Pejabat Polres Magelang Kota Beberkan Tewasnya Powel Di Malam Idul Fitri 1438 H

Magelang.Metro Sumut
Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menggelar pres release atas kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kahendran RT 02 / 09 Kelurahan Magersari Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. pada pukul 01.30, tepatnya malam Takbir Idhul Fitri 1438 H, Minggu (25/06/2017), akibat dari kejadian itu, EBS alias Powel (27) warga Kwayuhan Gelangan tewas.

Waka polres Magelang Kota,
Kompol Drs Muh Imron, didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo SH, Kasubbag Humas beserta Kabag Ops, menjelaskan kronologi dari peristiwa tersebut di Ruang Pusat Pengendalian dan Komando Operasi Polres, Selasa (11/07/2017).

“Bermula ketika Tersangka KS (19) pelaku utama, AOP (16), RA (25), dan MHH (19) berjalan beriringan menggunakan sepeda motor dan memenuhi badan di Jalan Rindam Kota Magelang, di tegur oleh Dwi “Mbok rodo minggir” (Coba Agak ke tepi)

Tanpa basa-basi kempat tersangka kemudian menghadang laju kendaraan Dwi, meski terjadi adu mulut akhirnya dapat berdamai dengan saling berjabat tangan.

Namun salah satu tersangka sambil melajukan motornya berkata “nek ora terimo golei aku neng bengkok” (Kalau tidak terima, cari saya di Kampung Bengkok), dengan sedikit tergesa Dwi mengejar kembali para tersangka dan berkata “Mbok mandeg, di rampungke apik-apik” (berhenti dulu, mari kita selesaikan baik-baik), dengan tidak mengindahkan perkataan Dwi, para tersangka membubarkan diri,” jelas waka polres.

Usai kejadian, Dwi beserta saksi yang lain kongkow di trotoar Jalan Abimnayu Kampung Kwayuhan, namun tanpa disadari dan secara tiba tiba para tersangka kembali lagi dengan melakukan penyerangan menggunkan parang, golok dan sangkur, salah satu tersangka yaitu KS yang memegang sangkur melukai Eko Budi Santoso dengan 2 tusukan di ulu hati dan perut hingga korban meninggal karena kehabisan darah.

Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, kempat tersangka dapat di bekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Kota dalam waktu 10 jam di rumah masing-masing.

Satu sangkur, satu pedang, satu golok dan 1 unit sepeda motor kemudian di sita oleh Sat Reskrim Polres Magelang Kota sebgai barang bukti.

keempat tersangka di kenakan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang akan di ganjar dengan 7 tahun penjara.

Waka Polres Magelang Kota, Kompol Drs Muh Imron,  menutup Press Release pagi ini pukul 10.00 wib.(Humas polres Magelang kota, jawa Tengah)


Tidak ada komentar