan.

Dalam arahannya, Kapoldasu menegaskan kepada para pejabat yang baru untuk melakukan tuntutan tugas Polri kedepannya yakni menjalankan program 100 kerja Kapolri yang terdiri dari 11 program prioritas dan menjadi atensi satuan tugas masing-masing.

Selain itu, Kapoldasu juga mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar operasi "Patuh Toba 2015" selama 14 hari sejak tanggal 27 Mei sampai 9 Juni 2015," Permasalahan yang ada, untuk segera ditindaklanjuti dengan tetap berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya, sehingga pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik dan tidak ada kasus yang menjadi tunggakan atau jalan ditempat karena alasan adanya proses pergantian pejabat, yang tentunya akan sangat merugikan masyarakat " Ujarnya.

Diakhir amanatnya, Kapoldasu berharap agar masing-masing Kasatker/Kasatwil jajaran agar dapat berperan dan tegas dalam memimpin kesatuan masing-masing, tidak ada lagi gesekan atau konflik antar anggota kesatuan, baik internal Polri maupun dengan pihak Eksternal Polri," Tunjukkan kepada anggota tentang rasa saling menghormati, sikap respek dan loyal terhadap organisasi, tugas kita sangat berat, Insya Allah akan dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya " Tandasnya(Hamnas)

Prkairaan Cuaca Untuk Pelayaran Hari Ini

Order Detail


Jakarta.Metro Sumut
Prakiraan Cuaca untuk pelayaran pemutakhiran  24 May 2015 berlaku dari Minggu, 24 May 2015 17:00 WIB s/d Senin, 25 May 2015 17:00 WIB

A. PRAKIRAAN CUACA :

Berawan sebagian sampai berawan banyak dan hujan dengan Intensitas sedang kadang-kadang disertai Badai Guntur dapat terjadi di : Selat Malaka, Perairan Kep. Anambas Natuna, Laut Natuna, Laut China Selatan, Perairan Kep. Riau, Perairan kep. Lingga, Perairan Singkawang, Perairan Pontianak, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Perairan Sulawesi Tengah, Perairan Kep. Banggai, Perairan Kep. Halmahera, Perairan Sorong dan Perairan Manokwari.

Berawan sebagian sampai berawan dan hujan ringan atau hujan lokal dapat terjadi di : Perairan Lhokseumawe, Perairan Utara Pangkal Pinang, Selat Karimata, Perairan Ketapang, Selat Makasar, Perairan Kep. Sula, dan Teluk Cendrawasih. 

B. ARAH DAN KECEPATAN ANGIN PERMUKAAN S/D 3000 KAKI :

Dari pantauan Citra Satelit terlihat adanya Daerah Pusat Tekanan Rendah 1010 HPA di Samudera Pasifik Utara Papua.
Angin di atas wilayah Perairan Indonesia, di Utara Khatulistiwa umumnya bertiup dari arah Timur sampai Barat dan di Selatan Khatulistiwa umumnya bertiup dari arah Tenggara sampai Selatan dengan kecepatan angin berkisar antara 3 sampai 24 knot.

C. KEADAAN LAUT :

Gelombang Laut lemah sampai sedang ( 1,3 m s/d 3,0 m ) dan Alun lemah ( 0 s/d 2 m ) dapat terjadi di : Perairan Sabang, Samudera Hindia Selatan Banten, Selat Makassar bagian Selatan, Perairan Kep. Selayar, Perairan Kep. Wakatobi,  Laut Bali, Laut Sumbawa, Laut Flores, Perairan Selatan Sumba, Laut Sawu bagian Selatan, Perairan pulau Rote, Laut Timor, Laut Maluku, Laut Buru, Perairan Selatan Ambon, Laut Banda, Perairan Kep. Sermata-Leti, Perairan Kep. Babar, Perairan Kep. Kai dan Kep. Aru, Laut Aru, dan Perairan Agats-Amamapare.Daerah Laut lainnya umumnya tinggi Gelombang Laut dan Alun lemah ( 0,5 s/d 1,25 meter )

D. REKOMENDASI :

REKOMENDASI (Peringatan Dini) : Gelombang Laut sedang sampai tinggi (3,0 m s/d 6,0 m) dan Alun sedang   ( 2 m s/d 4 m ) dapat  terjadi di : Perairan Kep.Tanimbar, Laut Arafura, Perairan pulau Yos Sudarso dan Perairan Merauke.(Melvy).


