Sat Reskoba Polres Brebes Amankan 3.744 Butir Hexymer Dari 2 Tersangka
Brebes.Metro
Sumut
Sat
Reskoba Polres Brebes, Jawa Tengah, mengamankan ribuan buti obat terlarang
jenis Hexymer, Jumat (02/06/2017) dinihari.
Sedikitnya
3.744 butir berhasil disita dari dua pengedar yakni THD (23) warga Desa Slatri,
Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes dan WDD (22) warga Desa Kemurang Wetan,
Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Kedua pelaku ditangkap secara terpisah di
rumahnya masing-masing.
Kapolres
Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan SIK, MH, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Eko
Sugeng menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi yang
diperoleh dari masyarakat tentang aktivitas jual beli yang dilakukan oleh para
pelaku.
Berdasarkan
informasi tersebut kemudian dulakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
kedua pelaku.
AKP
Eko menjelaskan, hexymer merupakan obat-obatan keras yang dijual secara
terbatas. Obat tersebut digunakan sebagai obat penenang atau antidepresan yang
biasa dikonsumsi oleh orang stres atau orang gila.“Kalau dijual tanpa izin
dokter, obat ini kemungkinan besar untuk disalahgunakan. Jadi bisa dipakai buat
mabuk-mabukan, dengan campuran minuman keras,” katanya.
Ditambahkan
AKP Eko Sugeng, pelaku pertama yang diamankan adalah THD. Kemudian dilakukan
pengembangan dan berhasil mengamankan WDD.“Dari penggeledahan yang dilakukan
jumlah secara keseluruhan mencapai 3.744 butir,” imbuhnya.
Selain
ribuan pil terlarang tersebut, barang bukti lainya yang disita Polisi adalah
satu buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp.500.000 hasil dari penjualan
obat tersebut serta handphone yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan
transaksi.
Para
pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes dan masih
menjalani proses penyidikan lebih lanjut.“Akibat perbuatannya, para pelaku
dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan
denda sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Kasat Reskoba.(Humas Polres Brebes).
Post a Comment