
Latest Products
Terkait Putusan PN Medan, Pelindo I Tidak Diperbolehkan Beroperasi Di Pelabuhan Belawan

Terkaitnya dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pelindo I tidak diperbolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Labels: Pelindo1, PT PIL, Label4, Label3,
Daerah,
Headline,
Hukum&Kriminal,
Peristiwa,
Umum
Kepling Terjun Marelan Dituduh Berikan Keterangan Palsu
Medan Marelan.Metro Sumut
Wahab kepala lingkungan 14 Kelurahan
Terjun Kecamatan Medan Marelan member keterangan palsu dalam kasus perkara terdakwa
Marini warga jalan Jala 10 lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan Medan
Marelan didakwa melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Jumat (22/05/2015).
Wahab
dituduh memberikan keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Belawan
dalam perkara tindak pidana kasus
pengancaman dengan menggunakan parang yang dituduhkan kepada Marini,” Saksi
sengaja memberikan keterangan palsu saat di Pengadilan Negeri
Belawan,keterangannya berbeda saat dikepolisian,saat diperiksa dipolisi wahab (saksi)
menerangkan Marini membawa parang dan waktu dipersidangan saksi menerangkan
Marini tidak membawak parang “ Kata Ayem di Kantor Camat Medan Marelan.
Wahab
kepling 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan saat dikonfirmasi
mengatakan kalau masalah itu nanti saja “ Jawab Wahab dengan singkat.
Sementara
Suriyono salah satu Aktivis menyikapi masalah ini, Memintah kepada Walikota
Medan dan Camat untuk menindak tegas kepling atau segera memecat kepling yang
telah mencoreng nama Pemko Medan,” Maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang
memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah
Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), barang
siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan
di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun “ Tegas
Suriyono.(Hamnas)
Labels: Pelindo1, PT PIL, Label4, Label3,
Daerah,
Headline,
Hukum&Kriminal,
Mareland City,
Peristiwa,
Umum
Drs H T Dzulmi Eldin S Msi Walikota Medan Menghadiri Upacara Peringatan ke-107 Hari Kebangkitan Nasional 2015
Medan.Metro Sumut
Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin
S Msi menghadiri Upacara Peringatan ke-107 Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2015
yang dilaksanakan di Lapangan Benteng Kota Medan (20/5). Upacara ini dipimpin
Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujonugroho ST M.Si.
Informasi yang dihimpun Media ini, Upacara
Hari Kebangkitan Nasional ke-107 tersebut diawali dengan pengibaran Bendera
Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Provinsi Sumatera Utara,
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta dilanjutkan
pembacaan teks Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Sambutan Inspektur Upacara,
Lagu-lagu Mars Perjuangan dan Pembacaan Do'a.
Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Rudiantara yang dibacakan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi
mengajak segenap masyarakat untuk mengenang kembali semangat perjuangan para
pendiri bangsa (The Founding Fathers) bangsa besar ini untuk diambil teladan
bagi kita semua.
Dia menyebutkan, Dokter Wahidin
Sudirohusodo dan Dokter Sutomo telah menanamkan konsep perjuangan intelektual
lewat pembentukan organisasi untuk membangun kebersamaan dan persatuan antar
elemen bangsa," Proses panjang perjuangan mereka yang dilanjutkan para
pejuang lain, telah menghasilkan lahirnya bangsa besar Negara Kesatuan Republik
Indonesia " kata Gubsu saat membacakan sambutan Menkominfo.
Walau begitu, lanjutnya, bahwa
perjuangan bangsa Indonesia belum berakhir. Menurutnya, perjuangan ini adalah
abadi untuk menuju Indonesia maju dan modern, berkeadilan, sejahtera,
berdemokrasi, serta bermartabat.
Karena, jika dihitung dari titik
awal kebangkitan nasional tahun 1908 berarti kita telah berproses lebih dari
seratus tahun menjadi bangsa yang bermartabat, dan secara terus menerus
bergelut dengan perubahan.
Sehingga perubahan-perubahan
tersebut mau tidak mau pasti akan menyatu dan menandai proses perjalan sejarah
bangsa kita. "oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan menjaga
konsistensi dan kesinambungan nilai-nilai kebangsaan yang telah dirintis oleh
pejuang terdahulu," katanya.
