Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Cilacap
Cilacap.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah, berhasil menangkap 8 pelaku spesialis
pembobol minimarket. Selasa (30/05/2017).
Kapolres
Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK saat melakukan prees release di Mapolres
Cilacap, Senin (29/05/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap, 2
diantaranya warga Cilacap yaitu WA alias Wahyu (33) dan TL alias Yanto (34).
Kelima
pelaku lainnya adalah warga bekasi yaitu, AW alias Aris (37), AM alias Irul
(35), NE alias Wawi (40), Elman dan Topik, sedangkan 1 pelaku M alias Mardin
(43) berasal dari Muara Lingsing Lahat Sumatera Selatan.
Lebih
lanjut Kapolres menjelaskan bahwa untuk pelaku Elman diserahkan ke Polsek
Bekasi dan pelaku Topik diserahkan ke Polres Kebumen karena melakukan aksi di
dua wilayah tersebut.
Pengungkapan
kasus tersebut berawal pada hari Senin (22/05/2017) dengan melakukan
penangkapan terhadap pelaku WA alias Wahyu dan TL alias Yanto warga Cilacap
yang diduga melakukan aksi pencurian di
sebuah minimarket di daerah Karangkandri Jalan Lingkar Timur RT 05 RW 05 Desa
Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dengan kerugian berupa
uang tunai Rp57 juta lebih.“Dari hasil penangkapan tersebut pada hari Rabu
tanggal 24 Mei 2017, petugas berhasil melakukan penggembangan dan menangkap 6
pelaku lainnya di salah satu rumah kontrakan di daerah Bekasi,” kata Kapolres .
Sebelum
melakukan pencurian, pelaku melakukan survey terlebih dahulu terhadap
minimarket yang akan menjadi sasaran dengan kriteria kondisi malam sepi, dan
ada pohon atau sarana yang bisa digunakan pelaku untuk naik ke atas atap.
Setelah
berhasil naik ke atap, kemudian pelaku menjebol internit, merusak CCTV dan
kemudian mengambil uang dengan cara mencongkel brangkas menggunkan obeng dan
linggis.
Pada
saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan dan berusaha
melarikan diri sehingga dengan terpaksa dilakukan pelumpuhan dikaki para
pelaku.
Dari
hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara
membobol minimarket sekitar 13 lokasi,
di mana di Wilayah Cilacap 6 TKP, wilayah Bekasi 6 TKP dan wilayah Kebumen 1
TKP.“Sasaran para pelaku adalah uang yang ada di dalam brankas,” ungkap
Kapolres.
Dari
penangkapan tersebut petugas berhasil menyita obeng, linggis, kunci pas berbagai ukuran yang digunkan untuk
menjalankan aksinya serta sepeda motor dan beberapa barang elektronik yang
diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang
pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan barang bukti yang berhasil
disita digunkan untuk melengkapi berkas perkara.
Kepada
pengusaha minimarket, Kapolres mengimbau agar sebelum menutup toko harus
memperhatikan faktor keaman, artinya selain pintu di kunci dipasang juga tralis
besi di atap dan jendela sehingga mempersulit jika ada orang yang akan
melakukan tindak kejahatan di toko tersebut selain itu juga di pasang kamera
CCTV untuk merekam jika terjadi kejahatan sehingga mempermudah Polisi dalam
membatu mengungkap kasusnya.(Andriyanto – Humas Polres Cilacap).
Post a Comment