Pengelolaan Blok Mahakam Akan Di Ambil Alih Pemerintah

Order Detail


Jakarta.Metro Sumut
Pemerintah akan mengambil alih sepenuhnya pengelolaan Blok Mahakam (Kalimantan Timur) kepada Pertamina serta pengelolaan tambang emas di Papua yang saat ini dikuasai PT Freeport Indonesia," Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa pemerintah telah memutuskan pengelolaan Blok Mahakam akan diambil alih oleh pemerintah " kata Menteri Sekretaris Negara  Pratikno, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (25/5/2015)

Informasi yang dihimpun Media ini, Blok Mahakam masih dikelola oleh perusahaan migas asal Perancis, Total E&P Indonesie dan Inpex Corp hingga tahun 2017," Sedangkan untuk Freeport, karena kontraknya baru habis tahun 2021, maka kementerian ESDM akan menjaga agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar " Ungkapnya.

Mekanisme tersebut, juga menjaga agar manfaat fiskal dan ekonomi untuk Indonesia dari Freeport semakin besar. Menurutnya, pemerintah tengah melakukan terobosan pengelolaan sumber daya mineral melalui UU Mineral dan Batubara (Minerba) untuk mengatur hubungan antara negara dan Freeport," Hubungan yang semula kontrak karya akan diubah menjadi izin usaha pertambangan sehingga posisi Indonesia sebagai negara lebih kuat " tambahnya.

Dia menjelaskan, pemutusan sepihak atas pengelolaan tambang emas dan tembaga di Provinsi Papua tersebut tidak akan menyelesaikan masalah," Pemutusan sepihak akan memunculkan masalah baru, yakni ekonomi Papua akan terganggu dan masyarakat akan menderita " Tutur mantan Rektor UGM ini.(Melvy).

Pelindo I Bantah Terkait Operasikan Trailer Bodong

Order Detail

Belawan.Metro Sumut

Terkait pengoperasikan truk trailer tanpa dokumen kelayakan berlalulintas alias bodong, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang mengelola terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT) membantah.

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebanyak 24 unit head truck merk Hino yang dioperasikan di Terminal peti kemas BICT saat ini memiliki plat nomor polisi yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian," Sedangkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan untuk setiap head truck setiap tahun dipenuhi dan dibayar oleh BICT. Jadi, tidak benar head truck yang beroperasi di terminal peti kemas BICT bodong seperti pemberitaan di beberapa media " Kata Irfansyah Humas BICT Irfansyah.

Dijelaskannya, untuk head truck berjumlah 24 unit bermerk Hino itu, BICT setiap tahunnya membayar pajak kendaraan sekitar Rp 202,685 juta. Bahwa head truck yang ada di BICT tidak digunakan untuk angkutan di jalan raya. Head truck dan trailer yang ada di BICT hanya dioperasikan di dermaga dan lapangan penumpukan (CY) BICT untuk kegiatan bongkar muat barang dari dermaga ke CY dan sebaliknya.

Ditambahkannya, head truck yang ada di BICT hanya beroperasi untuk kegiatan bongkar muat barang di dermaga dan lapangan penumpukan dalam areal kerja BICT dan head truck beserta chasis tidak dioperasikan atau digunakan di luar dari daerah kerja terminal peti kemas BICT," BICT merupakan BUMN pengelola terminal peti kemas internasional, jadi tidak mungkinlah menggunakan angkutan bodong " Ungkap Irfansyah.

Sebelumnya diisukan, Manajamen Pelindo I BICT tidak membayar pajak kendaraan sebanyak 67 unit truk trailer merk Fuso yang dioperasikan di seputar BICT. Truk-truk itu tidak dilengkapi plat nomor polisi (BK) dan tidak pernah dilakukan kir dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan.

Direktur Lantas Poldasu Kombes Pol Refdi Andri pun angkat bicara. "Kita akan lihat dulu pergerakannya dijalan, kalau memang ada pelanggaran lalu lintasnya kita tindak," katanya kepada wartawan melalui sambungan selular, Rabu (20/5).

