Latest Products
Peresmian Kantor Partai Gerindra Di Tanah 600 Marelan Diikuti Gelar Bhakti Sosial
Kegiatan bakti sosial mewarnai
acara peresmian Kantor Partai Gerindra jalan Marelan Raya gang keluarga
Lingkungan 1 di Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Minggu
(28/12/2014).
Haris Kelana Damanik Ketua PAC Partai Gerinda Kecamatan
Medan Marelan didampingi Sekjen Partai Gerinda Kecamatan Medan Marelan Dedek
Sopyan Marlisa mengatakan kegiatan bakti sosial yang diadakan Partai Gerindra
termasuk salah satu program yang sedang dikembangkan diberbagai daerah yang
disebut Program Peduli
Lingkungan dan Kesehatan,“Hati kami tergerak mengadakan kegiatan ini karena tingginya angka penderita DBD pada musim penghujan seperti saat sekarang ini '' Kata Haris Kelana Damanik Ketua PAC Partai Gerinda Kecamatan Medan Marelan didampingi Sekjen Partai Gerinda Kecamatan Medan Marelan Dedek Sopyan Marlisa.
Lingkungan dan Kesehatan,“Hati kami tergerak mengadakan kegiatan ini karena tingginya angka penderita DBD pada musim penghujan seperti saat sekarang ini '' Kata Haris Kelana Damanik Ketua PAC Partai Gerinda Kecamatan Medan Marelan didampingi Sekjen Partai Gerinda Kecamatan Medan Marelan Dedek Sopyan Marlisa.
Kegiatan yang diadakan Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan ternyata mendapat respon yang baik dari warga sekitar Kelurahan tanah 600 Marelan. Hal ini diakui H Nasri (70). Diakuinya, kegiatan ini bagus sekali dan diharapkan mampu memberi manfaat kepada seluruh masyarakat yang ada di Kelurahan tanah 600 Kecamatan Medan Marelan,“ Selaku masyarakat, saya sangat senang dengan adanya kegiatan bakti sosial yang diadakan Partai Gerindra karena kami butuh perhatian dari para pemimpin rakyatnya “ Ujar Nasri.
Seperti yang terlihat, sejumlah kader silih berganti
berbaring di kasur untuk diambil darahnya oleh petugas PMI kabupaten Deli
Serdang. Tetapi, sebelumnya, kesehatan mereka terlebih dahulu di cek oleh
petugas. Terkait kegiatan ini, dikatakan Ketua PAC Partai Gerinda Kecamatan
Medan Marelan Haris Kelana Damanik, aksi sosial ini akan dilakukan secara rutin
oleh Partainya. Minimal, 1 tahun 2 kali yang tentunya diikuti seluruh kader
Partai.(Hamnas)
Tahun 2014 PAD Sumut Capai Rp 4,494 T
Medan.Metro Sumut
Tahun 2014 Realisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mencapai Rp 4,285 triliun
berdasar realisasi per 21 Desember 2014. Hingga 31 Desember 2014. Dan Dinas
Pendapatan Daerah Provsu mengasumsikan kalau PAD Sumut mencapai Rp 4,494
Triliun. Jumlah tersebut jika dibandingkan realisasi PAD tahun 2013 sebesar
3,685 triliun, maka perolehan PAD Sumut meningkat berkisar 20% dari tahun
sebelumnya.
Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala
Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Kadispenda Provsu), Razali mengatakan
jika diasumsikan penerimaan tersebut hingga 31 Desember 2014, pihaknya
memperkirakan adanya penambahan sekitar Rp 209,213 miliar, sehingga total PAD
Sumut pada 2014 diperkirakan mencapai Rp 4,494 triliun.
Capaian target itu bersumber dari pajak daerah yang realisasinya sejak Januari-21 Desember 2014 mencapai Rp 3,949 triliun, retribusi daerah Rp 66,467 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 156,130 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 112,448 miliar.
Selain itu, lanjut Razali, juga PAD bersumber dari dana perimbangan Rp1,736 triliun seperti bagi hasil pajak sebesar Rp 307,636 miliar, bagi hasil bukan pajak Rp 20,256 miliar, Dana Alokasi Umum Rp 1,349 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Rp 59,728 miliar,“ Terdapat juga lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 1,568 triliun. Jenis penerimaan ini seperti hibah dari Badan/lembaga organisasi swasta dalam negeri, hibah kelompok masyarakat, hibah dari luar negeri, dana penyesuaian II, dana penyesuaian pendidikan, pendapatan lainnya dan contra post “ Jelasnya.
Razali menegaskan untuk mendukung program Sumut Bangkit maka pihaknya terus melakukan pembenahan dan membangun reformasi birokrasi secara berkelanjutan guna mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang prima atau good governance and clean government.
Pihaknya terus melakukan terobosan, diantaranya UPT Samsat Medan Selatan berhasil masuk nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik terbaik di Indonesia tahun 2014 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN-RB). Dispenda Sumut juga berhasil meraih penghargaan sertifikat kepatuhan standar layanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara.
