Tahun 2014 PAD Sumut Capai Rp 4,494 T



Medan.Metro Sumut
Tahun 2014 Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mencapai Rp 4,285 triliun berdasar realisasi per 21 Desember 2014. Hingga 31 Desember 2014. Dan Dinas Pendapatan Daerah Provsu mengasumsikan kalau PAD Sumut mencapai Rp 4,494 Triliun. Jumlah tersebut jika dibandingkan realisasi PAD tahun 2013 sebesar 3,685 triliun, maka perolehan PAD Sumut meningkat berkisar 20% dari tahun sebelumnya.
                                       
Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Kadispenda Provsu), Razali mengatakan jika diasumsikan penerimaan tersebut hingga 31 Desember 2014, pihaknya memperkirakan adanya penambahan sekitar Rp 209,213 miliar, sehingga total PAD Sumut pada 2014 diperkirakan mencapai Rp 4,494 triliun. 

Penambahan tersebut digenjot melalui kebijakan pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau ganti nama kepemilikan selama 17-31 Desember 2014.

Capaian target itu bersumber dari pajak daerah yang realisasinya sejak Januari-21 Desember 2014 mencapai Rp 3,949 triliun, retribusi daerah Rp 66,467 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 156,130 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 112,448 miliar.
Selain itu, lanjut Razali, juga PAD bersumber dari dana perimbangan Rp1,736 triliun seperti bagi hasil pajak sebesar Rp 307,636 miliar, bagi hasil bukan pajak Rp 20,256 miliar, Dana Alokasi Umum Rp 1,349 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Rp 59,728 miliar,“ Terdapat juga lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 1,568 triliun. Jenis penerimaan ini seperti hibah dari Badan/lembaga organisasi swasta dalam negeri, hibah kelompok masyarakat, hibah dari luar negeri, dana penyesuaian II, dana penyesuaian pendidikan, pendapatan lainnya dan contra post “ Jelasnya.

Razali menegaskan untuk mendukung program Sumut Bangkit maka pihaknya terus melakukan pembenahan dan membangun reformasi birokrasi secara berkelanjutan guna mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang prima atau good governance and clean government.
Pihaknya terus melakukan terobosan, diantaranya UPT Samsat Medan Selatan berhasil masuk nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik terbaik di Indonesia tahun 2014 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN-RB). Dispenda Sumut juga berhasil meraih penghargaan sertifikat kepatuhan standar layanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara.
Beberapa upaya dilakukan Dispenda mencapai target PAD. Dipenghujung 2014, Dispenda Sumut program pemutihan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen.

Sebelumnya, katanya, Dispenda Sumut juga telah memberikan keringanan tarif bea balik nama kenderaan bermotor untuk penyerahan pertama. Katanya, keringanan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama adalah dari tarif sebesar 15% menjadi 10%Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, diberikan keringanan dari tarif sebesar 0,75% menjadi 0,5%. “Ini kita lakukan pada tanggal 11 Maret 2014 sesuai dengan Pergub Nomor 6 tahun 2014,” ucapnya.

Dia mengaku kendala yang dihadapi pihaknya adalah Struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bertumpu pada Pajak Daerah, sementara kewenangan Pemerintah Provinsi dalam mengembangkan jenis pajak daerah (Ekstensifikasi) dan retribusi daerah telah dibatasi. Sehingga upaya yang dapat dilakukan terbatas pada intensifikasi.

Menurutnya hal ini sangat rentan terhadap berbagai resiko, sehingga perlu melakukan penggalian sumber-sumber baru Law Enforcement yang tidak tegas diatur dalam Peraturan dan Perundangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Begitu juga masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Dispenda Sumut akan berupaya melakukan pendekatan pelayanan melalui pengoperasian sentra pelayanan seperti Samsat Gerai, Samsat Corner/Mall, Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru. Selain itu peningkatan kualitas pelayanan melalui peningkatan SDM petugas, peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta penyempurnaan regulasi tentang pelayanan, penagihan secara langsung terhadap tunggakan pajak, pengoperasian Payment Point System dalam pembayaran Pajak Daerah bekerja sama dengan PT Bank Sumut, dan pengoperasian Online System dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.(Red)


Tidak ada komentar