Sesuai dengan tema peringatan
Harkitnas 2015, "melalui hari Kebangkitan Nasional kita bangkitkan
semangat Kerja Keras Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera" maka tema
tersebut mengandung makna bahwa kebangkitan nasional sekarang lebih difokuskan
pada perwujudan kerja nyata dan bukan sekedar pengembangan wacana," Tuntutan
untuk terus maju dan mewujudkan Indonesia sebagai negara sejahtera telah
menjadi pemicu pentingnya merealisasikan semangat kebangkitan nasional dengan
kerja keras, kerja cerdas dan produktif " Tegasnya.
Maka dari itu, Menkominfo berharap,
momentum Harkitnas mampu membangkitkan kembali nilai kebersamaan, persatuan dan
kesatuan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada dengan menggelorakan rasa
bangga dan cinta tanah air," Tidak ada bangsa yang maju tanpa kerja keras.
Tidak ada bangsa tanpa pengorbanan, dan Tuhan tidak akan merubah nasib suatu
bangsa kecuali mereka berusaha merubah diri mereka masing-masing " katanya.
Selain Wali Kota, Turut hadir
mengikuti upacara Harkitnas tahun 2015 di Lapangan Benteng Medan, Ketua DPRD
Sumut H Ajib Shah Kajati Sumut, Pangkosek Hanudnas III Medan, Danlantamal I
Belawan, Kasdam I/BB, Wakapolda Sumut, Danlanud Soewondo Medan dan Seluruh
Pimpinan SKPD Provsu, pegawai negeri/swasta serta utusan dari TNI/Polri serta organisasi
kepemudaan.(Siswanto).
Aset Negara Terancam Hilang, Pengadilan Negeri Medan Dan MA RI Menangkan Penggugat Dokumen Palsu
Medan.Metro Sumut
Putusan Pengadilan Negeri Medan yang
memenangkan penggugat M. Hafizham (warga tak jelas-red) dengan bukti dokumen
palsu dinilai keliru. Putusan yang berlanjut ketingkat Kasasi itu bernuansa
adanya permainan. Rabu (20/5/2015).
Informasi yang dihimpun Media ini, putusan
keliru itu asset Negara yang dalam hal ini BUMN PT. Pelindo-I Medan terancam
hilang,“ Putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan penggugat (M. Hafizham) atas
tanah 10 ha di kawasan Pelabuhan Belawan (daerah pantai anjing-red)
menggambarkan permainan kelas tinggi. Bagaimana mungkin permohonan penggugat
dapat dikabulkan dengan berdasarkan dokumen-dokumen foto copy, dan surat
keterangan hilang dari Kepolisian yang ternyata diragukan keabsahannya, jelas
ini ada permainan” Kata ketua umum DPP LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia
Abdurrahman diruang kerjanya, Kamis (21/5/2015).
Dikatakannya putusan MA dalam tingkat Kasasi juga sangat disayangkan. “Putusan MA RI dalam peninjauan kembali putusan PN Medan sangat aneh, yang mana MA RI memutus di luar objek perkara. Yang diperkarakan 10 ha malah MA RI sikat semua asset Negara di Pelabuhan Belawan. MA RI nyatakan sertifikat HPL N0. 1/Belawan-I tanggal 3 Maret 1993 (278,15 ha-red) a/n. PT Pelindo-I tidak sah”.
Masih dikatakan Rahman, jika sertifikat HPL No. 1 itu tidak sah ini artinya lahan asset Negara seluas 278, 15 ha adalah asset tak bertuan alias milik Tuhan. Putusan ini aneh dan sangat aneh. Selain mengabulkan gugatan penggugat yang berdasarkan dokumen palsu, pengadilan juga mengambil putuskan di luar lahan yang diperkarakan, ini jelas ada kepentingan lain. Kata Rahman.
Sebagai sosial kontrol masyarakat, kita himbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk dapat bergandengan tangan membela dan mempertahankan asset Negara itu yang mana Pelabuhan Belawan merupakan pintu gerbang perekonimian Sumatera Bagian Utara. Sama-sama kita desak Presiden RI Jokowi untuk turun tangan, copot hakim yang keliru dalam mengambil putusan tersebut. Ujar Rahman didampingi sekretarisnya K. Sijabat.