Menurutnya, jika benar trailer tersebut bodong dan diimpor maka perlu juga peran pihak terkait lainnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui proses masuknya ke Indonesia.(Hamnas).


Terkait Putusan PN Medan, Pelindo I Tidak Diperbolehkan Beroperasi Di Pelabuhan Belawan

Order Detail


Medan.Metro Sumut

Terkaitnya dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pelindo I tidak diperbolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun Media ini, PN Medan menyatakan M Hafizham sebagai penggugat sah memiliki lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Ha dan dengan keputusan tersebut juga telah membatalkan serta tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.

Humas Pelindo I, M Eriansyah mengatakan bahwa putusan ini tentu sangat tidak berimbang,“ Karena selama pemeriksaan perkara perdata tersebut dari tingkat PN Medan dan tingkat Kasasi di MA RI, Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak secara objektif sebab M Hafizham tidak memiliki satu pun dokumen surat atau bukti kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut. Sedangkan Pelindo I mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat asli ” kata Eriansyah.

Lanjut Eriansyah, penggugat dalam hal ini Hafizham melayangkan gugatannya hanya berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan dan tidak pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang asli selama di persidangan. Tetapi gugatannya justru dimenangkan," Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan atas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 3 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha yang termasuk didalamnya tanah 10 Ha yang dikenal dengan tanah lokasi Pantai Anjing " Ungkap Eriansyah yang didampingi Tim Hukum dan Kuasa Hukum Pelindo I dari kantor Pengacara Junaidi Albab Setiawan serta Ketua DPC Serikat Pekerja pelabuhan I kantor Pusat, Kamal Akhyar.

Sementara saat ini, lokasi tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara," Dengan keputusan tersebut, jika dibatalkannya HPL Pelabuhan Belawan maka banyak kerugian yang akan dialami, tak hanya Pelindo I, namun masyarakat Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya " Tutur Eriansyah.(Hamnas)

 

Kepling Terjun Marelan Dituduh Berikan Keterangan Palsu

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Wahab kepala lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan member keterangan palsu dalam kasus perkara terdakwa Marini warga jalan Jala 10 lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan Medan Marelan didakwa melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Jumat (22/05/2015).

Wahab dituduh memberikan keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Belawan dalam perkara tindak pidana kasus pengancaman dengan menggunakan parang yang dituduhkan kepada Marini,” Saksi sengaja memberikan keterangan palsu saat di Pengadilan Negeri Belawan,keterangannya berbeda saat dikepolisian,saat diperiksa dipolisi wahab (saksi) menerangkan Marini membawa parang dan waktu dipersidangan saksi menerangkan Marini tidak membawak parang “ Kata Ayem di Kantor Camat Medan Marelan.

Wahab kepling 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan saat dikonfirmasi mengatakan kalau masalah itu nanti saja “ Jawab Wahab dengan singkat.

Sementara Suriyono salah satu Aktivis menyikapi masalah ini, Memintah kepada Walikota Medan dan Camat untuk menindak tegas kepling atau segera memecat kepling yang telah mencoreng nama Pemko Medan,” Maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun “ Tegas Suriyono.(Hamnas)



Drs H T Dzulmi Eldin S Msi Walikota Medan Menghadiri Upacara Peringatan ke-107 Hari Kebangkitan Nasional 2015

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi menghadiri Upacara Peringatan ke-107 Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2015 yang dilaksanakan di Lapangan Benteng Kota Medan (20/5). Upacara ini dipimpin Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujonugroho ST M.Si.

Informasi yang dihimpun Media ini, Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-107 tersebut diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Provinsi Sumatera Utara, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta dilanjutkan pembacaan teks Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Sambutan Inspektur Upacara, Lagu-lagu Mars Perjuangan dan Pembacaan Do'a.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang dibacakan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengajak segenap masyarakat untuk mengenang kembali semangat perjuangan para pendiri bangsa (The Founding Fathers) bangsa besar ini untuk diambil teladan bagi kita semua.

