Satuan Narkoba Polres Kampar Amankan 28 Paket Sabu Dari Pelaku
Kampar.Metro
Sumut
Satuan
Resnarkoba Polres Kampar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku
penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Senin (24/07/2017).
Pelaku
IF (26) warga Pulau Rambai Kec. Kampa Kab. Kampat di tangkap di rumah Sdr.
Nazarlis yang berlokasi di Simpang KB RT 01 RW 01 Desa Pulau Rambai Kec. Kampa
Kab. Kampar.
Dari
pelaku ditemuka barang bukti 1 paket besar diduga Narkotika jenis shabu yang
dibungkus dengan plastik bening, 5 paket sedang diduga Narkotika jenis shabu
yang dibungkus dengan plastik bening 22 paket kecil diduga Narkotika jenis
shabu yang dibungkus dengan plastik bening
1 buah kantong kain warna biru, 4 buah plastik pembungkus, 1 unit HP
Samsung Warna Hitam, 1 unit HP Nokia warna pink dan Uang tunai senilai Rp. 340
ribu.
Kabid
Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi tbnewa
membenarkan penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Kampar.
Dalam
keterangan terpisah Paur Subbah Humas Polres Kampar Iptu Deni menjelaskan
kronologi penangkapan pelaku pada hari Jumat
tanggal 21 Juli 2017 sekira pukul 21.00 Wib, berdasarkan informasi dari
masyarakat bahwa di Desa Pulau Rambai sering terjadi transaksi narkotika jenis
shabu, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba langsung
melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. ucap Deni," Setelah memastikan
keberadaan pelaku, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku IF Alias IIL Bin Nahar yang sedang berada di Rumah sdr.
Nazarlis di Simpang KB RT 01 RW 01 Desa Pulau Rambai Kec. Kampa Kab. Kampar.
lanjutnya.
Kemudian
dillakukan penggeledahan terhadap Sdr ILHAM PADLI dan ditemukan sebuah kantong
kain berwarna berwarna biru yang didalamnya berisikan 1 paket besar Narkotika
jenis shabu, 5 paket sedang Narkotika
jenis shabu dan 22 paket kecil Narkotika jenis shabu, selanjutnya tersangka dan
barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. terang Deni.(Humas
Polda Riau/Humas Polres Kampar).
Post a Comment