Beberapa upaya dilakukan Dispenda mencapai target PAD. Dipenghujung 2014, Dispenda Sumut program pemutihan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen.
Sebelumnya, katanya, Dispenda Sumut juga telah memberikan keringanan tarif bea balik nama kenderaan bermotor untuk penyerahan pertama. Katanya, keringanan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama adalah dari tarif sebesar 15% menjadi 10%Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, diberikan keringanan dari tarif sebesar 0,75% menjadi 0,5%. “Ini kita lakukan pada tanggal 11 Maret 2014 sesuai dengan Pergub Nomor 6 tahun 2014,” ucapnya.
Dia mengaku kendala yang dihadapi pihaknya adalah Struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bertumpu pada Pajak Daerah, sementara kewenangan Pemerintah Provinsi dalam mengembangkan jenis pajak daerah (Ekstensifikasi) dan retribusi daerah telah dibatasi. Sehingga upaya yang dapat dilakukan terbatas pada intensifikasi.
Menurutnya hal ini sangat rentan terhadap berbagai resiko, sehingga perlu melakukan penggalian sumber-sumber baru Law Enforcement yang tidak tegas diatur dalam Peraturan dan Perundangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Begitu juga masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Dispenda Sumut akan berupaya melakukan pendekatan pelayanan melalui pengoperasian sentra pelayanan seperti Samsat Gerai, Samsat Corner/Mall, Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru. Selain itu peningkatan kualitas pelayanan melalui peningkatan SDM petugas, peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta penyempurnaan regulasi tentang pelayanan, penagihan secara langsung terhadap tunggakan pajak, pengoperasian Payment Point System dalam pembayaran Pajak Daerah bekerja sama dengan PT Bank Sumut, dan pengoperasian Online System dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.(Red)
UFO Jatuh Di Laut Okinawa, Jutaan Ikan Mati
Okinawa.Metro Sumut
Objek terbang tidak dikenali (UFO) yang terhempas kedalam laut di
Okinawa, didakwa menjadi punca berjuta-juta ikan mati di perairan kepulauan itu
minggu lalu.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Berjuta-juta ikan mati diperairan kepulauan itu dan setakat ini
lebih 50 tan sudah dibersihkan di sepanjang pantai dan beberapa wilayah yang
berhampiran, Lebih menghairankan bangkai yang ditemui mati itu menunjukkan
kesan terbakar dan pendarahan dibahagian mata.
Salah satu sumber yang
dapat dipercaya, Pemerintah Jepun yang menyaksikan proses mengeluarkan UFO yang
terhempas itu, Jutaan ikan yang mati di perairan Okinawa adalah kesan daripada
‘kemalangan’ UFO terbabit,“ Kami mempunyai pakar yang ditempatkan di kapal JS
Kurama di laut Jepun yang bertanggungjawab membawa bangkai UFO itu ke permukaan
” kata sumber.
Sumber itu juga
menambahkan, Perdana Menteri Jepun sudah dimaklumkan bahawa cecair misteri yang
mengalir dari UFO terbabit menyebabkan asap beracun naik ke permukaan laut.
Katanya, cecair itu
bukan saja membunuh ikan tetapi asap yang dihasilkan menyebabkan anggota
penyelamat sukar menaikkan bangkai UFO terbabit,“ Pakar turut menyatakan
kebimbangan bahan kimia UFO itu boleh mencemarkan air laut dan membunuh hidupan
di sekitarnya. Malah ketika diangkat, air laut di sekitar UFO terbabit mendidih
” Tambah sumber.
Perdana Menteri Jepun
Yoshihiko Noda dilaporkan menandatangani perintah menghalang media di negara
itu melaporkan mengenai nahas yang berlaku.(Micel)
BKSDA Jateng Berhasil Sita 5 Satwa Liar Langkah
Semarang.Metro Sumut
Untuk menggagalkan penyelundupan
Satwa Liar Langkah yang dilindungi Pemerintah, Balai Konservasi dan Sumber Daya
Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar jaringan jual beli ilegal
satwa dilindungi melalui media online Facebook (FB).
