Dua Warung Malam Dirazia Sat Sabhara Polres Bojonegoro Lantaran Jual Miras
Bojonegoro.Metro
Sumut
Banyaknya
warung-warung yang beroperasi dengan menjual minuman keras (miras) di wilayah
Bojonegoro, membuat Polres Bojonegoro perlu mengadakan penindakan tegas terhadap
para penjualnya, Jumat (28/07/2017).
Seperti
yang telah diperintahkan dan diprogramkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S
Bintoro SH, SIK, MSI, untuk memberantas peredaran miras, Sat Sabhara Polres
Bojonegoro kembali mengadakan razia di warung-warung yang terindikasi menjual
miras, pada hari Selasa (25/07/2017) malam.
Razia
miras yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Sabhara Polres Bojonegoro, Iptu
Eko Bambang R, dengan 6 anggota Sabhara lainnya dimulai pada pukul 20.00 WIB
hingga 23.00 WIB, dengan sasaran warung yang buka hingga larut malam yang
berada di wilayah Kota Bojonegoro dan sekitarnya.
Sasaran
pertama kegiatan operasi dilaksanakan di warung yang berada di Desa Jati
Blimbing, Kecamatan Dander, dengan pemilik warung seorang ibu berinisial ER
(27) warga jalan Panglima Polim, Gang Baru, Kelurahan Sumbang, Kota Bojonegoro.
Di lokasi tersebut, anggota telah mengamankan barang bukti berupa setengah
liter botol miras jenis arak dan 1 buah gelas kaca.“Sedangkan untuk dilokasi
yang kedua yaitu warung yang berada di jalan Trunojoyo Kota Bojonegoro yang
diketahui milik ibu KTJ (70) warga Banjarejo Kota Bojonegoro, di lokasi
tersebut anggota menyita setengah liter botol miras jenis korak dan 2 gelas
sloki sebagai barang bukti,” terang KBO Sabhara saat memimpin jalannya razia.
Setelah
dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, selanjutnya anggota langsung membuat
laporan dan mencatat identitas penjual dan selanjutkan akan dilakukan dengan
penindakan yaitu akan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan
tipiring.“Tetap kami ajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan karena telah
melanggar Pasal Tipiring yaitu Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA
Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman
dan Ketertiban Umum,” tambah KBO Sabhara.(Humas Polres Bojonegoro – Polda
Jatim).
Post a Comment