Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 40 Kg
Langkat.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Langkat kembali berhasil
mengamankan satu orang laki-laki Edi Siswoyo (35) warga Jalan Anyelir,
Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi
Sumatera Barat yang di duga memiliki narkoba jenis ganja. Senin (04/09/2017).
Pria ini ditangkap di depan pos lalu lintas Sei
Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dengan barang
bukti 4 kotak kardus warna coklat yang berisi 40 ball dibalut lakban warna
coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 40 Kg.
Kabid Humas Polda Sumut Dra. Rina Sari Ginting
mengatakan, penangkapan berawal saat personil Sat Res Narkoba Polres Langkat
mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu penumpang mobil bus Anugrah
dengan Nopol BL 7447 AA dari aceh menuju Medan sedang membawa narkotika jenis
ganja.“Untuk membenarkan informasi tersebut personil Sat Res Narkoba tersebut
langsung berkordinasi dengan Satuan Lalu Lintas yang berada di Pos Sei Karang,
dan benar saja sekira Pukul 05.00 WIB, bus tersebut melintas dan langsung
diberhentikan oleh Sat Lantas,” jelas Kombes Pol Rina.”
Saat dilakukan pemeriksaan didalam bagasi bus
tersebut, ditemukan 4 kotak kardus warna coklat, penumpang pemilik 4 kotak
tersebut yang duduk di kursi nomor 10 turun selanjutnya diminta agar membuka
kotak tersebut, setelah dibuka ternyata berisi narkotika diduga jenis ganja.“Dari tiap-tiap kotak berisi 10 bal dengan yang
dibalut lakban, total keseluruhan 40 bal ganja. Hingga kini tersangka sudah
diamankan berikut barang bukti ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses
hukum lebih lanjut.” Tutup Kombes Rina.(Humas Polda Sumut)
Post a Comment