Dia menyebutkan, Dokter Wahidin Sudirohusodo dan Dokter Sutomo telah menanamkan konsep perjuangan intelektual lewat pembentukan organisasi untuk membangun kebersamaan dan persatuan antar elemen bangsa," Proses panjang perjuangan mereka yang dilanjutkan para pejuang lain, telah menghasilkan lahirnya bangsa besar Negara Kesatuan Republik Indonesia " kata Gubsu saat membacakan sambutan Menkominfo.

Walau begitu, lanjutnya, bahwa perjuangan bangsa Indonesia belum berakhir. Menurutnya, perjuangan ini adalah abadi untuk menuju Indonesia maju dan modern, berkeadilan, sejahtera, berdemokrasi, serta bermartabat.

Karena, jika dihitung dari titik awal kebangkitan nasional tahun 1908 berarti kita telah berproses lebih dari seratus tahun menjadi bangsa yang bermartabat, dan secara terus menerus bergelut dengan perubahan.

Sehingga perubahan-perubahan tersebut mau tidak mau pasti akan menyatu dan menandai proses perjalan sejarah bangsa kita. "oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan menjaga konsistensi dan kesinambungan nilai-nilai kebangsaan yang telah dirintis oleh pejuang terdahulu," katanya.

Sesuai dengan tema peringatan Harkitnas 2015, "melalui hari Kebangkitan Nasional kita bangkitkan semangat Kerja Keras Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera" maka tema tersebut mengandung makna bahwa kebangkitan nasional sekarang lebih difokuskan pada perwujudan kerja nyata dan bukan sekedar pengembangan wacana," Tuntutan untuk terus maju dan mewujudkan Indonesia sebagai negara sejahtera telah menjadi pemicu pentingnya merealisasikan semangat kebangkitan nasional dengan kerja keras, kerja cerdas dan produktif " Tegasnya.

Maka dari itu, Menkominfo berharap, momentum Harkitnas mampu membangkitkan kembali nilai kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada dengan menggelorakan rasa bangga dan cinta tanah air," Tidak ada bangsa yang maju tanpa kerja keras. Tidak ada bangsa tanpa pengorbanan, dan Tuhan tidak akan merubah nasib suatu bangsa kecuali mereka berusaha merubah diri mereka masing-masing " katanya.

Selain Wali Kota, Turut hadir mengikuti upacara Harkitnas tahun 2015 di Lapangan Benteng Medan, Ketua DPRD Sumut H Ajib Shah Kajati Sumut, Pangkosek Hanudnas III Medan, Danlantamal I Belawan, Kasdam I/BB, Wakapolda Sumut, Danlanud Soewondo Medan dan Seluruh Pimpinan SKPD Provsu, pegawai negeri/swasta serta utusan dari TNI/Polri serta organisasi kepemudaan.(Siswanto).


Aset Negara Terancam Hilang, Pengadilan Negeri Medan Dan MA RI Menangkan Penggugat Dokumen Palsu

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Putusan Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan penggugat M. Hafizham (warga tak jelas-red) dengan bukti dokumen palsu dinilai keliru. Putusan yang berlanjut ketingkat Kasasi itu bernuansa adanya permainan. Rabu (20/5/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, putusan keliru itu asset Negara yang dalam hal ini BUMN PT. Pelindo-I Medan terancam hilang,“ Putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan penggugat (M. Hafizham) atas tanah 10 ha di kawasan Pelabuhan Belawan (daerah pantai anjing-red) menggambarkan permainan kelas tinggi. Bagaimana mungkin permohonan penggugat dapat dikabulkan dengan berdasarkan dokumen-dokumen foto copy, dan surat keterangan hilang dari Kepolisian yang ternyata diragukan keabsahannya, jelas ini ada permainan” Kata ketua umum DPP LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia Abdurrahman diruang kerjanya, Kamis (21/5/2015).

Dikatakannya putusan MA dalam tingkat Kasasi juga sangat disayangkan. “Putusan MA RI dalam peninjauan kembali putusan PN Medan sangat aneh, yang mana MA RI memutus di luar objek perkara. Yang diperkarakan 10 ha malah MA RI sikat semua asset Negara di Pelabuhan Belawan. MA RI nyatakan sertifikat HPL N0. 1/Belawan-I tanggal 3 Maret 1993 (278,15 ha-red) a/n. PT Pelindo-I  tidak sah”.

