Edarkan Pil Koplo, Remaja Putus Sekolah ini Diamankan Sat Reskoba Polres Blitar

Blitar.Metro Sumut
Seorang remaja putus sekolah asal Blitar, Jawa Timur, ditangkap Sat Reskoba Polres Blitar karena kedapatan meniyimpan dan mengedarkan pil koplo jenis double L, Jumat (21/07/2017).

Remaja tersebut dikeahui berinisial AS alias Plekate (17), warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pembeli bernama Setiawan.“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar. Penangkapan ini setelah kami mengamankan saksi Setiawan yang membawa 25 butir pil dobel L,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi.

Dari diamankannya Setiawan, polisi menyelidiki dan ternyata benar, AS memang mengedarkan pil dobel L. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku di PIPP Kota Blitar, Selasa (18/07/017) pukul 19.30 WIB.

Didik menuturkan, pelaku diancam Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. yaitu tanpa hak dan kewenangan mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.“Kasus ini masih dikembangkan. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Humas Polres Blitar – Polda Jatim).

Tidak ada komentar