Ini Pengakuan Subad Yang Bunuh Anak Angkatnya, Mulai Dari Dipergoki Warga Hingga Kekejamannya Di Semak-Semak
Cilacap.Metro
Sumut
Berakhir
sudah pelarian dari AS alias Subad (53), yang berforfesi sebagai pedagang
sayuran warga Dusun Pakishaji, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten
Cilacap, setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Majenang karena melakukan
pembunuhan terhadap anak angkatnya. Kamis (04/06/2017).
Sebelumnya,
Saiq Saefulloh (9) harus meregang nyawa ditangan ayah angkatnya sendiri pada
hari Selasa (30/05/2017) sekira pukul 19.00 WIB di Dusun Danasari RT 03 RW 09
Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Dari
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Majenang bahwa pelaku
mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri karena
sakit hati, karena korban yang sudah dirawat dan diasuh serta dibiayai
sekolahnya dan dicukupi kebutuhannya, namun akhir-akhir ini, korban berani
kepada pelaku dan jika ditegur atau dibilangi oleh pelaku, korban selalu
membantah.
Pelaku
juga menjelaskan bahwa korban sudah tidak mau tinggal bersama pelaku, padahal
apa yang diminta oleh korban, pelaku selalu mencukupinya, sehingga pelaku
sering selisih paham dengan ayah kandung korban yang masih saudara dengan
pelaku.
Karena
pelaku merasa ditinggal oleh korban padahal pelaku sudah terlanjur sayang dan
tidak mau pisah dangan korban, sehingga pelaku sakit hati dan nekat membunuh
korban.
Kapolres
Cilacap AKBP Yudo hermanto SIK melalui Kapolsek Majenag AKP Fuad SH, MH, Kamis
(01/06/2017) mengatakan bahwa sebelum dibunuh korban diajak jalan-jalan
menggunkan sepeda motor.
Sesampainya
di jalan Matahari Desa Sindangsari Majenang berhenti dan pelaku turun dari
sepeda motor langsung mencekik korban, namun diketahui oleh warga yang
kebetulan lewat dan menayakan ada kejadian apa dan dijawab pelaku bahwa anaknya
disuruh pulang susah banget.
Sesampainya
di saluran irigasi, korban dibawa ke semak-semak dan dianiaya oleh pelaku
dengan cara mencekik leher korban
dengan menggunakan kedua tangan. Karena korban memberontak, pelaku kemudian
menenggelamkan kepala korban ke dalam air saluran irigasi sebanyak 3 kali
sampai korban terlihat tidak berdaya atau lemas, setelah itu pelaku langsung
pergi.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku harus merasakan dinginnya lantai
penjara dan dijerat pasal 80 ayat (3) pasal 76 c Undang-undang Republik
Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Andriyanto – Humas Polres Cilacap).
Post a Comment