Tanam Ganja Di Dalam Rumah, Pria ini Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Sukabumi.Metro sumut
Seorang pria penghuni rumah kontrakan di Kampung Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabuptan Sukabumi, berinisial RA alias Iki (26) diringkus petugas kepolisian setelah didapati menanam empat batang pohon ganja di pot bunga di kamar kontrakannya. Senin (31/07/2017).

RA di ringkus di kamar kontrakannya pada hari Sabtu (29-07-2017) sekitar pukul 20,30 WIB malam. Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa di dalam kamar kontrakan RA ada tanaman yang di sinyalir adalah tanaman ganja.

Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut, setelah di cek didalam kamar kontrakan RA, ternyata benar ada empat pohon diduga tanaman ganja yang diperkirakan berumur sekitar satu bulan.

RA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Sukabumi Akp Endah yang di konfirmasi Tribratanews membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan saat ini tersangka bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Sukabumi untuk proses pengembangan lebih lanjut.“saat ini sedang dalam proses pengembangan untuk mencari tau dimana tersangka mendapatkan tanaman tersebut” kata Endah.(Heri Siswanto).



Tidak ada komentar