Polres Sukabumi Tangkap Pengedar Obat Obatan Terlarang

Sukabumi.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Jawa Barat menangkap pengedar obat farmasi tanpa izin di Jalan Otista Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Minggu (04/06/2017).

Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi SIK mengatakan, pelaku RAP (26) diamankan berikut barang bukti berupa lkma paket Tramadol sebanyak 228 butir.

Pengungkapan tersebut bermula saat pelaku menilintas di Jalan Raya Otista apalabuhanratu Sukabumi, ketika pelaku RAP mengendarai speda motor seorang diri dan tidak menggunakan helm.

Sehingga dikejar oleh Polisi lalu lintas dan akhirnya pelaku RAP diberhentikan, setelah ditanya mengenai kelengkapan surat-surat dari speda motor yang dikendarai RAP tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK, dan setelah itu speda motor milik RAP digeledah dan di balik jok speda motornya ditemukan lima paket tramadol.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.(Humas Polres Sukabumi).

Tidak ada komentar