Masih dikatakan Rahman, jika sertifikat HPL No. 1 itu tidak sah ini artinya lahan asset Negara seluas 278, 15 ha adalah asset tak bertuan alias milik Tuhan. Putusan ini aneh dan sangat aneh. Selain mengabulkan gugatan penggugat yang berdasarkan dokumen palsu, pengadilan juga mengambil putuskan di luar lahan yang diperkarakan, ini jelas ada kepentingan lain. Kata Rahman.

Sebagai sosial kontrol masyarakat, kita himbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk dapat bergandengan tangan membela dan mempertahankan asset Negara itu yang mana Pelabuhan Belawan merupakan pintu gerbang perekonimian Sumatera Bagian Utara. Sama-sama kita desak Presiden RI Jokowi untuk turun tangan, copot hakim yang keliru dalam mengambil putusan tersebut. Ujar Rahman didampingi sekretarisnya K. Sijabat.

Sekedar diketahui, bahwa pada tahun 2011 M. Hafizham mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan alas hak, Surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang pernyataan pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah Grend Sultan No. 1709 tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid, yang tidak menyebut lokasi dan batas-batas tanahnya. Grend Sultan tersebut tidak pernah ditunjukkan aslinya di depan persidangan sehingga diragukan kebenaran ada atau tidaknya Grend Sultan dikaksud.

Surat keterangan hilang Grand Sultan No. 1709 tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid yang dikeluarkan oleh Wakapolsek Medan Baru No. POL. SK/08/II/1990 tanggal 12 Pebruari 1990.

Putusan No. 59/G.TUN/2007/PTUN.MDN antara Gunawan Lusman lawan BPN Medan dan PT. Pelindo-I (persero) yang membatalkan sertifikat HPL No. 1/Belawan-I tanggal 3 Maret 1993 atas nama PT. Pelindo-I persero khusus tanah penggugat seluas 6,3 ha yang berbeda objek lokasi tanahnya.

Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 341/PDT.G/2007/PN.MDN tanggal 5 Mei 2008 antara M. Hafizham lawan Tengku M. Irfan yang menyatakan M. Hafizham adalah pemilik tanah seluas 47,5 ha yang terletak di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan kota Medan dikurangi 6,3 ha yang telah dialihkan M. Hafizham kepada pihak lain dan PT. Pelindo-I Persero bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

Dengan demikian tidak ada satu dokumen surat atau bukti kepemilikan pemohon eksekusi atas tanah seluas 10 ha tersebut yang mana 3 sisi berbatas dengan HPL PT Pelindo dan 1 sisi berbatas dengan laut yang merupakan DLkr/DLkp Pelabuhan Belawan.

Bahwa dasar gugatan M. Hafizham sebagai tersebut di atas dengan adanya putusan perkara perdata No. 416/PDT.G/2008/PN.MDN antara T. Ibnu Maja Djafar selaku penggugat melawan M. Hafizham selaku tergugat, dasar-dasar dimaksud sudah dinyatakan tidak sah sehingga M. Hafizham tidak berhak lagi mengajukan gugatan kepada siapapun dengan dasar-dasar tersebut.
Namun putusan PN Medan dan Kasasi MA RI menyatakan penggugatan (M. Hafizham) sebagai pemilik yang sah dari tanah sengketa yaksi sebidang tanah seluas 10 ha yang 3 sisi berbatasan dengan tanah HPL PT Pelindo-I dan 1 sisi berbatasan dengan laut yang merupakan DLkr/DLkp Pelabuhan Belawan. Kemudian putusan itu juga berbunyi tidak sah sertifikat HPL No. 1/Belawan-I atas nama PT. Pelindo-I tanggal 3 Maret 1993.

Anehnya selama pemeriksaan perkara perdata itu baik di PN Medan maupun Kasasi MA RI majelis hakim yang memetus perkara tersebut tidak pernah menunjukkan dokumen asli penggugat.

