Tiga Orang Penjudi Online Di Warnet Diamankan Sat Reskrim Polres Temanggung
Temanggung.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menangkap tiga pelaku judi
online di dua warung Internet (warnet) Kabupaten Temanggung. Selasa
(30/05/2017).
Kapolres
Temanggung AKBP Maesa Soegriwo pada saat jumpa pers mengatakan bahwa pelaku
judi online sangat susah dideteksi karena mereka mentransfer uang dari bank dan
melakukan judi melalui internet maupun Warnet.“Modus yang dilakukan para
tersangka dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui ATM sebagai deposit
saldo. Selanjutnya deposit saldo tersebut digunakan sebagai taruhan dalam
permainan judi online,” terangnya pada senin (29/05/2017).
Ketiga
pelaku judi online yang berhasil ditangkap bukan hanya warga setempat. S yang
ditangkap di Warnet Galaxi Jalan MT Haryono Kelurahan Manding Temanggung adalah
warga Kelurahan Sidorejo, Temanggung. Sedangkan dua lainnya yang dicokok di
Warnet Doom di Jalan MT Haryono Kelurahan Temanggung II adalah Eko, warga
Kelurahan Harjosari, Kabupaten Semarang, serta SS warga Desa Malangsari,
Temanggung.
Kapolres
menambahkan bahwa terungkapnya kasus judi online itu bermula dari patroli yang
dilakukan oleh anggota Sat Reskrim sekaligus menindaklanjuti adanya informasi
tentang adanya permainan judi online di warnet.“Ada dua jenis judi online yang
berhasil kita amankan yaitu di Warnet Galaxi ditangkap satu pelaku judi online
jenis roullete dan di Warnet Doom dua pelaku judi online jenis poker,” katanya.
Dari
tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kartu
ATM BCA atas nama Susilo, satu lembar bukti transfer ke ATM BCA atas nama
Ihyaudin dengan nominal Rp3,5 juta, 1 CPU warna hitam merek Acer, 1 CPU warna
hitam merek LG, 2 monitor merek LG dan Acer, 1 keyboard merek Sturdy, dan mouse
warna hitam.
Sedangkan
dari Warnet Doom disita 2 unit CPU merek Sim-X warna hitam, 1 LCD merek LG, 1
keyboard merek Logitech, 1 kabel power, dan 1 ethernet switch merek D-Link.“Saya
sudah berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya Judi di Kabupaten
Temanggung, jadi kalau masih ada yang nekat berjudi pasti akan ditindak sesuai
hukum yang berlaku,” tuturnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka saat ini mendekam
ditahanan Polres Temanggung dan para tersangka perjudian online itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Humas Polres Temanggung).
Post a Comment