Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Cilacap

Cilacap.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah, berhasil menangkap 8 pelaku spesialis pembobol minimarket. Selasa (30/05/2017).

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK saat melakukan prees release di Mapolres Cilacap, Senin (29/05/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap, 2 diantaranya warga Cilacap yaitu WA alias Wahyu (33) dan TL alias Yanto (34).

Kelima pelaku lainnya adalah warga bekasi yaitu, AW alias Aris (37), AM alias Irul (35), NE alias Wawi (40), Elman dan Topik, sedangkan 1 pelaku M alias Mardin (43) berasal dari Muara Lingsing Lahat Sumatera Selatan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa untuk pelaku Elman diserahkan ke Polsek Bekasi dan pelaku Topik diserahkan ke Polres Kebumen karena melakukan aksi di dua wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Senin (22/05/2017) dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku WA alias Wahyu dan TL alias Yanto warga Cilacap yang diduga melakukan aksi   pencurian di sebuah minimarket di daerah Karangkandri Jalan Lingkar Timur RT 05 RW 05 Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dengan kerugian berupa uang tunai Rp57 juta lebih.“Dari hasil penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017, petugas berhasil melakukan penggembangan dan menangkap 6 pelaku lainnya di salah satu rumah kontrakan di daerah Bekasi,” kata Kapolres .

Sebelum melakukan pencurian, pelaku melakukan survey terlebih dahulu terhadap minimarket yang akan menjadi sasaran dengan kriteria kondisi malam sepi, dan ada pohon atau sarana yang bisa digunakan pelaku untuk naik ke atas atap.

Setelah berhasil naik ke atap, kemudian pelaku menjebol internit, merusak CCTV dan kemudian mengambil uang dengan cara mencongkel brangkas menggunkan obeng dan linggis.

Pada saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa dilakukan pelumpuhan dikaki para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol minimarket  sekitar 13 lokasi, di mana di Wilayah Cilacap 6 TKP, wilayah Bekasi 6 TKP dan wilayah Kebumen 1 TKP.“Sasaran para pelaku adalah uang yang ada di dalam brankas,” ungkap Kapolres.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita obeng, linggis,  kunci pas berbagai ukuran yang digunkan untuk menjalankan aksinya serta sepeda motor dan beberapa barang elektronik yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan barang bukti yang berhasil disita digunkan untuk melengkapi berkas perkara.

Kepada pengusaha minimarket, Kapolres mengimbau agar sebelum menutup toko harus memperhatikan faktor keaman, artinya selain pintu di kunci dipasang juga tralis besi di atap dan jendela sehingga mempersulit jika ada orang yang akan melakukan tindak kejahatan di toko tersebut selain itu juga di pasang kamera CCTV untuk merekam jika terjadi kejahatan sehingga mempermudah Polisi dalam membatu mengungkap kasusnya.(Andriyanto – Humas Polres Cilacap).

Tidak ada komentar