Tukang Parkir Wonokromo Gunakan Sabu
Satresnarkoba
Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan dan penyediaan
narkoba jenis sabu-sabu (SS),kali ini pelaku berinisial AS, LK, 42 Th, yang
menjadi tukang parkir di daerah Wonokromo Surabaya. Rabu (06/09/2017).
Anggota
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya telah melakukan penyelidikan
terkait pelaku,dan akhirnya pada hari senin tanggal 28 agustus 2017 sekitar
pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di daerah Wonokromo dipimpin Kanit Idik II
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP MOCH YASIN, S.H. beserta Anggota
melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS sehubungan dengan perkara tindak
pidana melakukan penyalahgunaan dan penyediaan Narkotika jenis sabu-sabu (SS).“Pada
saat penangkapan di sebuah rumah di daerah Wonokromo juga ditemukan barang
bukti berupa 2 (dua) poket sabu seberat 0,47 gram; 1 (satu) buah pipet kaca
yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,64 gram; 1 (satu) buah celana panjang;
1 (satu) buah HP; Seperangkat alat hisap.” Ujar Kanit Idik II Satresnarkoba
Polrestabes Surabaya, AKP MOCH YASIN, S.H.
Sehubungan
dengan perkara Tindak Pidana Melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,
adapun barang bukti yang di sita di TKP tersebut diatas, dan Perbuatan
Tersangka AS melanggar Pasal 144 Ayat
(1) Subs. 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(Humas Polrestabes
Surabaya).
Post a Comment