Polsek Kras Kediri Amankan 221 Miras Ilegal Dari 12 Penjual
Kediri.Metro
Sumut
Peredaran
minuman keras hingga saat ini masih sering ditemui. Padahal pihak kepolisian
sudah sering melakukan penggerebekan. Para penjual miras tidak kapok maupun
jera. Bahkan ada juga yang berdampak meninggal dunia akibat miras. Sabtu
(12/08/2017).
Untuk
antisipasi hal diatas, Petugas Polsek Kras Polres Kediri, menyita 221 botol
berisi minuman keras berbagai merek. Ratusan botol berisi miras itu didapat
dari 12 tersangka yang menjual miras di wilayah hukum Polsek Kras.
Kasubbag
Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason, menuturkan ratusan miras itu saat ini
diamankan di Mapolsek Kras.“Barang bukti 221 botol miras berbagai merek itu
saat ini diamankan di Polsek Kras,” tutur AKP Mukhlason.
Lebih
lanjut dikatakan AKP Mukhlason, penggerebekan minuman keras itu bermula dari
informasi keresahan masyarakat. Petugas Polsek Kras kemudian melakukan
penggerebekan.“Satu persatu penjual miras itu di gerebek,” kata Kasubbag Humas.
Lebih
lanjut dijelaskan Kasubbag Humas, diimbau kepada masyarakat jika mengetahui
para penjual miras maupun peredaran miras untuk segera melapor ke pihak yang
berwajib.“Banyak korban meninggal dunia akibat miras. Dan juga kecelakaan
lalu-lintas disebabkan karena miras juga ada,” jelas Kasubbag Humas.(Humas
Polres Kediri – Polda Jatim).
Post a Comment