Diduga Cabuli Tiga Bocah Secara Bergiliran, Pria Ini Diringkus Polres Jaktim
Jatim.Metro Sumut
Seorang pria berinisial A (29) warga Kelurahan Duren
Sawit, Jakarta Timur, diamanakan Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah
melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur. Minggu
(15/10/2017).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta
Maulana Marpaung SIK, MSI mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut ia lakukan di
rumah kontrakan tersangka yang berada di Jl. H. Ahyar Kelurahan Duren Sawit
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.“Yang bersangkutan tersebut diduga telah
melakukan pelecehan seksual kepada tiga orang anak yakni berinisial A (6), FA
(9) dan RSP (3),” ujar AKBP Sapta Maulana Marpaung, saat menggelar pres release
di Mapolres Metro Jakarta Timur Jumat (13/10/2017).
Lanjut AKBP Sapta Maulana Marpaung, berdasarkan hasil
pemeriksaan, peristiwa itu bermula pada sekitar bulan september 2017 lalu, saat
itu korban sedang bermain masak-masakan dengan temannya, lalu korban ditarik
masuk kedalam rumah kontrakan tersangka kemudian tersangka mengunci pintunya.
Didalam rumah tersebut, celana korban dipeloroti dan
memegang serta menunjukkan kemaluannya kepada korban. Tidak itu saja tersangka
juga pernah memegang kemaluan korban menggunakan jempolnya sebanyak 2 kali
sampai korban merasakan sakit.“Korban bercerita, kalau pada saat dicabuli
tersangka, korban di tutup mulutnya menggunakan tangan,”ungkapnya.
Kemudian, kejadian berikutnya tersangka juga pernah
mengajak korban A dan kedua temannya yang bernama RSP dan FA mandi bareng
dikamar mandi kontrakan tersangka. Di dalam kamar mandi tersebut, tersangka
menyuruh ketiga korban untuk mencium pantatnya dan kemaluannya dipegang.
Sementara itu, pihak kelurga korban yang mengetahui kejadian
itu, mendatangi dan menanyakan tersangka tentang kejadian itu, namun oleh
tersangka tidak mengakui dan malah pergi meninggalkan kelurga korban.
Selanjutnya hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 pelapor
dan keluarga tersangka membawa tersangka pelaku ke SPKT Polres Metro Jakarta
Timur untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan
pemeriksaan.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini diamankan di
Mapolres Metro Jakarta Timur dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 82 UU RI No.
35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.(Humas Polres Metro Jakarta Timur)
Post a Comment