Disisi lain, tanah 10 ha yang diperkarakan itu merupakan tanah yang masuk dalam hak menguasai Negara HPL No. 1/Belawan-I yang dikelola dan diusahakan PT Pelindo-I (persero) selaku Badan Usaha Perseroan Milik Negara yang mana berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 1 tahun 2004 husus pasal 50 tentang Perbendaharaan Negara (Bahwa asset Negara tidak dapat disita/dieksekusi walaupun sudah bersifat incraht).(Hamnas)


Polda Metro Jaya Turunkan 7 Ribu Personel Amankan Demo 20 Mei

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Untuk memperingati ‎ Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada Rabu (20/5) diperkirakan sejumah elemen masyarakat dan mahasiswa akan melakukan demo dan unjuk rasa turun ke jalan. Sebagai antisipasi jalannya demo, Polda Metro Jaya akan menurunkan sekitar 7 ribu personel.

Informasi yang dihimpun Media ini, Unjuk rasa dalam peringatan Harkitnas ini merupakan termasuk salah satu kegiatan yang diantisipasi pihak kepolisian,“ Dalam pengamanan ini, Polda Metro Jaya melibatkan sebanyak 7.610 personel yang terdiri dari 3.206 personel Satgasda, 2.378 personel Satgasres, 1.504 personel BKO Mabes Polri, 300 personel BKO TNI dan 222 personel BKO Pemda DKI ” Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono dalam gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5).

Ditambahkan oleh Kapolda, bahwa intelijen telah melakukan analisa kalau dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-107 ini‎ elemen mahasiswa, LSM dan kelompok masyarakat akan melaksanakan aksi unjuk rasa di beberapa titik sentral dan strategis di wilayah DKI Jakarta seperti Istana Negara, Bundaran HI dan Gedung DPR,“ Dalam aksinya, para pengunjuk rasa akan mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintahan saat ini dengan isu yang dibawa seperti reshuffle kabinet, kenaikan harga BBM dan harga kebutuhan pokok, belum terpenuhinya masyarakat akan kesejahteraan yang lebih baik, dan beberapa isu lainnya terkait kebijakan pemerintah ” Terang Unggung.

Kepolisian selaku aparatur pengamanan berkewajiban memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa. Untuk‎ itu, dirinya menekan agar seluruh personel bersiap siaga untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.
Personel juga diminta untuk memberikan pelayanan pengawalan bagi massa pengunjuk rasa mulai dari titik keberangkatan, titik kumpul sampai ke objek lokasi yang dituju hingga kegiatan selesai,“ Berikan peringatan yang simpatik melalui public address terhadap setiap tindakan yang disinyalir menyimpang dari ketentuan dan aturan hukum yang berlaku ” Tuturnya.


Anggota juga diminta untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum maupun kepentingan masyarakat lainnya.(Melvy)

Polda Sumut Pantau Aksi Demo Mahasiswa 20 Mei

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemantauan atas rencana mahasiswa yang ingin melakukan demo kebijakan pemerintah.

Informasi yang dihimpun Media ini, salah satunya bahan bakar minyak (BBM), 20 Mei 2015," Pemantauan untuk dilakukan pengamanan atas rencana demo mahasiswa itu tetap dilakukan “ Kata Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di Medan, Sumut, Senin (18/5).

Nainggolan mengatakan, polisi tetap berkewajiban melakukan pengamanan di tengah masyarakat. Pengamanan itu dilakukan polisi guna menjamin keamanan dan kenyamanan buat masyarakat di kota ini," Silakan berdemo namun harus melakukan pemberitahuan dan mendapatkan izin dari polisi. Itu merupakan salah satu prosedur yang wajib dilaksanakan mahasiswa. Asal jangan anarkis," Ungkapnya.

Nainggolan mengharapkan, aksi demo mahasiswa jika memang dilakukan 20 Mei tersebut, supaya jangan sampai mengganggu ketenangan, kenyamanan masyarakat, utamanya pengguna jalan di jalanan umum tersebut," Jangan sampai mahasiswa melanggar hukum. Tindakan mahasiswa jika melanggar hukum maka harus diproses secara hukum. Mahasiswa pun harus bisa mengantisipasi penyusup saat demo dilaksanakan " Tuturnya.(Hamnas).



