Polsek Dramaga Bogor Tangkap Pengedar 1.389 Butir Tramadol
Bogor.Metro
Sumut
Polsek
Dramaga Resor Bogor, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang pengedar sediaan
farmasi yang tidak dilengkapi dengan dokumen izin edar berinisial MR (22). Rabu
(26/07/2017).
Penangkapan
pelaku berawal dengan keresahan warga Desa Petir terkait adanya salah seorang
warga yang tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Petir dicurigai sebagai
pengedar obat Tramadol.
Selanjutnya
pada Kamis (20/07/2017), warga Desa Petir bersama Kepala Desa dan Kanit Reskrim
dan Bhabinkamtibmas mendatangi dan mengamankan pelaku dari kontrakan serta
menyita barang bukti obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 2 toples besar
berisi 1.389 butir.
Terkait
adanya pengedar obat Tramadol tersebut, warga Desa Petir sangat resah karena
dikhawatirkan anak-anaknya menjadi korban dan ketergantungan dengan obat tanpa
ijin farmasi (ilegal) tersebut.
Tramadol
merupakan obat yang berfungsi untuk mengurangi rasa sakit yang sedang hingga
cukup parah. Tramadol juga mirip dengan analgesik narkotika yang bekerja di
otak untuk mengubah Bagaimana tubuh penggunanya merasakan dan merespon rasa
sakit.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Undang-undang nomor 36
tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(Humas Polres Bogor).
Post a Comment