Diduga Cabuli Tiga Bocah Secara Bergiliran, Pria Ini Diringkus Polres Jaktim

Jatim.Metro Sumut
Seorang pria berinisial A (29) warga Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, diamanakan Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur. Minggu (15/10/2017).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana Marpaung SIK, MSI mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut ia lakukan di rumah kontrakan tersangka yang berada di Jl. H. Ahyar Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.“Yang bersangkutan tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada tiga orang anak yakni berinisial A (6), FA (9) dan RSP (3),” ujar AKBP Sapta Maulana Marpaung, saat menggelar pres release di Mapolres Metro Jakarta Timur Jumat (13/10/2017).

Lanjut AKBP Sapta Maulana Marpaung, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula pada sekitar bulan september 2017 lalu, saat itu korban sedang bermain masak-masakan dengan temannya, lalu korban ditarik masuk kedalam rumah kontrakan tersangka kemudian tersangka mengunci pintunya.

Didalam rumah tersebut, celana korban dipeloroti dan memegang serta menunjukkan kemaluannya kepada korban. Tidak itu saja tersangka juga pernah memegang kemaluan korban menggunakan jempolnya sebanyak 2 kali sampai korban merasakan sakit.“Korban bercerita, kalau pada saat dicabuli tersangka, korban di tutup mulutnya menggunakan tangan,”ungkapnya.

Kemudian, kejadian berikutnya tersangka juga pernah mengajak korban A dan kedua temannya yang bernama RSP dan FA mandi bareng dikamar mandi kontrakan tersangka. Di dalam kamar mandi tersebut, tersangka menyuruh ketiga korban untuk mencium pantatnya dan kemaluannya dipegang.

Sementara itu, pihak kelurga korban yang mengetahui kejadian itu, mendatangi dan menanyakan tersangka tentang kejadian itu, namun oleh tersangka tidak mengakui dan malah pergi meninggalkan kelurga korban.

Selanjutnya hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 pelapor dan keluarga tersangka membawa tersangka pelaku ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Humas Polres Metro Jakarta Timur)

Tidak ada komentar