Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Di Rumah Kosong
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus dua pelaku pencurian di rumah yang diitngggalkan kosong oleh pemiliknya. Kedua pelaku masing - masing Muhammad Fazri (26) dan Doni Ivan Damanik (43) ditangkap Rabu (10/1) sekitar pukul 22.30 wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan pengaduan yang dibuat oleh korban di Polsek Medan Labuhan terkait pembobolan rumahnya di kawasan Tanjung Mulia " Katanya.
Lanjut Kasat Reskrim, Pada awalnya korban yang sedang pergi keluar kota menghubungi tetangganya untuk mengecek rumah korban, namun saat dicek oleh tetangga korban, ternyata TV yang berada dirunag tamu telah hilang " Ucapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi kedua TSK sebagai pelaku pencurian di rumah korban " Jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, Atas informasi tersebut terhadap keduanya langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya. Kami juga berhasi menyita barang bukti berupa 1 Unit TV, 6 kotak tupperware, 1 Unit blender, dan 1 Unit panggangan roti listrik dari kedua TSK " Tambahnya.
Kasat Reskrim menerangkan, Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Keduanya akan kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara " Terangnya.(Hamnas/Andres Humas Polres Pelabuhan Belawan).
Post a Comment