Edarkan Pil Koplo, Remaja Putus Sekolah ini Diamankan Sat Reskoba Polres Blitar
Blitar.Metro
Sumut
Seorang
remaja putus sekolah asal Blitar, Jawa Timur, ditangkap Sat Reskoba Polres
Blitar karena kedapatan meniyimpan dan mengedarkan pil koplo jenis double L,
Jumat (21/07/2017).
Remaja
tersebut dikeahui berinisial AS alias Plekate (17), warga Desa Kebonduren,
Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap setelah melakukan transaksi
dengan seorang pembeli bernama Setiawan.“Saat ini pelaku masih menjalani
pemeriksaan di Mapolres Blitar. Penangkapan ini setelah kami mengamankan saksi
Setiawan yang membawa 25 butir pil dobel L,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar,
AKP Didik Suhardi.
Dari
diamankannya Setiawan, polisi menyelidiki dan ternyata benar, AS memang
mengedarkan pil dobel L. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku di PIPP Kota
Blitar, Selasa (18/07/017) pukul 19.30 WIB.
Didik
menuturkan, pelaku diancam Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. yaitu
tanpa hak dan kewenangan mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi
standar keamanan.“Kasus ini masih dikembangkan. Tersangka diancam hukuman
maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Humas Polres Blitar – Polda Jatim).
Post a Comment