Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 40 Kg

Langkat.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki Edi Siswoyo (35) warga Jalan Anyelir, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang di duga memiliki narkoba jenis ganja. Senin (04/09/2017).

Pria ini ditangkap di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 4 kotak kardus warna coklat yang berisi 40 ball dibalut lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 40 Kg.

Kabid Humas Polda Sumut Dra. Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan berawal saat personil Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu penumpang mobil bus Anugrah dengan Nopol BL 7447 AA dari aceh menuju Medan sedang membawa narkotika jenis ganja.“Untuk membenarkan informasi tersebut personil Sat Res Narkoba tersebut langsung berkordinasi dengan Satuan Lalu Lintas yang berada di Pos Sei Karang, dan benar saja sekira Pukul 05.00 WIB, bus tersebut melintas dan langsung diberhentikan oleh Sat Lantas,” jelas Kombes Pol Rina.”

Saat dilakukan pemeriksaan didalam bagasi bus tersebut, ditemukan 4 kotak kardus warna coklat, penumpang pemilik 4 kotak tersebut yang duduk di kursi nomor 10 turun selanjutnya diminta agar membuka kotak tersebut, setelah dibuka ternyata berisi narkotika diduga jenis ganja.“Dari tiap-tiap kotak berisi 10 bal dengan yang dibalut lakban, total keseluruhan 40 bal ganja. Hingga kini tersangka sudah diamankan berikut barang bukti ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” Tutup Kombes Rina.(Humas Polda Sumut)

Tidak ada komentar