Macan Yohan Bangkrut, Ratusan Karyawan Tuntut Pesangon
Medan.Metro
Sumut
Aksi
unjuk rasa yang digelar ratusan pegawai Supermaket Macan Yaohan Medan dibelakang
Supermarket Macan Yaohan Pulo Brayan, Jalan KL Yos Sudarso, Senin (11/5) pagi
sekira pukul 09.00 WIB. Para pegawai tersebut menuntut pihak Macan Yaohan agar
memberikan pesangon, lantaran dikabarkan bangkrut.
Para
karyawan memadati area lapangan yang dijadikan pelataran parkir. Bahkan, ratusan
pegawai itu rela duduk ditempat tersebut dengan beralaskan spanduk bekas.
Setelah hampir satu jam menggelar aksi, perwakilan pegawai diperkenankan masuk
untuk melakukan perundingan. Sedangkan ratusan pegawai menunggu diluar.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Menurut salah seorang pegawai, Lisbet Ernawati Purba,
kedatangan ratusan para pegawai adalah untuk meminta kejelasan sekaligus haknya
berupa pesangon. Pasalnya, supermarket yang telah berdiri sejak 1985 ini
mengalami kebangkrutan.
Aksi
mendadak ini dilakukan lantaran Supermarket Macan Yaohan yang ada di Medan
serentak tutup sejak pukul 21.00 WIB hingga keesokannya. Sebab, tak biasanya
karena operasional supermarket tutup pukul 22.00 WIB,“ Sebenarnya ratusan
karyawan kumpul atas instruksi store manager masing-masing supermarket.
Dibilangnya kumpul jam 9 pagi di Pulo Brayan. Biasanya kami tutup jam 10 malam
” Ungkap wanita beranak dua ini.
Lanjutnya,
para karyawan sudah tiga kali mengirimkan surat tetapi tidak ditanggapi,
sehingga dilakukan aksi,” Kita belum tahu tutupnya karena apa, hanya kabar
failed saja. Makanya kami terkejut kok bisa tutup dadakan. Sudah gitu besoknya
(hari ini, Red) dibilang enggak kerja ” Katanya.
Sebelumnya
diakui Lisbet beberapa bulan yang lalu sudah ada kabar miring tentang
perusahaan. Bahkah, kerugian perusahaan, pegawai dilibatkan juga untuk
menanggungnya dengan alasan melihat banyaknya kehilangan barang. Sehingga, gaji
para pegawai dipotong pada bulan 11 lalu dan per orang dikenakan Rp130 ribu.
Namun, pemotongan gaji itu hanya berlangsung satu bulan saja lantaran para
pegawai ribut dan menolaknya.
Lisbet
menambahkan, mulai keterlambatan gaji selama dua bulan terakhir (Maret dan
April). Pembayaran gaji dicicil per bulannya sampai 4 kali,” Gaji dicicil dari
bulan 3-4 selama 4 kali pembayaran. Untuk bulan keempat kami belum terima,
hanya gaji bulan 3 saja yang diterima. Misalnya, gaji kami Rp2,2 juta, dicicilnya
sekitar 500-an ribu selama 4 kali, mulai dari tanggal 1 sampai 17 ” Tambahnya.
Ia
melanjutkan, kebanyakan pegawai yang bekerja di swalayan itu bukanlah orang
baru, melainkan orang lama yang sudah puluhan tahun,” Contohnya saya ini, dari
tahun 1992 sudah bekerja disupermarket tersebut. Jadi, apakah pihak perusahaan
benar-benar tega memberhentikan kami secara sepihak dengan alasan bangkrut dan
uang pesangon kami tidak dibayarkan. Sebelumnya perusahaan memang mengadakan
perundingan soal pesangon kami sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Menurut
kami, itu tidak mungkin diterima. Kami yang sudah puluhan tahun bekerja hanya
menerima Rp15 juta, itu kan jelas-jelas tidak sesuai dan bisa dibilang telah
melanggar UU Ketenagakerjaan,” bebernya.
Perdamean
Sembiring, pengawas dan penyidik UU Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi
Sumut yang menghadiri perundingan tersebut mengaku, soal permasalahan pesangon
ada aturan mainnya tersendiri.
Pesangon
pegawai harus dibayarkan apapun alasannya, entah itu failed atau lainnya.
Setidaknya dipenuhi hak pegawai meskipun dipotong 5 persen oleh perusahaan
lantaran mengalami kebangkrutan.
Dikatakannya,
dalam perundingan tersebut, perwakilan pegawai sampai meneteskan air mata
karena sudah 30 tahun bekerja tetapi tidak mendapat pesangon,” Sedih lah
pegawai sudah puluhan tahun bekerja tetapi tidak dapat pesangon. Jadi, jika
tidak dibayarkan maka secara prosedur ada aturan main hukumnya. Dengan kata
lain, masalah ini nantinya bisa dibawa ke pengadilan ” Ujar Pardamean.
Ia
mengaku, memang pihak perusahaan ada niatan untuk memenuhi harapan pegawai.
Namun, untuk garansi pastinya kapan kurang mengetahuinya. (Hamnas)
Post a Comment