Pejabat Polres Magelang Kota Beberkan Tewasnya Powel Di Malam Idul Fitri 1438 H
Magelang.Metro
Sumut
Kepolisian
Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menggelar pres release atas kasus
penganiayaan yang terjadi di Jalan Kahendran RT 02 / 09 Kelurahan Magersari
Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. pada pukul 01.30, tepatnya malam
Takbir Idhul Fitri 1438 H, Minggu (25/06/2017), akibat dari kejadian itu, EBS
alias Powel (27) warga Kwayuhan Gelangan tewas.
Waka
polres Magelang Kota,
Kompol Drs Muh Imron, didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto
Sutopo SH, Kasubbag Humas beserta Kabag Ops, menjelaskan kronologi dari
peristiwa tersebut di Ruang Pusat Pengendalian dan Komando Operasi Polres,
Selasa (11/07/2017).
“Bermula
ketika Tersangka KS (19) pelaku utama, AOP (16), RA (25), dan MHH (19) berjalan
beriringan menggunakan sepeda motor dan memenuhi badan di Jalan Rindam Kota
Magelang, di tegur oleh Dwi “Mbok rodo minggir” (Coba Agak ke tepi)
Tanpa
basa-basi kempat tersangka kemudian menghadang laju kendaraan Dwi, meski
terjadi adu mulut akhirnya dapat berdamai dengan saling berjabat tangan.
Namun
salah satu tersangka sambil melajukan motornya berkata “nek ora terimo golei
aku neng bengkok” (Kalau tidak terima, cari saya di Kampung Bengkok), dengan
sedikit tergesa Dwi mengejar kembali para tersangka dan berkata “Mbok mandeg,
di rampungke apik-apik” (berhenti dulu, mari kita selesaikan baik-baik), dengan
tidak mengindahkan perkataan Dwi, para tersangka membubarkan diri,” jelas waka
polres.
Usai
kejadian, Dwi beserta saksi yang lain kongkow di trotoar Jalan Abimnayu Kampung
Kwayuhan, namun tanpa disadari dan secara tiba tiba para tersangka kembali lagi
dengan melakukan penyerangan menggunkan parang, golok dan sangkur, salah satu
tersangka yaitu KS yang memegang sangkur melukai Eko Budi Santoso dengan 2
tusukan di ulu hati dan perut hingga korban meninggal karena kehabisan darah.
Dari
hasil olah TKP dan keterangan para saksi, kempat tersangka dapat di bekuk Tim
Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Kota dalam waktu 10 jam di rumah
masing-masing.
Satu
sangkur, satu pedang, satu golok dan 1 unit sepeda motor kemudian di sita oleh
Sat Reskrim Polres Magelang Kota sebgai barang bukti.
keempat
tersangka di kenakan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang
akan di ganjar dengan 7 tahun penjara.
Waka
Polres Magelang Kota, Kompol Drs Muh Imron,
menutup Press Release pagi ini pukul 10.00 wib.(Humas polres Magelang
kota, jawa Tengah)
Post a Comment