Petugas Satpol PP dan Unsur Kecamatan Medan Tuntungan Tertibkan Pedagang Kaki Lima Di Simpang Melati
Medan.Metro
Sumut
Seluruh
unsur jajaran Kecamatan Medan Tuntungan Bersama Satpol PP Kota Medan melakukan
penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) di seputaran Simpang Melati dan
Jalan Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Selasa (5/9/2017). Kegiatan ini
dilakukan dalam rangka melakukan penataan, selain menyebabkan terganggunya kelancaran
arus lalu lintas, keberadaan PK5 yang menggelar lapak di badan jalan sangat
mengganggu estetika.
Guna
mendukung efektifitas penertiban yang dilakukan tersebut, Kecamatan Medan
Tuntungan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Medan serta didukung penuh personel
Kodim 0201/BS serta Polsekta Deli Tua. Penertiban yang dipimpin langsung Camat
Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Puta Ginting berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelum
melakukan penertiban, Gelora mengatakan, pihaknya telah dua kali menyurati para
PK5 agar tidak berjualan di badan jalan. “Ternyata surat kita tidak ditanggapi,
mereka (PK5) tetap berjalan di badan jalan. Selain sangat mengganggu kelancaran
arus lalu lintas, keberadaan para PK5 mengganggu estetika. Itu sebabnya pagi
ini kita melakukan penertiban!” kata Gelora.
Sebelum
melakukan penertiban, Gelora mengingatkan untuk mengutamakan langkah-langkah
persuasif. Oleh karenanya proses penertiban yang dilakukan hingga menjelang
tengah hari itu berjalan dengan aman dan lancar. Ditambah lagi para pedagang
masih banyak yang belum melakukan transaksi jual beli.
Tanpa
kesulitan tim yang berjumlah sekitar 165 orang itu pun membongkar satu persatu
lapak milik PK5 dari badan jalan, termasuk mengangkut meja, tenda, penyangga
payung serta papan untuk tempat berjualan sepatu. Barang-barang itu selanjutnya
diangkut menggunakan truk milik Satpol PP Kota Medan. Disaat penertiban
berlangsung, petugas Dinas Perhubungan dibantu Polsekta Deli Tua melakukan
pengamanan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Usai
melakukan penertiban, Gelora kembali mengingatkan kepada seluruh PK5 agar tidak
berjualan lagi di badan jalan. Pasalnya, tempat berjualan telah disediakan
dalam pasar tradisionil yang terletak di sekitar kawasan tersebut. “Jika mereka
(PK5) ingin berjualan kembali, silahkan saja tetapi ditempat yang telah
disediakan. Jangan berjualan di badan jalan seperti yang mereka lakukan selama
ini karena itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Disamping itu tentunya sangat mengganggu estetika!’’, ungkapnya.
Untuk
itulah pasca penertiban yang telah dilakukan tersebut, Gelora akan menempatkan
para kepling guna melakukan penjagaan agar para PK5 tidak menggelar lapak
kembali di lokasi tersebut. “Jika para PK5 kembali berjualan, kita akan
melakukan penertiban kembali, sebab badan merupakan fasilitas umum dan bukan
tempat berjualan!”, tegasnya.
Gelora
mengakui, penertiban seperti ini bukan kali pertama dilakukan. Sudah berulang
kali pihaknya dibantu SKPD terkait serta petugas Kodim 0201/BS dan Polsek Deli
Tua melakukan penertiban. Namun tindakan tegas itu tidak membuat efek jera, tak
lama setelah penertiban dilakukan para PK5 kembali menggelar lapak. “Selain
melakukan penjagaan dan pengawasan, kita akan terus melakukan sosialisasi
kepada para PK5 agar mereka tidak berjualan lagi di badan jalan. Untuk itulah
kita sangat mengharapakan kesadaran para PK5 ini”, pungkasnya.(Sumber : Dinas
Kominfo Kota Medan).
Post a Comment