Sekedar diketahui, bahwa pada tahun 2011 M. Hafizham mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan alas hak, Surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang pernyataan pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah Grend Sultan No. 1709 tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid, yang tidak menyebut lokasi dan batas-batas tanahnya. Grend Sultan tersebut tidak pernah ditunjukkan aslinya di depan persidangan sehingga diragukan kebenaran ada atau tidaknya Grend Sultan dikaksud.
Surat keterangan hilang Grand Sultan No. 1709 tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid yang dikeluarkan oleh Wakapolsek Medan Baru No. POL. SK/08/II/1990 tanggal 12 Pebruari 1990.
Putusan No. 59/G.TUN/2007/PTUN.MDN antara Gunawan Lusman lawan BPN Medan dan PT. Pelindo-I (persero) yang membatalkan sertifikat HPL No. 1/Belawan-I tanggal 3 Maret 1993 atas nama PT. Pelindo-I persero khusus tanah penggugat seluas 6,3 ha yang berbeda objek lokasi tanahnya.
Putusan Pengadilan Negeri Medan No.
341/PDT.G/2007/PN.MDN tanggal 5 Mei 2008 antara M. Hafizham lawan Tengku M. Irfan
yang menyatakan M. Hafizham adalah pemilik tanah seluas 47,5 ha yang terletak
di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan kota Medan dikurangi 6,3 ha
yang telah dialihkan M. Hafizham kepada pihak lain dan PT. Pelindo-I Persero
bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Dengan demikian tidak ada satu
dokumen surat atau bukti kepemilikan pemohon eksekusi atas tanah seluas 10 ha
tersebut yang mana 3 sisi berbatas dengan HPL PT Pelindo dan 1 sisi berbatas
dengan laut yang merupakan DLkr/DLkp Pelabuhan Belawan.
Bahwa dasar gugatan M. Hafizham
sebagai tersebut di atas dengan adanya putusan perkara perdata No.
416/PDT.G/2008/PN.MDN antara T. Ibnu Maja Djafar selaku penggugat melawan M.
Hafizham selaku tergugat, dasar-dasar dimaksud sudah dinyatakan tidak sah
sehingga M. Hafizham tidak berhak lagi mengajukan gugatan kepada siapapun
dengan dasar-dasar tersebut.
Namun
putusan PN Medan dan Kasasi MA RI menyatakan penggugatan (M. Hafizham) sebagai
pemilik yang sah dari tanah sengketa yaksi sebidang tanah seluas 10 ha yang 3
sisi berbatasan dengan tanah HPL PT Pelindo-I dan 1 sisi berbatasan dengan laut
yang merupakan DLkr/DLkp Pelabuhan Belawan. Kemudian putusan itu juga berbunyi
tidak sah sertifikat HPL No. 1/Belawan-I atas nama PT. Pelindo-I tanggal 3 Maret
1993.
Anehnya selama pemeriksaan perkara perdata itu baik di PN Medan maupun Kasasi MA RI majelis hakim yang memetus perkara tersebut tidak pernah menunjukkan dokumen asli penggugat.
Disisi lain, tanah 10 ha yang diperkarakan itu merupakan tanah yang masuk dalam hak menguasai Negara HPL No. 1/Belawan-I yang dikelola dan diusahakan PT Pelindo-I (persero) selaku Badan Usaha Perseroan Milik Negara yang mana berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 1 tahun 2004 husus pasal 50 tentang Perbendaharaan Negara (Bahwa asset Negara tidak dapat disita/dieksekusi walaupun sudah bersifat incraht).(Hamnas)
Labels: Pelindo1, PT PIL, Label4, Label3,
Daerah,
Headline,
Hukum&Kriminal,
Peristiwa,
Umum
Polda Metro Jaya Turunkan 7 Ribu Personel Amankan Demo 20 Mei
Jakarta.Metro Sumut
Untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada
Rabu (20/5) diperkirakan sejumah elemen masyarakat dan mahasiswa akan melakukan
demo dan unjuk rasa turun ke jalan. Sebagai antisipasi jalannya demo, Polda
Metro Jaya akan menurunkan sekitar 7 ribu personel.
