
Belawan.Metro Sumut
Polsek Medan Labuhan menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkoba dari penggrebekan yang dilakukan terhadap rumah kosong di komplek Griya Martubung II. Penggrebekan tersebut dilakukan pada Rabu (10/1) dan berhasil menangkap tersangka warga jalan Rawe 7 bernama Indra Yusuf yang ikut melaksanakan pesta Shabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi Sik melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Hendris Tampubolon, SH mengatakan pada awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi shabu di sekita lokasi " Katanya.
Lanjut Kapolsek, Berdasarkan informasi tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Panit Ipda T Siahaan langsung melakukan pengecekan dan penggrebekan dirumah kosong yang diinformasikan oleh warga " Ucapnya.

Kapolsek Medan Labuhan menjelaskan, Dari lokasi anggota menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna Hitam dengan Nopol BK 4721 ABU, 2 buah paket kecil yang shabu, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah bong, 1 buah air mineral gelas, dan 5 buah Plastik Klip kecil kosong " Jelasnya.

Kapolsek menambahkan, Saat penggrebekan terdapat empat orang pelaku dilokasi, namun tiga pelaku berhasil melarikan diri melalui areal persawahan yang berada dibelakang rumah kosong tersebut. Saat ini tersangka Indra Yusuf sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut " Tambahnya.(Hamnas/Andres Humas Polres Pelabuhan Belawan).
Post a Comment