Mahasiswa Fakultas Ekonomi USU Kunjungi Kantor Pelindo I Medan

Order Detail
Medan.Metro Sumut
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I menerima kunjungan belajar (study visit) dari rombongan mahasiswa Universitas Sumatera Utara Fakultas Ekonomi Jurusan Ekonomi Pembangunan (FE USU) pada hari Rabu (13/5). Kunjungan ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, pengalaman dan motivasi mahasiswa sehingga ingin mengetahui perkembangan Pelindo I serta kontribusinya bagi perekonomian Sumatera Utara. 

Informasi yang dihimpun Media ini, Rombongan mahasiswa yang berjumlah 80 orang ini disambut oleh Manajemen Pelindo I yang diwakili oleh, ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah di Kantor Pusat Pelindo I, Medan. Dalam sambutannya, Eriansyah  menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang atas kunjungan para mahasiswa FE USU ke Pelindo I dan berharap semoga para mahasiswa mendapatkan ilmu dan wawasan yang bermanfaat terutama terkait pelayanan jasa kepelabuhanan dan kesiapan Pelindo I dalam mendukung program Pemerintah.

“Pelindo I sangat terbuka dan menyambut positif atas kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh institusi pendidikan. Pelindo I sebagai salah satu perusahaan milik Pemerintah, selalu memberi kesempatan kepada para generasi muda, khususnya para mahasiswa untuk bisa belajar dari perusahaan, sebagai salah satu tempat untuk mengaplikasikan ilmu yang dipelajari. Kami berharap melalui kunjungan seperti ini, wawasan dan pengetahuan mahasiswa akan bertambah khususnya tentang peran Pelindo I sebagai BUMN yang mengelola jasa kepelabuhanan untuk meningkatkan perekonomian daerah maupun negara,” kata Eriansyah.

“Kami telah mempersiapkan beberapa program dan proyek besar dalam mendukung Pemerintah dan menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), seperti dari sisi SDM, kami memperkuat kualitas SDM dengan berbagai pelatihan dan pendidikan baik di dalam maupun luar negeri dan dilakukan secara berkesinambungan. Sedangkan dari sisi infrastruktur, saat ini sedang mempersiapkan projek besar seperti pengembangan Pelabuhan Belawan dengan perpanjangan dermaga BICT Tahap II 350 meter yang pada akhir Mei ini akan dimulai persiapan pembangunan fisiknya, dan Pembangunan pelabuhan Kuala Tanjung yang akan menjadi Gateway Indonesia yang telah dimulai pembangunannya pada awal Mei ini, “ jelas Eriansyah.

Senada hal tersebut, Dosen Pendamping dari FE-USU, DR. Coki Syahwir, Msi, menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan oleh Pelindo I terhadap para mahasiswa  FE-USU untuk memperoleh ilmu dan wawasan secara nyata dari bisnis kepelabuhanan.

“Pelabuhan Belawan merupakan pelabuhan terbesar ketiga di Indonesia. Tentunya banyak hal yang dapat kita pelajari dari perusahaan ini. Kami ingin melihat bagaimana Pelindo I dalam mendukung program Pemerintah, kontribusi bagi perekonomian Sumatera Utara secara khusus dan Indonesia secara Umum serta juga kesiapan Pelindo I dalam menghadapi MEA, ucap dosen Ekonomi USU tersebut.


Paparan Pelindo I disampaikan oleh tim Humas dalam hal ini oleh Fiona Sari Utami dan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Usai sesi itu, selanjutnya rombongan berkesempatan berkunjung ke Pelabuhan Belawan untuk melihat langsung pelayanan jasa kepelabuhanan yang mendukung proses bongkar muat dan ekspor impor. (Hamnas)

Sengeta Lahan Di Belawan, MUI SUMUT Dukung Pelindo I

Order Detail
Medan.Metro Sumut
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I melakukan kunjungan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara di Medan Rabu siang (13/05). Kunjungan ini disambut oleh Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara Prof. DR. H. Abdullah Syah, MA beserta jajarannya di Kantor MUI Sumut, di Medan. Kunjungan ini adalah dalam rangka memperkuat silaturrahim dan meminta dukungan kepada MUI dan masyarakat dalam hal kasus tanah di Belawan yang sedang dihadapi oleh Pelindo I.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pihak Pelindo I yang diwakili oleh Pengacara Pelindo I Junaidi Albab Setiawan bersama Humas Pelindo I M. Eriansyah dan PMO Hukum Swandhy S, dalam audiensi  tersebut mengucapkan terima kasih atas penerimaan MUI Sumut dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Pelindo I. 

