Polsek Kras Kediri Amankan 221 Miras Ilegal Dari 12 Penjual

Kediri.Metro Sumut
Peredaran minuman keras hingga saat ini masih sering ditemui. Padahal pihak kepolisian sudah sering melakukan penggerebekan. Para penjual miras tidak kapok maupun jera. Bahkan ada juga yang berdampak meninggal dunia akibat miras. Sabtu (12/08/2017).

Untuk antisipasi hal diatas, Petugas Polsek Kras Polres Kediri, menyita 221 botol berisi minuman keras berbagai merek. Ratusan botol berisi miras itu didapat dari 12 tersangka yang menjual miras di wilayah hukum Polsek Kras.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason, menuturkan ratusan miras itu saat ini diamankan di Mapolsek Kras.“Barang bukti 221 botol miras berbagai merek itu saat ini diamankan di Polsek Kras,” tutur AKP Mukhlason.

Lebih lanjut dikatakan AKP Mukhlason, penggerebekan minuman keras itu bermula dari informasi keresahan masyarakat. Petugas Polsek Kras kemudian melakukan penggerebekan.“Satu persatu penjual miras itu di gerebek,” kata Kasubbag Humas.

Lebih lanjut dijelaskan Kasubbag Humas, diimbau kepada masyarakat jika mengetahui para penjual miras maupun peredaran miras untuk segera melapor ke pihak yang berwajib.“Banyak korban meninggal dunia akibat miras. Dan juga kecelakaan lalu-lintas disebabkan karena miras juga ada,” jelas Kasubbag Humas.(Humas Polres Kediri – Polda Jatim).


Tidak ada komentar