Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Pulsa Di Delitua Medan Ditangkap Polisi

Medan.Metro Sumut
Polsek Delitua Polrestabes Medan Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan modus menyalahgunakan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dari KUHP. Sabtu (02/09/2017).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinsial MA (26) yang merupakan Sales Force (SF) CV Sinar Telekom. Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja, Selasa (29/08/2017).

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 14 lembar faktor bon pengutipan uang penjualan pulsa M-kios serta 2 lembar daftar penjualan pulsa M-kios.

Penggelapan berawal saat pelaku yang merupakan Sales Force di CV Sinar Telekom, sebagai sales menjual pulsa M-Kios dan kartu paket pada Selasa (29/08/2017), penjualan pulsa M-Kios yang merupakan orderan pelaku sebesar Rp22.051.700.

Setelah pelaku mengutip uang penjualan pulsa M-Kios tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke kasir. Namun pelaku menghabiskan uang tersebut untuk membayar utang, sehingga pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku sedang dalam proses sidik di Polsek Delitua,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH, Rabu (30/08/2017). (Humas Polda Sumut).

Tidak ada komentar