Informasi yang dihimpun Media ini, Unjuk rasa dalam peringatan
Harkitnas ini merupakan termasuk salah satu kegiatan yang diantisipasi pihak kepolisian,“
Dalam pengamanan ini, Polda Metro Jaya melibatkan sebanyak 7.610 personel yang
terdiri dari 3.206 personel Satgasda, 2.378 personel Satgasres, 1.504 personel
BKO Mabes Polri, 300 personel BKO TNI dan 222 personel BKO Pemda DKI ” Kata
Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono dalam gelar pasukan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Selasa (19/5).
Ditambahkan oleh Kapolda, bahwa intelijen telah melakukan
analisa kalau dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-107 ini elemen
mahasiswa, LSM dan kelompok masyarakat akan melaksanakan aksi unjuk rasa di
beberapa titik sentral dan strategis di wilayah DKI Jakarta seperti Istana
Negara, Bundaran HI dan Gedung DPR,“ Dalam aksinya, para pengunjuk rasa akan
mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintahan saat ini dengan isu yang dibawa
seperti reshuffle kabinet, kenaikan harga BBM dan harga kebutuhan pokok, belum
terpenuhinya masyarakat akan kesejahteraan yang lebih baik, dan beberapa isu
lainnya terkait kebijakan pemerintah ” Terang Unggung.
Kepolisian selaku aparatur pengamanan berkewajiban memberikan
pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang akan melakukan
aksi unjuk rasa. Untuk itu, dirinya menekan agar seluruh personel bersiap
siaga untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.
Personel juga diminta untuk memberikan pelayanan pengawalan bagi
massa pengunjuk rasa mulai dari titik keberangkatan, titik kumpul sampai ke
objek lokasi yang dituju hingga kegiatan selesai,“ Berikan peringatan yang
simpatik melalui public address terhadap setiap tindakan yang disinyalir
menyimpang dari ketentuan dan aturan hukum yang berlaku ” Tuturnya.
Anggota juga diminta untuk melakukan tindakan tegas dan terukur
terhadap aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum maupun kepentingan
masyarakat lainnya.(Melvy)
Labels: Pelindo1, PT PIL, Label4, Label3,
Daerah,
Headline,
Hukum&Kriminal,
Peristiwa,
Umum
Polda Sumut Pantau Aksi Demo Mahasiswa 20 Mei
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)
melakukan pemantauan atas rencana mahasiswa yang ingin melakukan demo kebijakan
pemerintah.
Informasi yang dihimpun Media ini, salah satunya
bahan bakar minyak (BBM), 20 Mei 2015," Pemantauan untuk dilakukan
pengamanan atas rencana demo mahasiswa itu tetap dilakukan “ Kata Kepala Sub
Bidang Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di Medan, Sumut, Senin (18/5).
Nainggolan mengatakan, polisi tetap berkewajiban melakukan pengamanan di tengah masyarakat. Pengamanan itu dilakukan polisi guna menjamin keamanan dan kenyamanan buat masyarakat di kota ini," Silakan berdemo namun harus melakukan pemberitahuan dan mendapatkan izin dari polisi. Itu merupakan salah satu prosedur yang wajib dilaksanakan mahasiswa. Asal jangan anarkis," Ungkapnya.
Nainggolan mengharapkan, aksi demo mahasiswa jika memang dilakukan 20 Mei tersebut, supaya jangan sampai mengganggu ketenangan, kenyamanan masyarakat, utamanya pengguna jalan di jalanan umum tersebut," Jangan sampai mahasiswa melanggar hukum. Tindakan mahasiswa jika melanggar hukum maka harus diproses secara hukum. Mahasiswa pun harus bisa mengantisipasi penyusup saat demo dilaksanakan " Tuturnya.(Hamnas).
Nainggolan mengatakan, polisi tetap berkewajiban melakukan pengamanan di tengah masyarakat. Pengamanan itu dilakukan polisi guna menjamin keamanan dan kenyamanan buat masyarakat di kota ini," Silakan berdemo namun harus melakukan pemberitahuan dan mendapatkan izin dari polisi. Itu merupakan salah satu prosedur yang wajib dilaksanakan mahasiswa. Asal jangan anarkis," Ungkapnya.
