Macan Yohan Bangkrut, Ratusan Karyawan Tuntut Pesangon



Medan.Metro Sumut
Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan pegawai Supermaket Macan Yaohan Medan dibelakang Supermarket Macan Yaohan Pulo Brayan, Jalan KL Yos Sudarso, Senin (11/5) pagi sekira pukul 09.00 WIB. Para pegawai tersebut menuntut pihak Macan Yaohan agar memberikan pesangon, lantaran dikabarkan bangkrut.

Para karyawan memadati area lapangan yang dijadikan pelataran parkir. Bahkan, ratusan pegawai itu rela duduk ditempat tersebut dengan beralaskan spanduk bekas. Setelah hampir satu jam menggelar aksi, perwakilan pegawai diperkenankan masuk untuk melakukan perundingan. Sedangkan ratusan pegawai menunggu diluar.

Informasi yang dihimpun Media ini, Menurut salah seorang pegawai, Lisbet Ernawati Purba, kedatangan ratusan para pegawai adalah untuk meminta kejelasan sekaligus haknya berupa pesangon. Pasalnya, supermarket yang telah berdiri sejak 1985 ini mengalami kebangkrutan.

Aksi mendadak ini dilakukan lantaran Supermarket Macan Yaohan yang ada di Medan serentak tutup sejak pukul 21.00 WIB hingga keesokannya. Sebab, tak biasanya karena operasional supermarket tutup pukul 22.00 WIB,“ Sebenarnya ratusan karyawan kumpul atas instruksi store manager masing-masing supermarket. Dibilangnya kumpul jam 9 pagi di Pulo Brayan. Biasanya kami tutup jam 10 malam ” Ungkap wanita beranak dua ini.

Lanjutnya, para karyawan sudah tiga kali mengirimkan surat tetapi tidak ditanggapi, sehingga dilakukan aksi,” Kita belum tahu tutupnya karena apa, hanya kabar failed saja. Makanya kami terkejut kok bisa tutup dadakan. Sudah gitu besoknya (hari ini, Red) dibilang enggak kerja ” Katanya.

Sebelumnya diakui Lisbet beberapa bulan yang lalu sudah ada kabar miring tentang perusahaan. Bahkah, kerugian perusahaan, pegawai dilibatkan juga untuk menanggungnya dengan alasan melihat banyaknya kehilangan barang. Sehingga, gaji para pegawai dipotong pada bulan 11 lalu dan per orang dikenakan Rp130 ribu. Namun, pemotongan gaji itu hanya berlangsung satu bulan saja lantaran para pegawai ribut dan menolaknya.

Lisbet menambahkan, mulai keterlambatan gaji selama dua bulan terakhir (Maret dan April). Pembayaran gaji dicicil per bulannya sampai 4 kali,” Gaji dicicil dari bulan 3-4 selama 4 kali pembayaran. Untuk bulan keempat kami belum terima, hanya gaji bulan 3 saja yang diterima. Misalnya, gaji kami Rp2,2 juta, dicicilnya sekitar 500-an ribu selama 4 kali, mulai dari tanggal 1 sampai 17 ” Tambahnya.

Ia melanjutkan, kebanyakan pegawai yang bekerja di swalayan itu bukanlah orang baru, melainkan orang lama yang sudah puluhan tahun,” Contohnya saya ini, dari tahun 1992 sudah bekerja disupermarket tersebut. Jadi, apakah pihak perusahaan benar-benar tega memberhentikan kami secara sepihak dengan alasan bangkrut dan uang pesangon kami tidak dibayarkan. Sebelumnya perusahaan memang mengadakan perundingan soal pesangon kami sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Menurut kami, itu tidak mungkin diterima. Kami yang sudah puluhan tahun bekerja hanya menerima Rp15 juta, itu kan jelas-jelas tidak sesuai dan bisa dibilang telah melanggar UU Ketenagakerjaan,” bebernya.
Perdamean Sembiring, pengawas dan penyidik UU Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumut yang menghadiri perundingan tersebut mengaku, soal permasalahan pesangon ada aturan mainnya tersendiri.
Pesangon pegawai harus dibayarkan apapun alasannya, entah itu failed atau lainnya. Setidaknya dipenuhi hak pegawai meskipun dipotong 5 persen oleh perusahaan lantaran mengalami kebangkrutan.

Dikatakannya, dalam perundingan tersebut, perwakilan pegawai sampai meneteskan air mata karena sudah 30 tahun bekerja tetapi tidak mendapat pesangon,” Sedih lah pegawai sudah puluhan tahun bekerja tetapi tidak dapat pesangon. Jadi, jika tidak dibayarkan maka secara prosedur ada aturan main hukumnya. Dengan kata lain, masalah ini nantinya bisa dibawa ke pengadilan ” Ujar Pardamean.

Ia mengaku, memang pihak perusahaan ada niatan untuk memenuhi harapan pegawai. Namun, untuk garansi pastinya kapan kurang mengetahuinya. (Hamnas)




Tidak ada komentar