Tanam Ganja Di Dalam Rumah, Pria ini Ditangkap Polres Sukabumi Kota
Sukabumi.Metro sumut
Seorang pria penghuni rumah kontrakan di Kampung
Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabuptan Sukabumi, berinisial RA alias
Iki (26) diringkus petugas kepolisian setelah didapati menanam empat batang
pohon ganja di pot bunga di kamar kontrakannya. Senin (31/07/2017).
RA di ringkus di kamar kontrakannya pada hari Sabtu
(29-07-2017) sekitar pukul 20,30 WIB malam. Penangkapan itu berawal dari
informasi warga yang menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa di dalam kamar
kontrakan RA ada tanaman yang di sinyalir adalah tanaman ganja.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut, setelah
di cek didalam kamar kontrakan RA, ternyata benar ada empat pohon diduga
tanaman ganja yang diperkirakan berumur sekitar satu bulan.
RA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres
Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Sukabumi Akp Endah yang di
konfirmasi Tribratanews membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan saat
ini tersangka bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Sukabumi untuk
proses pengembangan lebih lanjut.“saat ini sedang dalam proses pengembangan
untuk mencari tau dimana tersangka mendapatkan tanaman tersebut” kata Endah.(Heri
Siswanto).
Post a Comment