Terbongkarnya kasus ini setelah BKSDA Jateng mendapatkan laporan dari dua
organisasi peduli satwa dan lingkungan yaitu Center For Orang Utan Protection
(COP) & Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Selasa (16/12/2014).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kedua organisasi ini melaporkan ke BKSDA Jateng Selasa (16/12) setelah melakukan pemantauan di dunia maya atau via online selama 6 bulan. Kemudian memancing sang penjual untuk bertemu dan bertransaksi, Dalam penangkapan, petugas BKSDA berhasil mengamankan Andika (31) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang selaku orang yang memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi oleh negara.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita lima ekor satwa langka di antaranya; 1 ekor trenggiling (manis javanica syn paramanys javanica), 2 ekor kukang jawa (nycticebus javanicus) dan 2 ekor kancil atau pelanduk hutan (tragulus javanicus), "Kami berhasil mengamankan pelaku disekitar Kawasan Depan Pasar dan Terminal Ambarawa di Jalan Raya Semarang-Ambarawa saat akan menjual binatang-binatang yang dilindungi tersebut " Kata Kepala BKSDA Jateng Suherman di Kantor BKSDA Jateng di Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Suherman menjelaskan aksi penangkapan setelah melakukan pemantauan selama enam bulan. Selain itu, untuk melakukan penangkapan diperlukan persiapan upaya evakuasi dan penyelamatan yang matang agar hewan yang disita tidak mengalami stres berkepanjangan," Informasi awal jual beli binatang sudah beberapa kali diterima balai. Kita tunggu situasi yang tepat untuk melakukan proses evakuasi. Harus disiapkan dengan matang, soalnya juga kita tindak lanjuti dengan upaya penyelamatan. Ini hasil kerjasama baik bersama NGO " Terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Jateng Johan Setiawan menyatakan selain melakukan transaksi melalui Facebook-nya, pelaku juga terkadang melakukan transaksi melalui emailnya sendiri. "Diungkap dari sosmed atau FB atau melalui email " Jelasnya.
Johan menambahkan soal berapa harga yang dipatok pelaku Andika saat menjual awalnya dalam menawarkan binatang-binatang ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta rupiah perekornya," Terkait hal-hal khusus seperti harga tergantung kesepakatan. Kalau senang ya bisa membeli mahal. Tidak ada harga khusus yang dipasang atau dipatok " Ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku menjual selain melalui FB juga menjual binatang yang dilindungi ini di beberapa tempat-tempat umum seperti pasar dan terminal. "Menurut pengakuan dari pasar, penjual dimana saja, di pasar, di jalan memang mencari " Tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Andika dikenai dengan jeratan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Penguasaan Satwa Liar, Konservasi dan SDA Ekosistem di Indonesia. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 200 juta " Ujarnya.
Usai diamankan dan diperiksa di lantai 2 Kantor BKSDA Jateng, pelaku kemudian digelandang petugas BKSDA Jateng ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Krimsus Polda Jateng.(Eva)
Informasi yang dihimpun Media ini, Kedua organisasi ini melaporkan ke BKSDA Jateng Selasa (16/12) setelah melakukan pemantauan di dunia maya atau via online selama 6 bulan. Kemudian memancing sang penjual untuk bertemu dan bertransaksi, Dalam penangkapan, petugas BKSDA berhasil mengamankan Andika (31) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang selaku orang yang memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi oleh negara.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita lima ekor satwa langka di antaranya; 1 ekor trenggiling (manis javanica syn paramanys javanica), 2 ekor kukang jawa (nycticebus javanicus) dan 2 ekor kancil atau pelanduk hutan (tragulus javanicus), "Kami berhasil mengamankan pelaku disekitar Kawasan Depan Pasar dan Terminal Ambarawa di Jalan Raya Semarang-Ambarawa saat akan menjual binatang-binatang yang dilindungi tersebut " Kata Kepala BKSDA Jateng Suherman di Kantor BKSDA Jateng di Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Suherman menjelaskan aksi penangkapan setelah melakukan pemantauan selama enam bulan. Selain itu, untuk melakukan penangkapan diperlukan persiapan upaya evakuasi dan penyelamatan yang matang agar hewan yang disita tidak mengalami stres berkepanjangan," Informasi awal jual beli binatang sudah beberapa kali diterima balai. Kita tunggu situasi yang tepat untuk melakukan proses evakuasi. Harus disiapkan dengan matang, soalnya juga kita tindak lanjuti dengan upaya penyelamatan. Ini hasil kerjasama baik bersama NGO " Terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Jateng Johan Setiawan menyatakan selain melakukan transaksi melalui Facebook-nya, pelaku juga terkadang melakukan transaksi melalui emailnya sendiri. "Diungkap dari sosmed atau FB atau melalui email " Jelasnya.
Johan menambahkan soal berapa harga yang dipatok pelaku Andika saat menjual awalnya dalam menawarkan binatang-binatang ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta rupiah perekornya," Terkait hal-hal khusus seperti harga tergantung kesepakatan. Kalau senang ya bisa membeli mahal. Tidak ada harga khusus yang dipasang atau dipatok " Ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku menjual selain melalui FB juga menjual binatang yang dilindungi ini di beberapa tempat-tempat umum seperti pasar dan terminal. "Menurut pengakuan dari pasar, penjual dimana saja, di pasar, di jalan memang mencari " Tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Andika dikenai dengan jeratan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Penguasaan Satwa Liar, Konservasi dan SDA Ekosistem di Indonesia. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 200 juta " Ujarnya.
Usai diamankan dan diperiksa di lantai 2 Kantor BKSDA Jateng, pelaku kemudian digelandang petugas BKSDA Jateng ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Krimsus Polda Jateng.(Eva)
Labels: Pelindo1, PT PIL, Label4, Label3,
Daerah,
Hukum&Kriminal,
Peristiwa,
Umum


