Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Release Ungkap Kasus Usah Minyak Dan Gula Ilegal

Surabaya.Metro Sumut
Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya merelease keberhasilan mengungkap praktik usaha ilegal minyak dan gula yang diduga melanggar peraturan ijin edar, Jumat (09/06/2017).

Kegitan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno. Pengungkapan ini berkat oprasi dan razia yang dilakukan jajaran petugas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sebuah kontainer berisi 100 dus minyak goreng bermerk ” SAWITA”, 600 Liter minyak yang ada dalam 30 Jerigen, dan seratus dus gula ukuran satu liter. Selain itu disita pula satu bendel surat jalan bersama satu unit truck merek Mitsubishi Nopol : N – 8464- UY.

Kapolres juga menyampaikan, bahwa barang bukti tersebut berasal dari Gudang yang berada di tiga tempat yaitu di Jalan Kalimas Timur 76-78 Surabaya, Jalan Madya I No.34 Kenjeran Surabaya, dan Depo Spil Jalan Laksda M. Nasir No. 17 Surabaya.“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 104 UU RI No. 7 Th 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 142 UU RI No. 18 Th 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62ayat (1) UU RI No. 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 2 Permendag No. 73 Th 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang,” pungkas Kapolres.(Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya – Polda Jatim).

Tidak ada komentar