Nainggolan mengharapkan, aksi demo mahasiswa jika memang dilakukan 20 Mei tersebut, supaya jangan sampai mengganggu ketenangan, kenyamanan masyarakat, utamanya pengguna jalan di jalanan umum tersebut," Jangan sampai mahasiswa melanggar hukum. Tindakan mahasiswa jika melanggar hukum maka harus diproses secara hukum. Mahasiswa pun harus bisa mengantisipasi penyusup saat demo dilaksanakan " Tuturnya.(Hamnas).
Labels: Pelindo1, PT PIL, Label4, Label3,
Daerah,
Headline,
Hukum&Kriminal,
Peristiwa,
Umum
Mahasiswa Fakultas Ekonomi USU Kunjungi Kantor Pelindo I Medan
PT Pelabuhan Indonesia
I (Persero) atau Pelindo I menerima kunjungan belajar (study visit) dari
rombongan mahasiswa Universitas Sumatera Utara Fakultas Ekonomi Jurusan Ekonomi
Pembangunan (FE USU) pada hari Rabu (13/5). Kunjungan ini dimaksudkan untuk
meningkatkan wawasan, pengetahuan, pengalaman dan motivasi mahasiswa sehingga
ingin mengetahui perkembangan Pelindo I serta kontribusinya bagi perekonomian
Sumatera Utara.
Informasi yang
dihimpun Media ini, Rombongan mahasiswa yang berjumlah 80 orang ini disambut
oleh Manajemen Pelindo I yang diwakili oleh, ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah
di Kantor Pusat Pelindo I, Medan. Dalam sambutannya, Eriansyah
menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang atas kunjungan para
mahasiswa FE USU ke Pelindo I dan berharap semoga para mahasiswa mendapatkan
ilmu dan wawasan yang bermanfaat terutama terkait pelayanan jasa kepelabuhanan
dan kesiapan Pelindo I dalam mendukung program Pemerintah.
“Pelindo I sangat
terbuka dan menyambut positif atas kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan
oleh institusi pendidikan. Pelindo I sebagai salah satu perusahaan milik
Pemerintah, selalu memberi kesempatan kepada para generasi muda, khususnya para
mahasiswa untuk bisa belajar dari perusahaan, sebagai salah satu tempat untuk
mengaplikasikan ilmu yang dipelajari. Kami berharap melalui kunjungan seperti
ini, wawasan dan pengetahuan mahasiswa akan bertambah khususnya tentang peran
Pelindo I sebagai BUMN yang mengelola jasa kepelabuhanan untuk meningkatkan
perekonomian daerah maupun negara,” kata Eriansyah.
“Kami telah
mempersiapkan beberapa program dan proyek besar dalam mendukung Pemerintah dan
menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), seperti dari sisi SDM, kami
memperkuat kualitas SDM dengan berbagai pelatihan dan pendidikan baik di dalam
maupun luar negeri dan dilakukan secara berkesinambungan. Sedangkan dari sisi
infrastruktur, saat ini sedang mempersiapkan projek besar seperti pengembangan
Pelabuhan Belawan dengan perpanjangan dermaga BICT Tahap II 350 meter yang pada
akhir Mei ini akan dimulai persiapan pembangunan fisiknya, dan Pembangunan
pelabuhan Kuala Tanjung yang akan menjadi Gateway Indonesia yang telah dimulai
pembangunannya pada awal Mei ini, “ jelas Eriansyah.
Senada hal tersebut,
Dosen Pendamping dari FE-USU, DR. Coki Syahwir, Msi, menyampaikan ucapan
terimakasih atas kesempatan yang diberikan oleh Pelindo I terhadap para
mahasiswa FE-USU untuk memperoleh ilmu dan wawasan secara nyata dari
bisnis kepelabuhanan.
“Pelabuhan Belawan
merupakan pelabuhan terbesar ketiga di Indonesia. Tentunya banyak hal yang
dapat kita pelajari dari perusahaan ini. Kami ingin melihat bagaimana Pelindo I
dalam mendukung program Pemerintah, kontribusi bagi perekonomian Sumatera Utara
secara khusus dan Indonesia secara Umum serta juga kesiapan Pelindo I dalam
menghadapi MEA, ucap dosen Ekonomi USU tersebut.
Paparan Pelindo I
disampaikan oleh tim Humas dalam hal ini oleh Fiona Sari Utami dan dilanjutkan
dengan sesi diskusi interaktif. Usai sesi itu, selanjutnya rombongan
berkesempatan berkunjung ke Pelabuhan Belawan untuk melihat langsung pelayanan
jasa kepelabuhanan yang mendukung proses bongkar muat dan ekspor impor.
(Hamnas)
Sengeta Lahan Di Belawan, MUI SUMUT Dukung Pelindo I
PT Pelabuhan Indonesia
I (Persero) atau Pelindo I melakukan kunjungan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Provinsi Sumatera Utara di Medan Rabu siang (13/05). Kunjungan ini disambut
oleh Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara Prof. DR. H. Abdullah Syah, MA beserta
jajarannya di Kantor MUI Sumut, di Medan. Kunjungan ini adalah dalam rangka
memperkuat silaturrahim dan meminta dukungan kepada MUI dan masyarakat dalam
hal kasus tanah di Belawan yang sedang dihadapi oleh Pelindo I.
Informasi yang
dihimpun Media ini, Pihak Pelindo I yang diwakili oleh Pengacara Pelindo I
Junaidi Albab Setiawan bersama Humas Pelindo I M. Eriansyah dan PMO Hukum
Swandhy S, dalam audiensi tersebut mengucapkan terima kasih atas
penerimaan MUI Sumut dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Pelindo
I.
Dalam kesempatan
tersebut Albab menyampaikan bahwa saat ini Pelindo I yang merupakan perusahaan
Milik Negara sedang berjuang dalam mempertahankan lahan yang berada di
Pelabuhan Belawan yang telah diklaim dimiliki oleh seseorang yang bernama M
Hafizham.
“Kami butuh dukungan
MUI dan masyarakat dalam sengketa lahan milik Pelindo I yang berada di
Pelabuhan Belawan, dengan lokasi yang bernama Pantai Anjing. Karena kami
mempunyai bukti kuat kepemilikan sertifikat HPL No.1/Belawan I tanggal 3 Maret
1993 seluas 278,15 Ha. Karena saat ini prosesnya sudah sampai putusan PN Medan
yang menyatakan bahwa M Hafizham yang menggugat berdasarkan putusan PN Medan,
penggugat sah memiliki lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Ha, dan dengan
keputusan tersebut juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat
kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15
Ha sesuai dengan sertifikat tersebut. Sehingga dengan hal itu,
Pelindo I tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan
karena sertifikat tersebut dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Medan.
Padahal putusan ini
sangat tidak berimbang karena M Hafizham tidak memiliki bukti yang kuat,
sedangkan kami mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat asli. Penggugat dalam
hal ini Hafizham melayangkan gugatannya berdasarkan surat keterangan kehilangan
atas surat Grant Sultan tersebut dan tidak pernah menunjukkan surat Grant
Sultan yang Asli tersebut selama di persidangan. Dan identitas penggugat selama
dipersidangan juga tidak jelas. Tapi gugatannya malah dimenangkan,” ungkap
Albab.
Dengan keputusan
tersebut, jika memang dibatalkannya HPL Pelabuhan Belawan maka bahwa begitu
banyak kerugian yang akan dialami, tidak hanya Pelindo I namun juga masyarakat
Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya,” kata Albab.
ACS Humas Pelindo I, M
Eriansyah juga mengatakan bahwa Pelindo I yang merupakan perusahaan milik
Negara dan notabene milik masyarakat, butuh dukungan masyarakat untuk
menuntut kebenaran atas ketidakadilan yang terjadi dan nantinya tentu akan
merugikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat dan umat.
“Kami berharap
masyarakat bisa melihat dengan jelas permasalahan yang terjadi dan mendukung
kepada kebenaran yang sedang diperjuangkan Pelindo I untuk masyarakat. Karena
begitu pentingnya keberadaan pelabuhan bagi masyarakat, bila terjadi sesuatu
yang tidak baik atas kepemilikan lahan tersebut tentunya akan mempengaruhi
kestabilan ekonomi dimasyarakat terutama untuk kota Medan bahkan Sumatera Utara
dan wilayah Provinsi lainnya yang berdekatan, karena Pelabuhan Belawan
merupakan pintu gerbang perekonomian Sumut dan Sumatera.
Distribusi barang
kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gula, minyak goreng dll, dan kebutuhan
lainnya seperti penyaluran BBM bagi kebutuhan masyarakat pasti akan terganggu.
Selain itu juga hal ini akan menggangu perencanaan pembangunan perekonomian
khusunya Program Maritim Pemerintah dalam mendukung Tol Laut. Kami meminta
dukungan masyarakat dalam hal ini melalui MUI,” kata Eriansyah.
Sementara itu, Ketua
MUI Sumatera Utara Prof. DR. H. Abdullah Syah MA beserta jajaran pengurus
lainnya menyambut baik kunjungan dan maksud Pelindo I. Prof. DR. H.
Abdullah Syah, MA mengatakan dukungannya jika hal itu terkait dengan
kepentingan dan kemaslahatan umat.
“Kami mendukung upaya
Pelindo I dalam memperjuangkan lahan yang sedang disengketakan. MUI Sumut
mendukung upaya yang dilakukan Pelindo I sesuai dengan langkah-langkah yang
seharusnya dan memang perlu juga dukungan dari masyarakat jika hal itu akan
merugikan masyarakat. Karena hal ini terkait asset negara dan milik
rakyat yang sedang dipertaruhkan dan diperjuangkan. “ kata Abdullah.(Hamnas)
Kasrem 023 Kawal Samudera Temukan 32 Hektar Ladang Ganja Di Madina
Panyabungan.Metro Sumut
Personil TNI-AD dibawah pimpinan
Kasrem 023 Kawal Samudera Letkol Kaveleri Asep Ridwan berhasil
menemukan 32 hektare ladang ganja dan menyita 45 senjata api rakitan di
Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal ( Madina).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kasrem
023 KS Letkol Kaveleri Asep Ridwan melalui Kapenrem 023 Mayor Infantri Idam
Kholid mengatakan operasi ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Pangdam I BB
Mayjen Edi Rahmayadi melalui Danrem 023 KS Kolonel Infantri Fachri,“ Hal ini
juga berdasarkan desakan masyarakat pada waktu kunjungan Pangdam I BB ke Desa
Pagur kemarin tentang keberadaan lahan ganja dan kepemilikan senjata api
rakitan di beberapa Desa Kecamatan Panyabungan Timur ” katanya.
Mayor Idam menjelaskan pihaknya
telah menyita barang bukti 40 kg ganja kering ukuran 12 karung dan 500 batang
ganja serta 23 pucuk senpi laras pendek berikut 22 pucuk senpi laras
panjang.
TNI akan terus melakukan operasi
hingga dapat memusnahkan seluruh ladang ganja serta menyisir kepemilikan senpi
yang berada di beberapa Desa Kecamatan Panyabungan Timur, Madina “
Tegasnya.(Ratno).
Labels: Pelindo1, PT PIL, Label4, Label3,
Daerah,
Headline,
Hukum&Kriminal,
Peristiwa,
Umum
Macan Yohan Bangkrut, Ratusan Karyawan Tuntut Pesangon
Medan.Metro
Sumut
Aksi
unjuk rasa yang digelar ratusan pegawai Supermaket Macan Yaohan Medan dibelakang
Supermarket Macan Yaohan Pulo Brayan, Jalan KL Yos Sudarso, Senin (11/5) pagi
sekira pukul 09.00 WIB. Para pegawai tersebut menuntut pihak Macan Yaohan agar
memberikan pesangon, lantaran dikabarkan bangkrut.
Para
karyawan memadati area lapangan yang dijadikan pelataran parkir. Bahkan, ratusan
pegawai itu rela duduk ditempat tersebut dengan beralaskan spanduk bekas.