Dalam kesempatan tersebut Albab menyampaikan bahwa saat ini Pelindo I yang merupakan perusahaan Milik Negara sedang berjuang dalam mempertahankan lahan yang berada di Pelabuhan Belawan yang telah diklaim dimiliki oleh seseorang yang bernama M Hafizham.

“Kami butuh dukungan MUI dan masyarakat dalam sengketa lahan milik Pelindo I yang berada di Pelabuhan Belawan, dengan lokasi yang bernama Pantai Anjing. Karena kami mempunyai bukti kuat kepemilikan sertifikat HPL No.1/Belawan I tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 Ha. Karena saat ini prosesnya sudah sampai putusan PN Medan yang menyatakan bahwa M Hafizham yang menggugat berdasarkan putusan PN Medan, penggugat sah memiliki lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Ha, dan dengan keputusan tersebut  juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha sesuai dengan sertifikat  tersebut.  Sehingga dengan hal itu, Pelindo I tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Medan.

Padahal putusan ini sangat tidak berimbang karena M Hafizham tidak memiliki bukti yang kuat, sedangkan kami mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat asli. Penggugat dalam hal ini Hafizham melayangkan gugatannya berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan tersebut dan tidak pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang Asli tersebut selama di persidangan. Dan identitas penggugat selama dipersidangan juga tidak jelas. Tapi gugatannya malah dimenangkan,” ungkap Albab.

Dengan keputusan tersebut, jika memang dibatalkannya HPL Pelabuhan Belawan maka bahwa begitu banyak kerugian yang akan dialami, tidak hanya Pelindo I namun juga masyarakat Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya,” kata Albab.

ACS Humas Pelindo I, M Eriansyah juga mengatakan bahwa Pelindo I yang merupakan perusahaan milik Negara  dan notabene milik masyarakat, butuh dukungan masyarakat untuk menuntut kebenaran atas ketidakadilan yang terjadi dan nantinya tentu akan merugikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat dan umat.

“Kami berharap masyarakat bisa melihat dengan jelas permasalahan yang terjadi dan mendukung kepada kebenaran yang sedang diperjuangkan Pelindo I untuk masyarakat. Karena begitu pentingnya keberadaan pelabuhan bagi masyarakat, bila terjadi sesuatu yang tidak baik atas kepemilikan lahan tersebut tentunya akan mempengaruhi kestabilan ekonomi dimasyarakat terutama untuk kota Medan bahkan Sumatera Utara dan wilayah Provinsi lainnya yang berdekatan,  karena Pelabuhan Belawan merupakan pintu gerbang perekonomian Sumut dan Sumatera.

Distribusi barang kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gula, minyak goreng dll, dan kebutuhan lainnya seperti penyaluran BBM bagi kebutuhan masyarakat pasti akan terganggu. Selain itu juga hal ini akan menggangu perencanaan pembangunan perekonomian khusunya Program Maritim Pemerintah dalam mendukung Tol Laut. Kami meminta dukungan masyarakat dalam hal ini melalui MUI,” kata Eriansyah.

Sementara itu, Ketua MUI Sumatera Utara Prof. DR. H. Abdullah Syah MA beserta jajaran pengurus lainnya menyambut baik kunjungan dan maksud Pelindo I.  Prof. DR. H. Abdullah Syah, MA mengatakan dukungannya jika hal itu terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan umat.

“Kami mendukung upaya Pelindo I dalam memperjuangkan lahan yang sedang disengketakan. MUI Sumut mendukung upaya yang dilakukan Pelindo I sesuai dengan langkah-langkah yang seharusnya dan memang perlu juga dukungan dari masyarakat jika hal itu akan merugikan masyarakat.  Karena hal ini terkait asset negara dan milik rakyat yang sedang dipertaruhkan dan diperjuangkan. “ kata Abdullah.(Hamnas)


Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger