Polsek Dramaga Bogor Tangkap Pengedar 1.389 Butir Tramadol

Bogor.Metro Sumut
Polsek Dramaga Resor Bogor, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang pengedar sediaan farmasi yang tidak dilengkapi dengan dokumen izin edar berinisial MR (22). Rabu (26/07/2017).

Penangkapan pelaku berawal dengan keresahan warga Desa Petir terkait adanya salah seorang warga yang tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Petir dicurigai sebagai pengedar obat Tramadol.

Selanjutnya pada Kamis (20/07/2017), warga Desa Petir bersama Kepala Desa dan Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas mendatangi dan mengamankan pelaku dari kontrakan serta menyita barang bukti obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 2 toples besar berisi 1.389 butir.

Terkait adanya pengedar obat Tramadol tersebut, warga Desa Petir sangat resah karena dikhawatirkan anak-anaknya menjadi korban dan ketergantungan dengan obat tanpa ijin farmasi (ilegal) tersebut.

Tramadol merupakan obat yang berfungsi untuk mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Tramadol juga mirip dengan analgesik narkotika yang bekerja di otak untuk mengubah Bagaimana tubuh penggunanya merasakan dan merespon rasa sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(Humas Polres Bogor).

Tidak ada komentar