Setelah hampir satu jam menggelar aksi, perwakilan pegawai diperkenankan masuk
untuk melakukan perundingan. Sedangkan ratusan pegawai menunggu diluar.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Menurut salah seorang pegawai, Lisbet Ernawati Purba,
kedatangan ratusan para pegawai adalah untuk meminta kejelasan sekaligus haknya
berupa pesangon. Pasalnya, supermarket yang telah berdiri sejak 1985 ini
mengalami kebangkrutan.
Aksi
mendadak ini dilakukan lantaran Supermarket Macan Yaohan yang ada di Medan
serentak tutup sejak pukul 21.00 WIB hingga keesokannya. Sebab, tak biasanya
karena operasional supermarket tutup pukul 22.00 WIB,“ Sebenarnya ratusan
karyawan kumpul atas instruksi store manager masing-masing supermarket.
Dibilangnya kumpul jam 9 pagi di Pulo Brayan. Biasanya kami tutup jam 10 malam
” Ungkap wanita beranak dua ini.
Lanjutnya,
para karyawan sudah tiga kali mengirimkan surat tetapi tidak ditanggapi,
sehingga dilakukan aksi,” Kita belum tahu tutupnya karena apa, hanya kabar
failed saja. Makanya kami terkejut kok bisa tutup dadakan. Sudah gitu besoknya
(hari ini, Red) dibilang enggak kerja ” Katanya.
Sebelumnya
diakui Lisbet beberapa bulan yang lalu sudah ada kabar miring tentang
perusahaan. Bahkah, kerugian perusahaan, pegawai dilibatkan juga untuk
menanggungnya dengan alasan melihat banyaknya kehilangan barang. Sehingga, gaji
para pegawai dipotong pada bulan 11 lalu dan per orang dikenakan Rp130 ribu.
Namun, pemotongan gaji itu hanya berlangsung satu bulan saja lantaran para
pegawai ribut dan menolaknya.
Lisbet
menambahkan, mulai keterlambatan gaji selama dua bulan terakhir (Maret dan
April). Pembayaran gaji dicicil per bulannya sampai 4 kali,” Gaji dicicil dari
bulan 3-4 selama 4 kali pembayaran. Untuk bulan keempat kami belum terima,
hanya gaji bulan 3 saja yang diterima. Misalnya, gaji kami Rp2,2 juta, dicicilnya
sekitar 500-an ribu selama 4 kali, mulai dari tanggal 1 sampai 17 ” Tambahnya.
Ia
melanjutkan, kebanyakan pegawai yang bekerja di swalayan itu bukanlah orang
baru, melainkan orang lama yang sudah puluhan tahun,” Contohnya saya ini, dari
tahun 1992 sudah bekerja disupermarket tersebut. Jadi, apakah pihak perusahaan
benar-benar tega memberhentikan kami secara sepihak dengan alasan bangkrut dan
uang pesangon kami tidak dibayarkan. Sebelumnya perusahaan memang mengadakan
perundingan soal pesangon kami sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Menurut
kami, itu tidak mungkin diterima. Kami yang sudah puluhan tahun bekerja hanya
menerima Rp15 juta, itu kan jelas-jelas tidak sesuai dan bisa dibilang telah
melanggar UU Ketenagakerjaan,” bebernya.
Perdamean
Sembiring, pengawas dan penyidik UU Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi
Sumut yang menghadiri perundingan tersebut mengaku, soal permasalahan pesangon
ada aturan mainnya tersendiri.
Pesangon
pegawai harus dibayarkan apapun alasannya, entah itu failed atau lainnya.
Setidaknya dipenuhi hak pegawai meskipun dipotong 5 persen oleh perusahaan
lantaran mengalami kebangkrutan.
Dikatakannya,
dalam perundingan tersebut, perwakilan pegawai sampai meneteskan air mata
karena sudah 30 tahun bekerja tetapi tidak mendapat pesangon,” Sedih lah
pegawai sudah puluhan tahun bekerja tetapi tidak dapat pesangon. Jadi, jika
tidak dibayarkan maka secara prosedur ada aturan main hukumnya. Dengan kata
lain, masalah ini nantinya bisa dibawa ke pengadilan ” Ujar Pardamean.
Ia
mengaku, memang pihak perusahaan ada niatan untuk memenuhi harapan pegawai.
Namun, untuk garansi pastinya kapan kurang mengetahuinya. (Hamnas)









